[1]
B. Waluyo, H. Prasetyo, dan S. -, “ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL BERBAHASA INDONESIA PADA BARANG YANG DIPERDAGANGKAN DALAM NEGERI”, Jurdis, vol. 7, no. 2, hlm. 325–344, Des 2020.