[1]
Supriyatna, S. 2017. MEMAHAMI URGENSI PERADILAN MILITER DARI SUDUT KEPENTINGAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA. Jurnal Yuridis. 1, 2 (Agu 2017), 183–202. DOI:https://doi.org/10.35586/.v1i2.150.