REALITAS SOSIAL SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PENETAPAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 155/PDT.P/2023/PN.JKT.PST

Penulis

  • Ahmad Fadli Fauzi Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.35586/jyur.v11i2.9603

Kata Kunci:

Perkawinan Beda Agama, Realitas Sosial, Putusan Pengadilan

Abstrak

Artikel ini mengkaji bagaimana realitas sosial menjadi dasar pertimbangan hakim
dalam memutus permohonan perkawinan beda agama. Artikel ini merupakan penelitian hukum
normatif yang bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan undang-undang serta
pendekatan kasus. Di mana diskursus perkawinan beda agama selalu menjadi perbincangan
hangat dalam kajian hukum di Indonesia. Indonesian Conference on Religion and Peace
(ICRP) menunjukkan bahwa dari tahun 2005-2023 terdapat 1.645 pasangan beda agama yang
melangsungkan pernikahan. Artikel ini menemukan bahwa realitas sosial di Indonesia
menggambarkan adanya keberagaman dari segi agama, budaya, suku, dan bahasa
menjadikannya unik terutama di daerah khusus ibu kota Jakarta. Putusan Penetapan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst, mengabulkan permohonan Para
Pemohon untuk mengajukan pencatatan perkawinan di lembaga yang berwenang. Dalam
konsiderannya Hakim memperioritaskan realitas sosial sebagai dasar pertimbangan hukum
untuk memutus keabsahan perkawinan beda agama. Putusan tersebut secara tidak langsung
mencoba menggambarkan realitas sosial masyarakat Indonesia yang plural terutama di DKI
Jakarta. Karena itu, persoalan perkawinan beda agama harus diatur secara tegas dalam norma
UU Perkawinan agar tidak menimbulkan kekosongan dan ketidakpastian hukum.

Referensi

Buku

Ali, Achmad dan Heryani, Wiwie 2012, Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Kenacana, Jakarta.

Bodansky, Daniel. 2015. “Legal Realism and Its Discontents”, International Journal of Leiden University.

Cohen Morris. L. & Olson, C. 1992. Legal Research, West Publishing Company, St. Paul, Min,

Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana.

Mochtar, Zainal Arifin dan Hiariej, Eddy O.S. 2021. Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Red and White Publishing, Indonesia.

Munzir, Inyiak Ridwan. 2008. Hermeneutika Filosofis Hans-Georg Gadamer, Jakarta, Ar-Ruzz Media Group.

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. 2015. Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sumardjono, Maria SW. 2014. Bahan Kuliah Metodologi Penelitian Ilmu Hukum, Yogyakarta, Fakultas Hukum, UGM.

Thaib, Dahlan. et.al. 2019. Teori dan Hukum Konstitusi, Cet-14. Depok, Rajawali Pers.

Artikel/Jurnal

Afriana, Anita. et.al, 2022. “Batasan Asas Hakim Pasif dan Aktif Pada Peradilan Perdata”. Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 7 No. 1.

Aini, Noryamin. et.al, 2019. “Interreligious Marriage in Indonesia”, Journal of Religion and Demography, Vol. 6. No. 1.

Bickenbach, Jerome E. 1989. “Law and Morality, Law and Philosophy”, Vol. 8, No. 3.

Dagan, Hanoch 2018. “The Real Legacy of American Legal Realism”, Oxford Journal of Legal Studies, Vol. 38, No. 1.

Hidayat, Arif dan Mochtar, Zainal Arifin. 2019. “Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium di Indonesia”, Jurnal Ius Constituendum, Vol. 4, No. 2.

Laela, Ana, et.al. 2016. “Fiqh Perkawinan Beda Agama Sebagai Upaya Harmonisasi Agama (Studi Perkawinan Beda Agama Di Kota Jember),” Fikrah 4, No. 1. Https://Doi.Org/10.21043/Fikrah.V4i1.1627.

Lestari, Gina. 2015. “Bhinnekha Tunggal Ika: Khasanah Multikultural Indonesia di Tengah Kehidupan Sara”, Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 28, No. 1.

Noormansyah, Andra dan Sanjaya, Umar Haris. 2022. “The Legal Vacuum Of Interreligious Marriage In Indonesia: The Study Of Judges’ Consideration In Interreligious Marriage Court Decisions 2010 -2021,” Prophetic Law Review 4, No. 2. Https://Doi.Org/10.20885/PLR.Vol4.Iss2.Art3.

Rahma, Tsania. et.al, 2022. “Intolerance in the Flow of Information in the Era of Globalization: How to Approach the Moral Values of Pancasila and the Constitution?”. Indonesian Journal of Pancasila and Global Constitusionalism, Vol. 1, No. 1.

Rismana, Daud., et.al. “Dispensasi Izin Perkawinan Beda Agama Di Indonesia”, Jurnal Humani, Vol. 13, No. 1 Mei 2023., Hlm. 141.

Sari, Yutanto Milati Fatma. dan Mulyadi, 2016. “Analisis Putusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi Putusan No. 68/PUU-XII/2014 Atas Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undnag No. 1 Tahun 1974 Terhadap Perkawinan Beda Agama,” Diponegoro Law Journal 5, No. 3 (2016).

Sukirno, 2018. “Diskriminasi Pemenuhan Hak Sipil Bagi Penganut Agama Lokal,” Administrative Law And Governance Journal 1, No. 3. Https://Doi.Org/10.14710/Alj.V1i3.231-239.

Thompson, Jack Calyton. “Law’s Autonomy and Moral Reason”, Laws Journal, Vol. 8, No. 1.

Umar Haris. 2023. “Penafsiran Perkawinan Beda Agama Dan/Atau Kepercayaan Oleh Hakim: Disparitas Dan Kekosongan Hukum” Jurnal Konstitusi, Vol.20, No. 3. Https://Doi.Org/10.31078/Jk2039

Wahyuni, Sri. et.al, 2022. “The Registration Policy of Interfaith Marriage Overseas for Indonesian Citizen”, Bestuur Journal, Vol. 10. No. 1.

Peraturan Perundang-undangan dan Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400K/Pdt/1986.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 tentang Perkawinan Beda Agama

Putusan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst tentang Perkawinan Beda Agama

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan

Surat Mahkamah Agung Nomor 231/PAN/HK.05/1/2019

Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Nomor 1 Tahun 1974, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674)

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886)

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).

Putusan

Putusan Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Kelas 1A Nomor 403/Pdt.P/2019/PN Skt

Putusan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst

Putusan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/ Pdt.P/2022/PN. Sby

Putusan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 878/ Pdt.P/2019/PN Dps

Putusan Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 211/ Pdt.P/2019/PN. Bks

Website

https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/4e2604613cf9a04/viral-nikah-beda-agama-di-jaksel-berapa-angka-pernikahan-di-dki-jakarta

https://gis.dukcapil.kemendagri.go.id

https://jakarta.bps.go.id/id/statistics-table/2/ODQ0IzI=/jumlah-penduduk-menurut-agama-dan-kabupaten-kota-di-provinsi-dki-jakarta.html

https://koran.tempo.co/read/topik/483671/tahapan-menikah-beda-agama#:~:

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/

https://www.hukumonline.com/berita/a/sejak-1986-ma-legalkan-kawin-beda-agama-bagaimana-dengan-mk-lt6241ddbbab28a/?page=3

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Putusan&id=1&kat=1&menu=5

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-31

Cara Mengutip

Fauzi, A. F. (2024). REALITAS SOSIAL SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PENETAPAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 155/PDT.P/2023/PN.JKT.PST. Jurnal Yuridis, 11(2), 374–393. https://doi.org/10.35586/jyur.v11i2.9603

Terbitan

Bagian

Articles