LIMITASI INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN TERHADAP PENGANUGERAHAN TANDA KEHORMATAN BINTANG JASA BAGI TERDUGA PELANGGAR HAM
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v11i2.9514Kata Kunci:
Informasi Publik, PTUN, Tanda JasaAbstrak
Praktik perkembangan sengketa keterbukaan informasi publik pada ranah Pengadilan Tata Usaha Negara menuai polemik. Relaksasi menafsirkan informasi yang dikecualikan tidak dispesifikasikan secara jelas terhadap pemberian gelar tanda jasa kehormatan bintang jasa utama, salah satunya pada Putusan Nomor: 541/G/KI/2023/PTUN.JKT bahwa Joko Widodo menyerahkan tanda kehormatan kepada Erico Guetteres yang memiliki catatan buruk terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2021 lalu. Ketidakwajaran pemberian melalui Keprres Nomor 78/TK/Tahun 2021ini senyatanya dilihat dari rekam jejak atas kejahatannya di Timor Timur tahun 1999 silam. Kemensetneg merasa bahwa lembaganya sebagai badan publik berwenang menolak atas pemberian informasi yang kategorinya dikecualikan untuk dibuka, antara lain salah satunya berisikan informasi pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP. Kemensetneg menentang pendapat Majelis Komisioner yang sama sekali tidak memperhatikan data pribadi Erico Guetteres serta penerima gelar lainnya. Metode penelitian mengacu pada doktrinal yang menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku serta paradigmatik informasi sebagaimana perkembangan zaman. Hasil penelitian menunjukkan penafsiran informasi dikecualikan tidak terstandardisasi secara utuh diakibatkan oleh terlalu banyaknya aturan informasi publik yang secara definitif masih bersifat sektoral. Disharmonisasi terkait pandangan keputusan pemberian tanda jasa masuk dalam akta otentik atau jenis yang dapat disebarkan dalam publik, tak terkecuali bagaimana keterbukaannya apakah hanya diumumkan atau hanya melibatkan partisipasi masyarakat.
Referensi
Buku
Dipopramono, Abdul Hamid. Keterbukaan Dan Sengketa Informasi Publik. Jakarta: Renebook, 2017.
Lutfi, Mustafa, and M Iwan Satriawan. Meneropong Komisi Informasi Publik. Malang: Universitas Brawijaya Press, 2014.
Mustofa, Syahrul. Hukum Keterbukaan Informasi Publik Di Indonesia. Banten: Spasi Media, 2020.
Rachman, Fauzi. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Penerbit Lakeisha, 2022.
Sumartias, Suwandi. Dinamika Keterbukaan Informasi Publik. Jakarta: PT Balai Pustaka (Persero), 2016.
Jurnal
Azkia, Ashfa. “Penerapan Reflexive Law Dalam Upaya Menjamin Keterbukaan Informasi Di Lingkungan Pengadilan.” Lex Renaissance 6, no. 2 (2021): 391–406.
Candra, Devanno Arya, Waluyo Waluyo, and Abdul Kadir Jaelani. “Pengaturan Pelaksanaan Putusan Ajudikasi Non-Litigasi Sengketa Informasi Publik Oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.” Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia 1, no. 2 (2024): 182–95.
Darusman, Hildan. “Anotasi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 110/G/KI/2019/PTUN. BDG dan Implikasinya Terhadap Pejabat Tata Usaha Negara.” AHKAM 1, no. 1 (2022): 130–47.
Fahrihah, Liza. “Mendorong Keterbukaan Informasi Di Pengadilan.” Bunga Rampai Kisah Masyarakat Sipil Melawan Korupsi, Edited by Liza Fahrihah 1, no. 1 (2014): 33–49.
Fatoni, Arif Widi. “Penyelesaian Sengketa Keterbukaan Informasi Publik Melalui Ajudikasi Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.” Jurnal Ius Constituendum 4, no. 1 (2019): 78–94.
Haryanto, Slamet, and Kadi Sukarna. “Peran Komisi Informasi Publik Dalam Proses Eksekusi Terhadap Putusan Sengketa Informasi Yang Berkekuatan Hukum Tetap Dalam Tinjauan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.” Jurnal Ius Constituendum 2, no. 1 (2017): 96–108.
Khair, Taufiqulhidayat, and Mulyanto Mulyanto. “Urgensi Keterbukaan Informasi Publik Dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia.” UNES Law Review 6, no. 2 (2023): 6375–83.
Musyarri, Fazal Akmal, and Gina Sabrina. “Pembatasan Keterbukaan Informasi Publik Terhadap Putusan Pengadilan.” Jurnal Yudisial 16, no. 3 (2023): 293–309.
Nurhayati, Yati. “Pasal 38 Ayat 1 UU Keterbukaan Informasi Publik Antara Kepastian Hukum Dan Keadilan.” Al-Adl: Jurnal Hukum 16, no. 1 (2024): 198–213.
Nurjannah, Nurjannah. “Peran Dan Kedudukan Dewan Gelar, Tanda Jasa Dan Tanda Kehormatan Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia.” Media of Law and Sharia 3, no. 3 (2022): 166–84.
Prasetyo, Tony. “Penyelesaian Sengketa Keterbukaan Informasi Publik Dl Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.” Spektrum Hukum 13, no. 2 (2019): 238–61.
Syam, Fauzi. “Hak Atas Informasi Dan Legal Standing Para Pihak Dalam Sengketa Informasi Di Komisi Informasi.” Inofatif: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2015).
Wardhana, Dimas Arya. “Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Putusan Nomor 18/Puu-V/2007 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.” Soedirman Law Review 5, no. 1 (2023).
Wibawa, Kadek Cahya Susila. “Urgensi Keterbukaan Informasi Dalam Pelayanan Publik Sebagai Upaya Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik.” Administrative Law and Governance Journal 2, no. 2 (2019): 218–34.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa KIP
Keputusan Presiden RI Nomor 78/TK/Tahun 2021 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa.
Putusan Pengadilan
Putusan Komisi Informasi Nomor 042/XI/KIP-PS-A/2021.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 541/G/KI/2023/PTUN.JKT.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Yuridis

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










