MEMBEDAH LIVING LAW DALAM KUHP 2023 DARI PERSPEKTIF PEMIDANAAN DAN JENIS SANKSI
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v11i2.9348Kata Kunci:
Adat, Living Law, Sanksi, PemidanaanAbstrak
Penelitian ini ditujukan secara komperehensif membedah pengaturan living law pada KUHP 2023 dari perspektif pemidanaan dan jenis sanksinya. Melalui metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, artikel ini menghasilkan temuan: Pertama, pengaturan living law dalam KUHP 2023 merupakan bentuk pengakuan terhadap bentuk sanksi pemenuhan kewajiban adat yang akan digunakan sebagai pedoman hakim dalam menjatuhkan pemidanaan. Kedua, sanksi pidana berupa pemenuhan kewajiban adat diatur sebagai jenis sanksi tambahan dalam KUHP 2023. Pelanggaran terhadap ketentuan living law atau hukum adat akan dikenakan sanksi pidana pokok dan sanksi pidana tambahan apabila perbuatan yang melanggar hukum adat itu telah diatur sebagai tindak pidana dalam KUHP 2023. Diaturnya sanksi pidana tambahan berupa kewajiban adat bertujuan untuk menampung jenis sanksi hukum adat atau sanksi hukum menurut hukum tidak tertulis. Selain itu, terdapat mekanisme substitusi bagi pelaku yang tidak dapat memenuhi kewajiban adat, yakni dengan substitusi ganti rugi sejumlah denda kategori II hingga pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.
Referensi
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Cetakan Ke. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2015.
Arifin, K. K., & Primadianti, H. “Reviewing The Implications Of The Living Law As An Expansion Of The Legality Principle In The Criminal Code.” Sriwijaya Crimen And Legal Studies 1, no. 1 (2023): 44–55. https://doi.org/10.28946/scls.v1i1.2732.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Masyarakat Adat Di Indonesia : Menuju Perlindungan Sosial Yang Inklusif. Kementrian PPN/Bappenas, 2013. https://perpustakaan.bappenas.go.id/e-library/file_upload/koleksi/migrasi-data-publikasi/file/Policy_Paper/Masyarakat_Adat_di_Indonesia-Menuju_Perlindungan_Sosial_yang_Inklusif.pdf.
Bushar, Muhammad. Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta: Balai Pustaka, 2013.
Camargo, Camilla De. “‘We Were the Guinea Pigs’: Police Uncertainty Enforcing Coronavirus Regulations in the UK.” International Journal of Law, Crime and Justice 72, no. November 2022 (2023): 100566. https://doi.org/10.1016/j.ijlcj.2022.100566.
Chandranegara, Ibnu Sina, Gusta Orin Andini, and Nani Mulyati. “Perempuan Dalam Pusaran Hukum & Adat: Refleksi Darurat Kekerasan Seksual Di Indonesia.” In Hukum Indonesia Di Masa Depan, edited by Ibnu Sina Chandranegara, 1st ed., 356. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2022. https://ebooks.gramedia.com/id/buku/hukum-indonesia-di-masa-depan.
Christinawati, Ayu Denis. “Living Law Dalam Kuhp Indonesia Perspektif Hukum Adat Dan Dampaknya Terhadap Penegakan Hukum.” Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan 3, no. 1 (2024): 87–97.
Ehrlich, Eugen. Fundamental Principles of The Sociology of Law. Walter L. Moll trans: Walter L. Moll trans, 1936.
Hadi, Syofyan. “HUKUM POSITIF DAN THE LIVING LAW (Eksistensi Dan Keberlakuannya Dalam Masyarakat).” DiH Jurnal Ilmu Hukum 13, no. 26 (2017): 259–66. https://doi.org/1 10.5281/zenodo.1239838.
Hadziq, Sahran. “Pengaturan Tindak Pidana Zina Dalam KUHP Dikaji Dari Perspektif Living Law.” Jurnal Lex Renaissance 4, no. 1 (2019): 25–45. https://doi.org/10.20885/jlr.vol4.iss1.art2.
Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Penyesuaian KUHP Nasional. i. Jakarta: Rajawali Pers, 2024.
Irianto, Sulistyowati. “Living Law Dalam Rancangan Hukum Pidana.” Jakarta, 2023. https://bphn.go.id/data/documents/materi_cle_8_yg_ke-2prof_dr_sulistyowati_irianto.pdf.
Irmawanti, Noveria Devy, and Barda Nawawi Arief. “Urgensi Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3, no. 2 (2021): 217–27. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i2.217-227.
Irwansyah. Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Edited by Ahsan Yunus. 1st ed. Vol. 1. Yogyakarta: Mitra Buana Media, 2020.
Kartodihardjo, Hariadi. “Pengakuan Masyarakat Adat Terbentur Absesnya Integrasi Fungsi Lembaga Pemerintah. Mengapa?” Perkumpulan Huma, 2022. https://www.huma.or.id/kisah-kami/hambatan-pengakuan-masyarakat-adat.
Kurniawan, Itok Dwi, Law Studty Program, Universitas Sebelas Maret, Article Info, Legality Principle, Living Law, and Criminal Law. “Analysis of the Existence of Living Law in Renewing the Legality Principles of Criminal Law” 2, no. 1 (2024): 100–104.
Kurniawan, Itok Dwi, and Vincentius Patria Setyawan. “ANALYSIS OF LIVING LAW INTEGRATION IN INDONESIAN.” Berajah Journal 22, no. 1 (2022): 409–14.
Lathif, Nazaruddin, Khansa Kamilah Roza Irawan, Dona Putri Purwinarto, Syarifah Faizah, and Rivan Mandala Putra. “Reformasi Kebijakan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menurut Undang-Undang Tpks Untuk Mencapai Masyarakat Indonesia Yang Madani.” PALAR (Pakuan Law Review) 8, no. 4 (2022): 91–105. https://doi.org/https://doi.org/10.33751/palar.v8i4.
Lopez, Carles Gorris. “INTERPREATION OF NE BIS IN IDEM IN THE CASE LAW AND THE EFFECTIVENESS OF EUROPEAN COMPETITION LAW.” Revista Catalana De Dret Public 68, no. 2 (2024): 31. https://doi.org/https://doi.org/10.58992/rcdp.i68.2024.4165.
Magala, Anugrah Sahtia. “Akomodasi Hukum Yang Hidup Dalam Kuhp Baru Indonesia Menurut Perspektif Hukum Progresif.” Spektrum Hukum 20, no. 2 (2023): 115–27. https://doi.org/10.56444/sh.v20i2.4345.
Maria, Maria, Burhan Sidabaria, and Ellieka Sari. “Impacts of Living Law on Judges ’ Decision’s in Civil Disputes in North Sumatera.” Russian Law Journal XI, no. 4 (2023): 536–44. https://doi.org/10.1017/Soo22216X09990575.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Cetakan Kedua). Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2006.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
MULAHELA, T, A YANTO, and F HIKMAH. “Forging a Middle Path: Problems on the Integration of Living Law in Indonesian Penal Reform.” Russian Law Journal XII, no. 1 (2024): 138–50. https://russianlawjournal.org/index.php/journal/article/view/3632.
Perempuan, Koalisi Untuk. “Ini Murni Kasus Pidana, Tegakkan Keadilan Pada AOS!!!,” 2020. https://www.change.org/p/polresta-smd-ini-murni-kasus-pidana-tegakkan-hukum-dan-berikan-keadilan-pada-aos-yang-dilecehkan-ayahnya-sendiri-selamatkana-o-s.
Perry-kessaris, Amanda. “Living Methods for Living Law : Eugen Ehrlich Meets Bruno Latour via Adversarial Exhibition Design,” no. September (2022): 1–16.
Rahayu, Ninik. Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual Di Indonesia. Edited by triantono Triantono. 3rd ed. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2021.
Rahmadiana, Annisa, Putri Nabilah, and Tiara Rahmawati. “Kajian Kriminologis Atas Sanksi Adat ‘Cuci Kampung’ Terhadap Pelaku Zina.” Journal of Judicial Review 24, no. 1 (2022): 19. https://doi.org/10.37253/jjr.v24i1.5817.
Ricca, M. “Ignorantia Facti Excusat: Legal Liability and the Intercultural Significance of Greimas’ ‘Contrat de Véridition.’” International Journal for the Semiotics of Law - Revue Internationale de Sémiotique Juridique 31, no. 1 (2018): 101–26. https://doi.org/https://doi.org/10.1007/s11196-017-9529-6.
Saefudin, Yusuf. “Living Law in The Perspective of Progressive Law: The Urgency of Its Regulation in The Draft Indonesian Criminal Code.” Jurnal Dinamika Hukum 21, no. 2 (2021): 358. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2021.21.2.3526.
Sarah, Martha, Valentina Hura, and Edi Yunara. “Kajian Hukum Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perjudian Dalam Perspektif Kriminologi.” Unes Law Review 6, no. 4 (2024): 11582–600. https://www.review-unes.com/index.php/law/article/view/2116/1729.
Silva Costa, Larissa, Maria José Veloso da Costa Santos, and Vania Lisboa da Silveira Guedes. “Estudo Da Terminologia Da Área Disciplinar de Direito e a Proposição de Um Sistema de Organização Do Conhecimento Em Direito Penal.” Encontros Bibli: Revista Eletrônica de Biblioteconomia e Ciência Da Informação 27, no. 1 (2022): 1–21. https://doi.org/10.5007/1518-2924.2022.e89652.
Simarmata, Rikardo. “Kedudukan Dan Peran Peradilan Adat Pasca-Unifikasi Sistem Peradilan Formal.” Undang: Jurnal Hukum 4, no. 2 (2021): 281–308. https://doi.org/10.22437/ujh.4.2.281-308.
Tan, David. “Revisiting Pound’s Law in Action and Ehrlich’s Living Law to Find the ‘Gap’: A Compilation of Lecture Notes.” Journal of Judicial Review 24, no. 2 (2022): 225. https://doi.org/10.37253/jjr.v24i2.7220.
Taqiuddin, Habibul Umam. “Gagasan UUD 1945 Sebagai Konstitusi Politik, Konstitusi Ekonomi, Dan Konstitusi Sosial.” Econetica Vol. 3 No., no. November (2021): 38–54.
Utama, Tody Shasmita Jiwa. “Between Adat Law and Living Law: An Illusion of Customary Law Incorporation into Indonesia Penal System.” The Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law 53, no. 269–289 (2021). https://doi.org/doi.org/10.1080/07329113.2021.1945222.
Vivi Ariyanti. “Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Yuridis 6, no. 2 (2019): 33–46. https://doi.org/https://doi.org/10.35586/jyur.v6i2.789.
Yoserwan. “Implications of Adat Criminal Law Incorporation into the New Indonesian Criminal Code: Strengthening or Weakening?” Cogent Social Sciences 10, no. 1 (2023). https://doi.org/10.1080/23311886.2023.2289599.
Zhang, Xiaozhi, Yueming Yan, Zhuofan Ye, and Jumin Xie. “Descriptive Analysis of Depression among Adolescents in Huangshi, China.” BMC Psychiatry 23, no. 1 (2023). https://doi.org/10.1186/s12888-023-04682-3.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, § Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 58 (2021).
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, § Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 102 (2022).
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (1945).
Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, § Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165 (1999).
Universal Declaration of Human Rights (1948).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Yuridis

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










