IMPLEMENTASI ONE ROOF SYSTEM DI PENGADILAN PAJAK: TANTANGAN DAN SOLUSI DALAM MEWUJUDKAN PERBAIKAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v11i2.9272Kata Kunci:
Keadilan Wajib Pajak, One Roof System, Pengadilan Pajak, Penyelesaian Sengketa PajakAbstrak
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 tentang “one roof system” di Pengadilan Pajak merupakan momentum penting untuk mencapai keadilan bagi wajib pajak. Putusan ini menegaskan kembali esensi Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung sebagai lembaga penegak hukum untuk mencari keadilan, bukan sekadar alat pemerintah untuk mengamankan pendapatan negara. Terbitnya putusan ini menjadi sarana reformasi untuk memperbaiki permasalahan dalam penyelesaian sengketa pajak mulai dari tingkat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pengadilan Pajak, hingga Mahkamah Agung. Penelitian ini membahas dua rumusan masalah utama: Pertama, apakah dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 tentang “one roof system” di Pengadilan Pajak sudah cukup untuk memberikan perbaikan penyelesaian sengketa pajak. Kedua, Apa saja permasalahan yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa pajak dari tingkat DJP, Pengadilan Pajak, hingga Mahkamah Agung, serta solusinya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan “one roof system” di Pengadilan Pajak memberikan dampak positif pada transparansi dan akuntabilitas proses penyelesaian sengketa pajak. Namun, penerapan sistem ini saja belum cukup. Masih terdapat berbagai tantangan yang harus diselesaikan agar keadilan bagi para pencari keadilan dapat terwujud sepenuhnya dalam sistem penyelesaian sengketa pajak.
Referensi
Daftar Pustaka
Buku:
Darussalam, Danny Septriadi& Yurike Yuki. 2023. Lembaga Peradilan Pajak Di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara. Jakarta: DDTC.
Friedman, Lawrence M. 1975. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russel Sage Foundation.
Idul Rishan. 2013. Komisi Yudisial: Suatu Upaya Mewujudkan Wibawa Peradilan. Jakarta: Genta Press.
Marzuki, Peter Mahmud. 2006. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Vile, M.J.C. 1998. Constitutional is mand the Separationof Power. Indianapolis: Liberty Fund.
Karya Ilmiah:
Adrian, Annisa Zahra, etal. “Teori Pemisahan Kekuasaan Trias Politica Dalam Pemikiran Filsafat Hukum Montesquieu.” Jurnal Filsafat Terapan, Vol. 1 No. 2, 2022.
Dharmawan, Yordan Ediantoro. “Kompleksitas Pajak, Moral Wajib Pajak dan Norma Subyektif Terhadap Kepatuhan Perpajakan.” Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora, Vol. 5 No. 2, 2021.
Erwiningsih, Winahyu. “Implementasi Penyelesaian Sengketa Pajak pada Pengadilan Pajak Indonesia.” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6 No. 2, 2022.
Fitri Suciyani, “Kedudukan Pengadilan Pajak Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia.” Dharmasisya, Vol. 2 No. 1, 2022.
Heru Suyatno dan Suherman, “Sengketa Perpajakan Dalam Perspektif Kekuasaan Kehakiman.” Jurnal Yuridis, Vol.2 No. 1, 2015.
Ismail, Tjip. “Peradilan Pajak dan Kepastian Hukum di Tengah Globalisasi Ekonomi.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 17 No. 2, 2010.
Rossman, George. “The Spirit ofLaws: The Doctrine of Separation of Powers.” American Bar Association Journal, Vol. 35 No. 2, 1949.
Situmorang, Tomson. “Reposisi Pengadilan Pajak Menurut Sistem Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia.” Jurnal Honeste Vivere, Vol. 32 No. 2, 2022.
Sourdin, Tania Michelle dan Naomi Burstyner. “Justice Delayed is Justice Denied.” Victorian University Law and Justice Journal, Vol. 4, 2014.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189.
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.
Republik Indonesia, Undang-Undangtentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Undang-UndangNomor 51 Tahun 2009, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XII/2023.
Sumber Lainnya:
Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2023.” Diakses dari https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/publikasi/laporan-tahunan pada 26 Juli 2024.
Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan. “Daftar Hakim.” Diakses dari https://setpp.kemenkeu.go.id/daftarhakim/Details/1 pada 1 Agustus 2024.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Yuridis

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










