NETRALITAS PEJABAT NEGARA DALAM PROSES PEMILIHAN UMUM 2024
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v11i2.9213Kata Kunci:
Netralitas, Pejabat Negara, Pemilu 2024Abstrak
Netralitas pejabat negara memiliki salah satu manfaat guna menjaga objektivitas dalam penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Akan tetapi, indikasi-indikasi pengabaian netralitas jelas tampak dilakukan secara struktural dan sistematis untuk mempertahankan kekuasaan Pemerintahan Joko Widodo. Untuk mengetahui bagaimana praktik pengabaian netralitas tersebut, maka penting penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif melalui studi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan 4 (empat) hal, yaitu pertama, adanya konflik kepentingan Ketua MK; Kedua, adanya aparatur sipil negara yang berkampanye; Ketiga, lemahnya integritas penyelenggara pemilu; dan Keempat, adanya penyalahgunaan kewenangan Presiden.
Referensi
Buku:
Sadono, Bambang, TB Hasanuddin, Rambe Kamarul Zaman, Martin Hutabarat, & TB Soenmandjaja. 2017. Checks And Balances Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jakarta: Biro Pengkajian MPR RI.
Karya Ilmiah:
Tijsterman, Sebastiaan P. & Patrick Overeem, “Escaping the Iron Cage: Weber and Hegel on Bureaucracy and Freedom.” Administrative Theory & Praxis, Vol. 30, No. 1, 2008.
Gedeona, Hendrikus Triwibawanto, “Birokrasi Dalam Praktiknya Di Indonesia: Netralitas Atau Partisan?”, Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu dan Praktek Administrasi, Vol. X, No. 2, 2013.
Adhi, Aswin Eka & Herman, “Netralitas Pegawai Negeri Sipil: Tinjauan Teori Dan Praktik Di Indonesia.” Jurnal Kebijakan Dan Manajemen PNS, Vol. 3, No. 1, 2009.
Ajeng Ayu Ningtyas, Vanesa, “Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilu Antara Hak Politik dan Kewajiban Untuk Melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik.” Binamulia Hukum, Vol. 10, No. 1, 2021.
Westmoreland, Robert, “Realizing Political Neutrality.” Law and Philosophy, Vol. 30, No. 5, 2011.
Sossin, Lorne, “From Neutrality to Compassion: The Place of Civil Service Values and Legal Norms in the Exercise of Administrative Discretion.” University of Toronto Law Journal, Vol. 55, No. 3, 2005.
Suparto, “Pemisahan Kekuasaan, Konstitusi, Dan Kekuasaan Kehakiman Yang Independen Menurut Islam.” Jurnal Selat, Bol. 4, No. 1, 2016.
Zuhro, R. Siti, “The Bureaucracy Neutrality in Indonesian Politics.” Journal of Business & Enterpreneurship, Vol. 3, No. 2, 2021.
Peraturan Perundang-undangan:
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sumber Lainnya:
DPR RI, “Komisi II Sepakati Jadwal Pendaftaran Capres Dan Cawapres”, https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/46666/t/Komisi%20II%20Sepakati%20Jadwal%20Pendaftaran%20Capres%20dan%20Cawapres (diakses 25 Januari 2024).
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023.
Fathiyah Wardah, “Prabowo-Gibran Resmi Daftar Ke KPU”, https://www.voaindonesia.com/a/prabowo-gibran-resmi-daftar-ke-kpu/7325604.html# (diakses 25 Januari 2024).
Hendrik Khoirul Muhid & Juli Hantoro, “Garis Waktu Pernyataan Jokowi Akui Netral Hingga Sebut Presiden Boleh Memihak Dalam Pemilu.” Tempo.co, https://nasional.tempo.co/read/1826128/garis-waktu-pernyataan-jokowi-akui-netral-hingga-sebut-presiden-boleh-memihak-dalam-pemilu (diakses 26 Januari 2024).
Muhammad Rafi Azhari & S. Dian Andryanto. 2024. “Zulhas Sebut Bansos Dari Jokowi, Begini Respons Anies Baswedan, Ganjar, Dan Moeldoko.” Tempo.co, https://nasional.tempo.co/read/1816965/zulhas-sebut-bansos-dari-jokowi-begini-respons-anies-baswedan-ganjar-dan-moeldoko (diakses 26 Januari 2024).
Firda Rahmawan, “Erick Thohir Dan Bahlil Lahadalia Duduk Di Bangku Pendukung Prabowo-Gibran.” Kompas.com, https://video.kompas.com/watch/1181994/erick-thohir-dan-bahlil-lahadalia-duduk-di-bangku-pendukung-prabowo-gibran (diakses 27 Januari 2024).
Erick Thohir, “Banyak Yang Tanya Pak Prabowo Orangnya Seperti Apa Pak Erick? Inilah #Prabowo Yang Saya Kenal.” Tiktok, https://vt.tiktok.com/ZSFe15mm2/ (diakses 27 Januari 2024).
Tim CNN Indonesia, “Erick Thohir Larang Bos-Karyawan BUMN Terlibat Kampanye Pemilu.” CNN Indonesia, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20231109125959-92-1021954/erick-thohir-larang-bos-karyawan-bumn-terlibat-kampanye-pemilu, (diakses 27 Januari 2024).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Yuridis

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










