PERBANDINGAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA NASABAH PERBANKAN KONVENSIONAL DAN SYARIAH SEBAGAI LEMBAGA PENYELENGGARA JASA KEUANGAN DI REPUBLIK INDONESIA

Penulis

  • Geraldo Adrian Stanis Universitas Padjajaran

DOI:

https://doi.org/10.35586/jyur.v11i2.9190

Kata Kunci:

Dispute Resolution

Abstrak

Tulisan ini, dengan menggunakan metode yuridis-normatif dengan teknik perbandingan hukum, membahas tentang penyelesaian sengketa konsumen antara perbankan konvensional dan perbankan syariah. Penyediaan jasa keuangan sebagai suatu perbuatan hukum perikatan tidak dapat menghindarkan terjadinya sengketa antara para pihak khususnya antara lembaga perbankan dengan nasabah. Sengketa antara nasabah dengan lembaga perbankan sebagai penyedia jasa keuangan perlu diselesaikan oleh lembaga yang memiliki kewenangan absolut maupun relatif agar dapat memberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah menentukan kewenangan yang dimiliki oleh lembaga alternatif penyelesaian sengketa, masing-masing lembaga memiliki norma-norma formal dalam rangka memenuhi rasa keadilan para pencari keadilan yang berbeda antara perbankan konvensional dan perbankan syariah. Melalui artikel ini penulis akan melakukan analisis perbandingan hukum terhadap metode alternatif penyelesaian sengketa nasabah pada perbankan konvensional dan perbankan syariah sebagai penyedia jasa keuangan di Negara Republik Indonesia.

Referensi

Buku :

Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Binacipta, Bandung, 1976.

Wati Rahmi Ria, Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar), Aura, Bandar Lampung, 2018, hlm. 3, diakses dari http://repository.lppm.unila.ac.id/8928/1/BUKU%20HK%20PERDATA%20ISLAM%20%28PDF%29.pdf pada 16 September 2023 pukul 11.31 WIB.

Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Hukum, Bayu Media Publishing, Surabaya, 2005, hlm. 57.

Jurnal dan Publikasi :

Gatot Soemartono dan John Lumbantobing, Indonesian Arbitration Law and Practice in Light of the UNCITRAL Model Law, Cambridge University Press, Cambridge, 14 September 2018, diunduh dari Indonesia (Chapter 10) - The UNCITRAL Model Law and Asian Arbitration Laws (cambridge.org)

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar R.I. Tahun 1945 Amandemen ke-IV.

Undang-Undang R.I. No. 7 Tahun 1992, Perbankan, L.N.R.I. Tahun 1992 No. 31, Tambahan L.N.R.I. No. 3472.

Undang-Undang R.I., No. 10 Tahun 1998, Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, L.N.R.I. Tahun 1998 No. 182.

Undang-Undang R.I. No. 8 Tahun 1999, Perlindungan Konsumen, L.N.R.I. Tahun 1999 No. 42.

Undang-lUndang R.I. No. 21 Tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan, L.N.R.I Tahun 2011 No. 111.

Undang-Undang R.I. No. 9 Tahun 2016, Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, L.N.R.I. Tahun 2016 No. 70.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI. No. 1 Tahun 2017, Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, L.N.R.I. Tahun 2017 No. 95, Tambahan L.N.R.I. No. 6051

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I. No. 2 Tahun 2022, Cipta Kerja, L.N.R.I. Tahun 2022 No. 238, Tambahan L.N.R.I. No. 6841.

Undang-Undang R.I. No. 4 Tahun 2023, Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, L.N.R.I. Tahun 2023 No. 4.

Putusan Mahkamah Konstitusi R.I. No. 64/PUU-X/2012, Pengujian Undang-Undang R.I. No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan R.I. No. 31/POJK.07/2020 Tahun 2020, Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, L.N.R.I. Tahun 2020 Nomor 123.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan R.I. No. 6/POJK.07/2022 Tahun 2022, Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, L.N.R.I. Tahun 2022 No. 99.

Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tentang Peraturan dan Acara Mediasi

Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tentang Peraturan dan Acara Arbitrase

Peraturan Badan Arbitrase Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (BASYARNAS-MUI) Nomor PER-01/BASYARNAS-MUI/XI/2021 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Badan Arbitrase Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (BASYARNAS-MUI)

Lain-lain :

Johannes Gunawan, Materi Kuliah Metode Penelitian Hukum, Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Semester Gasal 2021/2022.

Johannes Gunawan, et. al., Materi Kuliah Hukum Perbuatan Melawan Hukum, Program Sarjana FH Unpar, Bandung, 2020.

_____________________, Materi Kuliah Hukum Perlindungan Konsumen , Program Sarjana FH Unpar, Bandung 2022.

Sunaryati Hartono, Tentang Metode Penelitian Perbandingan Hukum, Pusat Studi Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, 1988.

Tim Pengajar PIH, Pengantar Ilmu Hukum, Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum, Program Sarjana FH Unpar, Bandung, 2020.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-01

Cara Mengutip

Stanis, G. A. (2025). PERBANDINGAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA NASABAH PERBANKAN KONVENSIONAL DAN SYARIAH SEBAGAI LEMBAGA PENYELENGGARA JASA KEUANGAN DI REPUBLIK INDONESIA. Jurnal Yuridis, 11(2), 278–298. https://doi.org/10.35586/jyur.v11i2.9190

Terbitan

Bagian

Articles