KONTEKS HUBUNGAN HUKUM DAN PELINDUNGAN KONSUMEN DALAM PEMASARAN PRODUK ASURANSI MELALUI BANCASSURANCE
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v11i2.9088Kata Kunci:
perlindungan hukum, asuransi, bancassuranceAbstrak
Bancassurance memungkinkan akses masyarakat terhadap produk asuransi semakin terbuka. Namun demikian, bancassurance menyisakan beberapa permasalahan hukum yang memerlukan pengkajian mendalam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hubungan hukum antara perusahaan asuransi dan bank serta perlindungan hukum konsumen asuransi dalam bancassurance. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan hukum, khususnya terkait penerapan bancassurance di Indonesia, sedangkan penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu memperoleh gambaran menyeluruh terkait penerapan bancassurance di Indonesia, untuk selanjutnya dianalisis terkait aspek hubungan hukum bancassurance serta pelindungan hukum konsumen. Hasil penelitian menyimpulkan: Hubungan hukum perusahaan asuransi dan Bank melalui bancassurance adalah kerjasama pemasaran produk asuransi, yang mana bank hanya bertugas melakukan pemasaran produk asuransi tanpa kewenangan melakukan negosiasi dan pembayaran klaim atas produk asuransi; Pelindungan konsumen diberikan tidak hanya menyangkut produk asuransi yang ditawarkan tetapi juga kredibilitas dari perusahaan asuransi yang menerbitkan produk asuransi serta bank yang memasarkan produk asuransi. Guna menjamin keamanan dan kerahasian data milik nasabah perlu disusun pakta kerahasian yang dibuat perusahaan asuransi dan bank yang menyatakan bahwa data pribadi milik nasabah tidak digunakan di luar peruntukannya untuk menghidari penyalahgunaan.
Referensi
Gultom, Elisatris. 2021. Perlindungan Hukum Dalam Kegiatan Asuransi Di Indonesia, Bandung: Logoz Publishing
Hadjon. M. Philipus, 2020. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: PT. Nina Ilmu
Hotradero, Poltak. 2024. Economy and Investment Outlook 2024: Insurance & Media Industry in Political Year, Jakarta
Marzuki, Peter Mahmud. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Mochtar Kusumaatmadja. 2002. Kosep-konsep Hukum dalam Pembangunan, Bandung: Alumni
Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Satjipto Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Karya Ilmiah:
Alavudeen, Rebeena, and Rosa K.D, “Growing Role of Bancassurance in Banking Sector, “Bonfring International Journal of Industrial Engineering and Management Science, Vol. 5, No. 2, June 2015
Benoist, Gilles. “Bancassurance: The New Challenges, “The Geneva Papers on Risk and Insurance, Vol 27 No 3, July 2002
Istighfarrin, Sarrah dan Fauzul Aliwarman, “Perlindungan Hukum Desainer Pakaian Yang Desainnya Digunakan Tanpa Izin Untuk Kepentingan Komersial, “Jurnal Yuridis, Vol. 8 No. 2, Desember 2021
Marzai, Elda. (ABLIZ), “Bancassurance in a digital era, “Proceedings of the 12th International Conference on Business Excellence, 2018
Sadana, Diksha, dan Kamalpreet Kaur, “A Study on Factors Contributing Growth of Bancassurance, “ Journal of Corporate Finance Management and Banking System, Vol: 03, No. 02, Feb-Mar 2023
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 31 /Seojk.05/2022 Tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi melalui Kerja Sama dengan Bank (Bancassurance)
Sumber Lainnya:
Insurance industry in the U.S. - statistics & facts, https://www.statista.com/topics/3140/insurance-industry-in-the-us/#editorsPicks. Diakses tanggal 28 Juli 2024
https://keuangan.kontan.co.id/news/bancassurance-positif-asal-tidak-ekslusif>. Diakses 15 Juli 2024
https://stripe.com/blog/the-future-is-arriving-fast-in-the-insurance-industry. Diakses 28 Juli 2024
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Yuridis

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










