PELAKSANAAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA PERSPEKTIF NILAI KEADILAN
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v11i1.8356Abstrak
Salah satu unsur yang harus ada dalam negara hukum dan demokrasi adalah perlindungan hak asasi manusia, termasuk perlindungan anak, yang akan menentukan masa depan negara Indonesia dan menjamin generasi penerus memiliki peraturan yang jelas. Menerima hak dalam hal ini di bawah perlindungan hukum. Prinsip perlindungan anak merupakan prinsip tanpa kekerasan yang menitikberatkan pada kepentingan anak dan hak atas perlindungan kehidupan, kesejahteraan, tumbuh kembang anak, termasuk anak yang melakukan kejahatan. Penilitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem peradilan pidana anak digunakan oleh penegak hukum untuk memutuskan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana atau anak yang berhadapan dengan hukum. Kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama dalam pemidaan anak. Namun menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Peradilan Pidana Anak berada di bawah ruang lingkup Peradilan Umum. Dalam menyelesaikan prosedur pengalihan dan keadilan restoratif yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk anak yang berhadapan dengan hukum. Upaya penyelesaian menggunakan metode mediasi, konsiliasi, dan restitusi secara bersamaan untuk menyatukan pihak dengan penyelesaian. Oleh karena itu, kasus anak yang berkonflik dengan hukum wajib diusahakan untuk tidak melibatkan proses peradilan. Sebaliknya, kasus tersebut dialihkan ke luar proses peradilan (non-litigasi).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Yuridis
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.