PELAKSANAAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA PERSPEKTIF NILAI KEADILAN

Penulis

  • Rajarif Syah Akbar Simatupang Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Abstrak

Salah satu unsur yang harus ada dalam negara hukum dan demokrasi adalah perlindungan hak asasi manusia, termasuk  perlindungan anak, yang akan menentukan masa depan negara Indonesia dan menjamin generasi penerus memiliki peraturan yang jelas. Menerima hak dalam hal ini di bawah perlindungan hukum. Prinsip perlindungan anak merupakan prinsip tanpa kekerasan yang menitikberatkan pada kepentingan anak dan hak atas perlindungan kehidupan, kesejahteraan, tumbuh kembang anak, termasuk anak yang melakukan kejahatan. Penilitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem peradilan pidana anak digunakan oleh penegak hukum untuk memutuskan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana atau anak yang berhadapan dengan hukum. Kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama dalam pemidaan anak. Namun menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Peradilan Pidana Anak berada di bawah ruang lingkup Peradilan Umum. Dalam menyelesaikan prosedur pengalihan dan keadilan restoratif yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk anak yang berhadapan dengan hukum. Upaya penyelesaian menggunakan metode mediasi, konsiliasi, dan restitusi secara bersamaan untuk menyatukan pihak dengan penyelesaian. Oleh karena itu, kasus anak yang berkonflik dengan hukum wajib diusahakan untuk tidak melibatkan proses peradilan. Sebaliknya, kasus tersebut dialihkan ke luar proses peradilan (non-litigasi).

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30

Cara Mengutip

Simatupang, R. S. A. (2024). PELAKSANAAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA PERSPEKTIF NILAI KEADILAN. Jurnal Yuridis, 11(1), 54–63. Diambil dari https://ejournal.upnvj.ac.id/Yuridis/article/view/8356

Terbitan

Bagian

Articles