PERANAN DIREKTUR INDEPENDEN DALAM MEWUJUDKAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA PERUSAHAAN PUBLIK DI INDONESIA

Penulis

  • Alviani Supriatna Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  • Baruga Ermond Fakultas Hukum Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35586/jyur.v6i1.793

Kata Kunci:

independent director, good corporate governance

Abstrak

Dalam rangka mendorong implementasi prinsip Good Corporate Governance, maka pada Perusahaan Publik sekarang ini, tidak hanya mengenal adanya Komisaris Independen, Komite Audit, dan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary), namun juga dikenal “Direktur independen” atau Independent Director yang duduk dalam jajaran pengurus perseroan. Peranannya adalah sebagai penyeimbang dari direktur-direktur terafiliasi lainnya dan pengakomodir pemangku kepentingan, baik kepentingan pemegang saham mayoritas, minoritas, dan publik serta memastikan pemenuhan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Perusahaan yang memiliki tata kelola perusahaan yang baik dan Dewan Direksi yang efektif menarik investor dan memastikan investasi. Pentingnya keberadaan direktur independen dalam suatu perusahaan public juga ditegaskan dalam Surat Edaran Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor: SE-00001/BEI/02-2014 tentang Penjelasan Mengenai Masa Jabatan Komisaris Independen dan Direktur Independen Perusahan Tercatat, yang merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 Perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A Tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.

Biografi Penulis

Alviani Supriatna, Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Magister Hukum Universitas Indonesia

Baruga Ermond, Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Magister Hukum Universitas Indonesia

Referensi

---, Corporate Governance, SA Tecnical ACCA Globeal, Oktober 2012.

Mas Achmad Daniri dan Angela Indrawati Simatupang, Penerapan Good Corporate Govermnet Bagi Perusahaan efek, dimuat di Koran Tempo Edisi 17 Maret 2015.

Millie Stephanie, The rise of The Good, Forbes, Volume 3 Issue 5, Mei 2012,

Gupta, Abishek, B.S. Hothi, & S.L. Gupta.“Corporate: Independent Director in the Board”. Global Journal of Business and Management. Vol. 11 No.1 Ver. 1.0. 2011.

Horvath, Roman & Persida Spirollari. “Do the Board of Directors‟ Characteristics Influence Firms Performances? The U.S. Evidence”. Prague Economic Paper. Vol. 4 No. 1. 2012.

Leni Susanti & Sulaeman Rahman Nidar,”Corporate Board and Firm Value: Perspective of Two-tier Board System in Indonesia”. International Journal of Scientific and Technology Research. Vol.5 No.5. Mei 2016.

Jhonny Ibrahim. "Doktrin Ultra Vires Dan Konsekuensi Penerapannya Terhadap Badan Hukum Piravat". Jurnal Dinamika Hukum No.2. Volume 11. Mei 2011.

Elly Halimatusadiah, dkk, “Effects of the Implementation of Good Corporate Governance on Profitability”. European Journal of Business and Innovation Research. Vol.3 No.4. September 2015. 39

Varottil, Umakanth. “Evolution and Efectiveness of Independent Directors in Indian Corporate Governance”. Hastings Business Law Journal. Vol. 6 No.2. January 2010.

Clarke, Donald C.. “Three Concept of Independent Director”. Delaware Journal of Corporate Law. Vol.32. (tanpa tahun).

Marchesani, Danielle. “The Concept of Autonomy and The Independent Director of Publik Corporation”. Bekeley Business Law Journal. Vol. 2 No.2, 2015.

Ma, Juan & Traun Khanna. “Independent Directors‟ Dissent On Board: Evidence From Listed Company in China”. Strategic Management Journal. Vol.37. 2015.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 Perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A Tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.

Surat Edaran PT Bursa Efek Indonesia No. SE-00001/BEI/02-2014 tentang Penjelasan Mengenai Masa Jabatan Komisaris Independen dan Direktur Independen Perusahan Tercatat

Komite nasional Kebijakan Governance, Pedoman Good Corporate Governance, (Jakarta: KNKG, 2006)

Azhar Maksum, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap: Tinjauan atas Good Corporate Governance di Indonesia, (Medan: Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara, 2005).

http://www.knkg-indonesia.org/

Perbedaan Jabatan Direktur Independen, Komisaris Independen, Komite Audit dan Sekretaris Perusahaan, diakses tanggal 26 Oktober 2018 dari < http://www.sindikat.co.id/blog/perbedaan-jabatan-direktur-independen-komisaris-independen-komite-audit-dan-sekretaris-perusahaan>

Dube, I., Pakhira, A., (2013). Role of independent director in corporate governance – reference to India. Corpora te Board : Role, Duties & Composition, 9 (1), pp. 50 – 83, diakses 20 Oktober 2018 dari: http://www.virtusinterpress.org/IMG/pdf/10-22495_cbv9i1art5.pdf

---, Who are Independent Directors and what role they play”, (The Economic Times, Jan 02, 2013), diakses 27 Oktober 2018 dari: https://economictimes.indiatimes.com/slideshows/corporate-industry/who-are-independent-directors-and-what-role-they-play/slideshow/17853907.cms

Kunami’s Weblog, Pelaksanaan Good Corporate Governance, diakses 26 Oktober 2017 dari http://kunami.word-press.com/2007/11/09,

Unduhan

Diterbitkan

2019-06-28

Cara Mengutip

Supriatna, A., & Ermond, B. (2019). PERANAN DIREKTUR INDEPENDEN DALAM MEWUJUDKAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA PERUSAHAAN PUBLIK DI INDONESIA. Jurnal Yuridis, 6(1), 67–93. https://doi.org/10.35586/jyur.v6i1.793

Terbitan

Bagian

Articles