KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v6i2.789Kata Kunci:
kebijakan hukum, penegakan hukum, hukum pidana, sistem peradilan pidana, budaya hukumAbstrak
Penegakan hukum merupakan suatu keharusan yang dijalankan negara dalam melindungi warganya, karena penegakan hukum adalah menegakkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Usaha penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana pada hakikatnya adalah bagian dari usaha penegakan hukum pidana. Penegakan hukum pidana diwujudkan melalui suatu kebijakan hukum yang merupakan bagian dari politik hukum nasional. Hal ini melibatkan berbagai unsur dalam negara, mulai dari pembuat undang-undang, aparat penegak hukum, sampai warga negara. Fokus pembahasan makalah ini adalah bagaimanakah kebijakan penegakan hukum pidana terhadap penanggulangan kejahatan, dan faktor apakah yang dapat menunjang penerapan kebijakan penegakan hukum pidana terhadap penanggulangan kejahatan. Pembahasan makalah ini terdiri dari empat poin utama, yaitu kebijakan penegakan hukum, faktor perundang-undangan, faktor penegak hukum, dan faktor budaya hukum masyarakat. Kajian ini berkesimpulan bahwa kebijakan penegakan hukum pidana dapat dimulai dengan pembentukan produk hukum yang tepat dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Adapun kendala yang dihadapi penegakan hukum dapat bersumber dari perundang-undangan, aparat penegak hukum, dan budaya hukum masyarakat.
Referensi
Arief, Barda Nawawi. Beberapa Aspek Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005).
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), cet. 1 (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014).
Arief, Barda Nawawi. Kapita Selekta Hukum Pidana (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003).
Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, cet. 3 (Yogyakarta: Genta Publishing, 2010).
Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan (Jakarta, Kencana, 2008).
Arief, Barda Nawawi. Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan, cet. 2 (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011).
Ashworth, Andrew. Sentencing and Criminal Justice (Cambridge: Cambridge University Press, 2005).
Lamintang, P.A.F., dan Fraciscus Theojunior Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2014).
Lamintang, P.A.F., dan Theo Lamintang, 2012, Hukum Penitensier Indonesia, edisi 2, cet. 2 (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).
Lubis, M. Solly. Pembahasan UUD ‘45 (Bandung: Alumni, 1985).
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, cet. 2 (Yogyakarta: Liberty, 2001).
Mudzakkir. “Posisi Hukum Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana”, Disertasi, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Uiniversitas Indonesia, Jakarta, 2001.
Muladi, dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, cet. 4 (Bandung: Alumni, 2010).
Najih, Mokhamad. Politik Hukum Pidana Pasca Reformasi: Implementasi Hukum Pidana sebagai Instrumen dalam Mewujudkan Tujuan Negara (Malang: In-Trans Publishing, 2008).
Prasetyo, Teguh. Kriminalisasi dalam Hukum Pidana (Bandung: Nusa Media, 2011).
Rahardjo, Satjipto. Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis (Bandung: Sinar Baru, 2005).
Soekanto, Soerjono. 1981, Kriminologi: Suatu Pengantar (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981).
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: Rajawali Press, 2005).
Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana (Bandung: Alumni, 1986).
Warasih, Esmi. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis (Semarang: CV. Suryandaru Utama, 2005).
Zulfa, Eva Achjani, dan Indriyanto Seno Adji, Pergeseran Paradigma Pemidanaan (Bandung: Lubuk Agung, 2011)
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.