KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Penulis

  • Vivi Ariyanti IAIN Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.35586/jyur.v6i2.789

Kata Kunci:

kebijakan hukum, penegakan hukum, hukum pidana, sistem peradilan pidana, budaya hukum

Abstrak

Penegakan hukum merupakan suatu keharusan yang dijalankan negara dalam melindungi warganya, karena penegakan hukum adalah menegakkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Usaha penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana pada hakikatnya adalah bagian dari usaha penegakan hukum pidana. Penegakan hukum pidana diwujudkan melalui suatu kebijakan hukum yang merupakan bagian dari politik hukum nasional. Hal ini melibatkan berbagai unsur dalam negara, mulai dari pembuat undang-undang, aparat penegak hukum, sampai warga negara. Fokus pembahasan makalah ini adalah bagaimanakah kebijakan penegakan hukum pidana terhadap penanggulangan kejahatan, dan faktor apakah yang dapat menunjang penerapan kebijakan penegakan hukum pidana terhadap penanggulangan kejahatan. Pembahasan makalah ini terdiri dari empat poin utama, yaitu kebijakan penegakan hukum, faktor perundang-undangan, faktor penegak hukum, dan faktor budaya hukum masyarakat. Kajian ini berkesimpulan bahwa kebijakan penegakan hukum pidana dapat dimulai dengan pembentukan produk hukum yang tepat dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Adapun kendala yang dihadapi penegakan hukum dapat bersumber dari perundang-undangan, aparat penegak hukum, dan budaya hukum masyarakat.

Referensi

Arief, Barda Nawawi. Beberapa Aspek Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005).

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), cet. 1 (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014).

Arief, Barda Nawawi. Kapita Selekta Hukum Pidana (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003).

Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, cet. 3 (Yogyakarta: Genta Publishing, 2010).

Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan (Jakarta, Kencana, 2008).

Arief, Barda Nawawi. Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan, cet. 2 (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011).

Ashworth, Andrew. Sentencing and Criminal Justice (Cambridge: Cambridge University Press, 2005).

Lamintang, P.A.F., dan Fraciscus Theojunior Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2014).

Lamintang, P.A.F., dan Theo Lamintang, 2012, Hukum Penitensier Indonesia, edisi 2, cet. 2 (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).

Lubis, M. Solly. Pembahasan UUD ‘45 (Bandung: Alumni, 1985).

Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, cet. 2 (Yogyakarta: Liberty, 2001).

Mudzakkir. “Posisi Hukum Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana”, Disertasi, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Uiniversitas Indonesia, Jakarta, 2001.

Muladi, dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, cet. 4 (Bandung: Alumni, 2010).

Najih, Mokhamad. Politik Hukum Pidana Pasca Reformasi: Implementasi Hukum Pidana sebagai Instrumen dalam Mewujudkan Tujuan Negara (Malang: In-Trans Publishing, 2008).

Prasetyo, Teguh. Kriminalisasi dalam Hukum Pidana (Bandung: Nusa Media, 2011).

Rahardjo, Satjipto. Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis (Bandung: Sinar Baru, 2005).

Soekanto, Soerjono. 1981, Kriminologi: Suatu Pengantar (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981).

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: Rajawali Press, 2005).

Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana (Bandung: Alumni, 1986).

Warasih, Esmi. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis (Semarang: CV. Suryandaru Utama, 2005).

Zulfa, Eva Achjani, dan Indriyanto Seno Adji, Pergeseran Paradigma Pemidanaan (Bandung: Lubuk Agung, 2011)

Unduhan

Diterbitkan

2019-12-30

Cara Mengutip

Ariyanti, V. (2019). KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Jurnal Yuridis, 6(2), 33–54. https://doi.org/10.35586/jyur.v6i2.789

Terbitan

Bagian

Articles