ANALISIS KRITIS TERHADAP WEWENANG PENUNTUT UMUM DALAM PENUTUPAN PERKARA DEMI KEPENTINGAN HUKUM BERDASARKAN PENYELESAIAN DI LUAR PENGADILAN MENGGUNAKAN PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF

Penulis

  • Ahmad Subhan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Eka Nanda Ravizki Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.35586/jyur.v11i1.7777

Abstrak

Penelitian ini menganalisis secara kritis indikasi kesalahan dalam pengaturan wewenang Penuntut Umum dalam penutupan perkara demi kepentingan hukum berdasarkan penyelesaian di luar pengadilan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Wewenang penutupan perkara demi kepentingan hukum berdasarkan penyelesaian di luar pengadilan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang dimiliki oleh Penuntut Umum berdasarkan Pasal 3 Perja Nomor 15 Tahun 2020 mengandung sejumlah permasalahan hukum seperti permasalahan karena terdapat ketidaksesuaian dengan teori dan praktik-praktik tentang jenis-jenis seponeering, permasalahan karena bertentangan dengan Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah mengatur bentuk diskresi penuntutan atau asas oportunitas, permasalahan karena bertentangan dengan praktik penerapan KUHAP dan KUHP dalam praktik di pengadilan sehingga restorative justice berpotensi untuk dipraperadilankan dan dilimpahkan perkaranya ke pengadilan serta permasalahan-permasalahan lainnya. Permasalahan tersebut kian jelas jika mengingat ratio legis diaturnya pelaksanaan diskresi penuntutan yang hanya dimiliki oleh Jaksa Agung dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 adalah untuk menghindarkan penyalahgunaan wewenang dan tindakan negatif bernegara lainnya seperti kolusi, korupsi dan nepotisme Oleh karenanya untuk mencegah terjadinya konflik hukum dikemudian hari Jaksa Agung harus mencabut Perja Nomor 15 Tahun 2020.

Referensi

Buku:

Abidin, A. 1983. Bunga Rampai Hukum Pidana, Jakarta Pusat: PT. Pradnya Paramita.

Azhar, T. 1992. Negara Hukum, Jakarta: Bulan Bintang.

Azhary. 1995. Negara Hukum Indonesia, Jakarta: UI-Press.

Effendie, H. A. 1993. Komentar Atas UU No. 5 Tahun 1991 Tentang Kejaksaan RI, Jakarta:

PT Pradnya Paramita.

HR, R. 2020. Hukum Administrasi Negara, Depok: Rajawali Pers.

Indroharto. 1993. Usaha Memahami UU tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta:

Sinar Harapan.

Kelsen, H. 1973. General Theory of Law and State (Translated by : Andres Wedberg), New

York: Russel & Russel.

Mamudj, S. S. 1995. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Radja

Grafindo Persada.

Sahetapy, J. 1995. Hukum Pidana, Yogyakarta: Liberty.

Syaufi, A. 2020. Konstruksi Model Penyelesaian Perkara Pidana yang Berorientasi pada

Keadilan Restoratif, D.I. Yogyakarta: Samudra Biru.

Tak, P. J. 1999. The Dutch Criminal Justice System Organization and Operation, Den Haag:

WODC.

Waluyo, B. 2017. Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice, Depok: PT Raja

Grafindo Persada.

Karya Ilmiah:

Agusta, I. M, “Konsep Dan Implementasi Restorative Justice Di Indonesia”, Datin Law

Jurnal, Volume. 2 Nomor. 2 Agustus 2021, Jambi: Fakultas Hukum Universitas

Muara Bungo

Ambarsari, H. A, “Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di

Indonesia”, Al’Adl, Volume X Nomor 2 Juli 2018, Kendari: Institut Agama Islam

Negeri (IAIN) Kendari

Iriyanto, R. D, “Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif”, Jurnal Hukum

Unissula, Volume 39 No. 1 Maret 2023, Semarang: Fakultas Hukum Unissula

Karniasari, A, “Tinjauan Teoritis, Historis, Yuridis dan Praktis Terhadap Wewenang Jaksa

Agung Dalam Mengesampingkan Perkara Demi Kepentingan Umum”, Tesis Fakultas

Hukum Universitas Indonesia, 2012, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Sulistyarini, D.A, dkk, “Kebijakan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Di

Pengadilan”, Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), Volume 13 No. 2 November

, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Semarang

Muhaimin, M, “Restoratif Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan”, Jurnal

Penelitian Hukum De Jure, Vol 19, No 2 2019, Jakarta: Badan Strategi Kebijakan

Hukum dan Hak Asasi Manusia

Muhtadi, “Penerapan Teori Hans Kelsen Dalam Tertib Hukum di Indonesia”, Fiat Justitia

Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 2 2014, Lampung: Fakultas Hukum Universitas

Lampung

P. Nicolai., e. A, “Bestuurecht”, 1994, Amsterdam

Satria, H, “Restorative Justice: Paradigma Baru Peradilan Pidana”, Jurnal Media Hukum, Vol

No 1, June 2018, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah

Yogyakarta

Stout, H. (1994). De Betekenissen van de Wet. W.E.J. Tjeenk Willink – Zwolle, 28.

Syaputra, E, “Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Masa

Yang Akan Datang”, Lex Lata Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Volume 3 Nomor 2, Juli

, Palembang: Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Kementerian Hukum dan HAM, "Laporan hasil kerja", Laporan Hasil Kerja Kementerian

Hukum dan HAM, 2006, Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor

tahun 1981 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.

Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16

Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 tahun

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755.

Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang

Nomor 16 tahun 2004 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401.

Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang

Nomor 5 tahun 1991 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 59,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3451.

Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 15 tahun 1961 Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1961 Nomor 254, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 2298.

Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang

Nomor 5 tahun 1991 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 59,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3451.

Republik Indonesia, Peraturan Kejaksaan tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan

Keadilan Restoratif, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020

Berita Negara Publik Indonesia Tahun 2020 Nomor 811.

Republik Indonesia, Keputusan Jaksa Agung tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung

Republik Indonesia Tanggal : Kep-132/J.A/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak

Pidana, Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Kep – 518/A/J.A/11/2001

Republik Indonesia, Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tentang Pedoman

Pelaksanaan Kitab UU Hukum Acara Pidana, Keputusan Menteri Kehakiman Republik

Indonesia Nomor: M.01.PW.07.03 Tahun 1982

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-01

Cara Mengutip

Subhan, A., & Ravizki, E. N. (2025). ANALISIS KRITIS TERHADAP WEWENANG PENUNTUT UMUM DALAM PENUTUPAN PERKARA DEMI KEPENTINGAN HUKUM BERDASARKAN PENYELESAIAN DI LUAR PENGADILAN MENGGUNAKAN PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF. Jurnal Yuridis, 11(1), 164–198. https://doi.org/10.35586/jyur.v11i1.7777

Terbitan

Bagian

Articles