ANALISIS KRITIS TERHADAP WEWENANG PENUNTUT UMUM DALAM PENUTUPAN PERKARA DEMI KEPENTINGAN HUKUM BERDASARKAN PENYELESAIAN DI LUAR PENGADILAN MENGGUNAKAN PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v11i1.7777Abstrak
Penelitian ini menganalisis secara kritis indikasi kesalahan dalam pengaturan wewenang Penuntut Umum dalam penutupan perkara demi kepentingan hukum berdasarkan penyelesaian di luar pengadilan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Wewenang penutupan perkara demi kepentingan hukum berdasarkan penyelesaian di luar pengadilan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang dimiliki oleh Penuntut Umum berdasarkan Pasal 3 Perja Nomor 15 Tahun 2020 mengandung sejumlah permasalahan hukum seperti permasalahan karena terdapat ketidaksesuaian dengan teori dan praktik-praktik tentang jenis-jenis seponeering, permasalahan karena bertentangan dengan Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah mengatur bentuk diskresi penuntutan atau asas oportunitas, permasalahan karena bertentangan dengan praktik penerapan KUHAP dan KUHP dalam praktik di pengadilan sehingga restorative justice berpotensi untuk dipraperadilankan dan dilimpahkan perkaranya ke pengadilan serta permasalahan-permasalahan lainnya. Permasalahan tersebut kian jelas jika mengingat ratio legis diaturnya pelaksanaan diskresi penuntutan yang hanya dimiliki oleh Jaksa Agung dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 adalah untuk menghindarkan penyalahgunaan wewenang dan tindakan negatif bernegara lainnya seperti kolusi, korupsi dan nepotisme Oleh karenanya untuk mencegah terjadinya konflik hukum dikemudian hari Jaksa Agung harus mencabut Perja Nomor 15 Tahun 2020.
Referensi
Buku:
Abidin, A. 1983. Bunga Rampai Hukum Pidana, Jakarta Pusat: PT. Pradnya Paramita.
Azhar, T. 1992. Negara Hukum, Jakarta: Bulan Bintang.
Azhary. 1995. Negara Hukum Indonesia, Jakarta: UI-Press.
Effendie, H. A. 1993. Komentar Atas UU No. 5 Tahun 1991 Tentang Kejaksaan RI, Jakarta:
PT Pradnya Paramita.
HR, R. 2020. Hukum Administrasi Negara, Depok: Rajawali Pers.
Indroharto. 1993. Usaha Memahami UU tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta:
Sinar Harapan.
Kelsen, H. 1973. General Theory of Law and State (Translated by : Andres Wedberg), New
York: Russel & Russel.
Mamudj, S. S. 1995. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Radja
Grafindo Persada.
Sahetapy, J. 1995. Hukum Pidana, Yogyakarta: Liberty.
Syaufi, A. 2020. Konstruksi Model Penyelesaian Perkara Pidana yang Berorientasi pada
Keadilan Restoratif, D.I. Yogyakarta: Samudra Biru.
Tak, P. J. 1999. The Dutch Criminal Justice System Organization and Operation, Den Haag:
WODC.
Waluyo, B. 2017. Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice, Depok: PT Raja
Grafindo Persada.
Karya Ilmiah:
Agusta, I. M, “Konsep Dan Implementasi Restorative Justice Di Indonesia”, Datin Law
Jurnal, Volume. 2 Nomor. 2 Agustus 2021, Jambi: Fakultas Hukum Universitas
Muara Bungo
Ambarsari, H. A, “Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di
Indonesia”, Al’Adl, Volume X Nomor 2 Juli 2018, Kendari: Institut Agama Islam
Negeri (IAIN) Kendari
Iriyanto, R. D, “Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif”, Jurnal Hukum
Unissula, Volume 39 No. 1 Maret 2023, Semarang: Fakultas Hukum Unissula
Karniasari, A, “Tinjauan Teoritis, Historis, Yuridis dan Praktis Terhadap Wewenang Jaksa
Agung Dalam Mengesampingkan Perkara Demi Kepentingan Umum”, Tesis Fakultas
Hukum Universitas Indonesia, 2012, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Sulistyarini, D.A, dkk, “Kebijakan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Di
Pengadilan”, Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), Volume 13 No. 2 November
, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Semarang
Muhaimin, M, “Restoratif Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan”, Jurnal
Penelitian Hukum De Jure, Vol 19, No 2 2019, Jakarta: Badan Strategi Kebijakan
Hukum dan Hak Asasi Manusia
Muhtadi, “Penerapan Teori Hans Kelsen Dalam Tertib Hukum di Indonesia”, Fiat Justitia
Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 2 2014, Lampung: Fakultas Hukum Universitas
Lampung
P. Nicolai., e. A, “Bestuurecht”, 1994, Amsterdam
Satria, H, “Restorative Justice: Paradigma Baru Peradilan Pidana”, Jurnal Media Hukum, Vol
No 1, June 2018, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah
Yogyakarta
Stout, H. (1994). De Betekenissen van de Wet. W.E.J. Tjeenk Willink – Zwolle, 28.
Syaputra, E, “Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Masa
Yang Akan Datang”, Lex Lata Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Volume 3 Nomor 2, Juli
, Palembang: Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Kementerian Hukum dan HAM, "Laporan hasil kerja", Laporan Hasil Kerja Kementerian
Hukum dan HAM, 2006, Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor
tahun 1981 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 tahun
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755.
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang
Nomor 16 tahun 2004 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401.
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang
Nomor 5 tahun 1991 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3451.
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 15 tahun 1961 Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1961 Nomor 254, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2298.
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang
Nomor 5 tahun 1991 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3451.
Republik Indonesia, Peraturan Kejaksaan tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020
Berita Negara Publik Indonesia Tahun 2020 Nomor 811.
Republik Indonesia, Keputusan Jaksa Agung tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung
Republik Indonesia Tanggal : Kep-132/J.A/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak
Pidana, Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Kep – 518/A/J.A/11/2001
Republik Indonesia, Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tentang Pedoman
Pelaksanaan Kitab UU Hukum Acara Pidana, Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia Nomor: M.01.PW.07.03 Tahun 1982
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Yuridis

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










