PERTIMBANGAN HUKUM DALAM PERKARA BANTAHAN (DERDEN VERZET) ATAS SENGKETA TANAH MENURUT SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2018

Penulis

  • Sonyendah Retnaningsih Fakultas Hukum, Universitas Indonesia
  • Suherman Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Yoni Agus Setyono Fakultas Hukum, Universitas Indonesia
  • Muhammad Rizqi Alfarizi Ramadhan Faculty of Law, University of Malaya

DOI:

https://doi.org/10.35586/jyur.v11i1.7743

Abstrak

Derden Verzet adalah upaya hukum luar biasa untuk melawan keputusan hakim yang merugikan seseorang. Perlawanan pihak ketiga diatur dalam Pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR, atau Pasal 206 ayat (6) RBG. Pasal 195 ayat (6) HIR. Perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan eksekutorial hanya dapat dilakukan setelah ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Pada prinsipnya, perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga terhadap penyitaan eksekutorial tidak menghentikan eksekusi. Dalam hal ini, pihak ketiga harus dapat membuktikan bahwa dia adalah pemilik dari barang yang disita. Selain itu, penentang harus benar-benar memiliki kepentingan untuk meminta pengangkatan penyitaan eksekusi tersebut karena telah merugikan haknya. Jika pihak ketiga dapat membuktikan bahwa barang tersebut adalah miliknya dan bukan milik tergugat, maka penentang harus diakui sebagai penentang yang jujur, dan perintah penyitaan harus dicabut. Dengan demikian, putusan mengenai perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan eksekusi hanya berhubungan dengan pencabutan penyitaan eksekusi atas barang milik pihak ketiga dan tidak memutuskan hak kepemilikan tanah. Namun, dalam prakteknya, terdapat keputusan-keputusan mengenai Derden Verzet yang memutuskan mengenai kepemilikan hak atas tanah yang dipersengketakan. Hal ini menimbulkan masalah hukum dalam pelaksanaan eksekusi karena bantahan atau perlawanan pihak ketiga terhadap keputusan eksekusi hanya berhubungan dengan pencabutan penyitaan eksekusi atas barang milik pihak ketiga.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30

Cara Mengutip

Retnaningsih, S., Suherman, Setyono, Y. A., & Ramadhan, M. R. A. (2024). PERTIMBANGAN HUKUM DALAM PERKARA BANTAHAN (DERDEN VERZET) ATAS SENGKETA TANAH MENURUT SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2018. Jurnal Yuridis, 11(1), 78–97. https://doi.org/10.35586/jyur.v11i1.7743

Terbitan

Bagian

Articles