PERTIMBANGAN HUKUM DALAM PERKARA BANTAHAN (DERDEN VERZET) ATAS SENGKETA TANAH MENURUT SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2018
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v11i1.7743Abstrak
Derden Verzet adalah upaya hukum luar biasa untuk melawan keputusan hakim yang merugikan seseorang. Perlawanan pihak ketiga diatur dalam Pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR, atau Pasal 206 ayat (6) RBG. Pasal 195 ayat (6) HIR. Perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan eksekutorial hanya dapat dilakukan setelah ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Pada prinsipnya, perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga terhadap penyitaan eksekutorial tidak menghentikan eksekusi. Dalam hal ini, pihak ketiga harus dapat membuktikan bahwa dia adalah pemilik dari barang yang disita. Selain itu, penentang harus benar-benar memiliki kepentingan untuk meminta pengangkatan penyitaan eksekusi tersebut karena telah merugikan haknya. Jika pihak ketiga dapat membuktikan bahwa barang tersebut adalah miliknya dan bukan milik tergugat, maka penentang harus diakui sebagai penentang yang jujur, dan perintah penyitaan harus dicabut. Dengan demikian, putusan mengenai perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan eksekusi hanya berhubungan dengan pencabutan penyitaan eksekusi atas barang milik pihak ketiga dan tidak memutuskan hak kepemilikan tanah. Namun, dalam prakteknya, terdapat keputusan-keputusan mengenai Derden Verzet yang memutuskan mengenai kepemilikan hak atas tanah yang dipersengketakan. Hal ini menimbulkan masalah hukum dalam pelaksanaan eksekusi karena bantahan atau perlawanan pihak ketiga terhadap keputusan eksekusi hanya berhubungan dengan pencabutan penyitaan eksekusi atas barang milik pihak ketiga.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Yuridis
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.