KAJIAN YURIDIS PASAL 8 AYAT (3) UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DALAM PERSPEKTIF KEDAULATAN RAKYAT

Penulis

  • I Putu Yogi Indra Permana Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Udayana

DOI:

https://doi.org/10.35586/.v5i2.774

Kata Kunci:

Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden, Kedaulatan Rakyat, Pemilihan Umum

Abstrak

Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 mengatur, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama , dan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari MPR harus melaksanakan sidang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang baru menggantikan yang lama. Permasalahan muncul jika ditinjau dari perspektif kedaulatan rakyat yang dimana ada nilai demokrasi didalamnya yang tercederai oleh Pasal 8 ayat (3) tersebut karena MPR yang memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baru. Berdasarkan latar belakang tersebut relevan untuk diangkat menjadi tulisan dengan metode penelitian hukum normatif kemudian dikaji melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan untuk mengetahui Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden baru yang dilakukan oleh MPR dalam perspektif Kedaulatan Rakyat. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia berdasarkan UUD 1945 yaitu diatur Pasal 7A kemudian dilanjutkan pada Pasal 7B UUD 1945. Dan Terkait dengan kewenangan penggantian Presiden dan Wakil Presiden dalam hal adanya pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan yang secara atribusi dipegang oleh lembaga Negara MPR, tidaklah sesuai dengan nilai-nilai kedaulatan rakyat. Sesuai dengan teori Kedaulatan Rakyat, dalam hal pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang baru dalam hal terjadi kekosongan secara bersamaan, harus lah kembali kepada rakyat secara langsung dengan mekanisme pemilihan umum, bukanya melalui sidang MPR seperti sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (3) UUD 1945.

Referensi

Asshiddiqie, Jimly. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekertariat

Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi

_______________. 2008. Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: Rajawali Press

_______________. 2011. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta:

Sinar Grafika

MD, Moh. Mahfud. 2009. Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta:

Rajawali Pers

Isra, Saldi. 2012. Demokrasi Konstitusional (Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah

Perubahan UUD 1945). Jakarta: Konstitusi Press (Konpress)

Marzuki, M. L. “Pemakzulan Presiden/Wakil Presiden Menurut Undang - Undang

Dasar 1945,” Jurnal Konstitusi, Vol. 7 No. 1 2010, Jakarta: Mahkamah

Konstitusi Republik Indonesia

Putra, I. K. C, “Relevansi Konsep Negara Hukum Pancasila Dengan Welfare State

Dalam Implementasinya Dengan Pelayanan Publik Di Indonesia,” Udayana

Master Law Journal, Vol. 6 No. 1 2018, Bali: Magister Hukum Udayana

Rois, I dan Herawati, R, “Urgensi Pembentukan Peradilan Khusus Pemilu dalam rangka

Mewujudkan Integritas Pemilu,” Udayana Master Law Journal, Vol. 7 No. 2

, Bali: Magister Hukum Udayana

Setiabudhi, I. K. R., Artha, I. G. dan Putra, I. P. R. A, “Urgensi Kewaspadaan Dini

dalam Rangka Memperkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa,” Udayana Master

Law Journal, Vol. 7 No. 2 2018, Bali: Magister Hukum Udayana

Sugiarto, S, “Penjatuhan Pidana oleh Hakim Terhadap Prajurit Tentara Nasional

Indonesia sebagai Pelaku Penyalahguna Narkotika,” Udayana Master Law

Journal, Vol. 7 No. 2 2018, Bali: Magister Hukum Udayana

Ulum, M. B, “Mekanisme Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden Menurut UUD

(Antara Realitas Politik dan Penegakan Konstitusi),” Jurnal

Konstitusi, Vol. 7 No. 4 2010, Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Asshiddiqie, Jimly, “ Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi Dan

Pelaksanaannya Di Indonesia:Pergeseran Keseimbangan Antara Individualisme

Dan Kolektivisme Dalam Kebijakan Demokrasi Politik Dan Demokrasi Ekonomi

Selama Tiga Masa Demokrasi,1945-1980-an,” Disertasi Pada Fakultas Pasca

Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia,

Unduhan

Diterbitkan

2019-04-26

Cara Mengutip

Permana, I. P. Y. I. (2019). KAJIAN YURIDIS PASAL 8 AYAT (3) UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DALAM PERSPEKTIF KEDAULATAN RAKYAT. Jurnal Yuridis, 5(2), 173–185. https://doi.org/10.35586/.v5i2.774

Terbitan

Bagian

Articles