ITIKAD BAIK DALAM PENDAFTARAN MEREK TERKENAL DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35586/.v5i2.772Kata Kunci:
Itikad baik, Pendaftaran merek, merek.Abstrak
Itikad baik dalam pendaftaran merek merupakan awal dari diajukannya permohonan pendaftaran merek dan merek terkenal di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang nomor 15 tahun 2001 yaitu merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik. Penelitian ini diharapkan memberikan pengetahuan umum yang dapat memberikan gambaran yang jelas tentang itikad baik dalam pendaftaran merek terkenal di Indonesia. Target khusus yang ingin dicapai adalah konsep itikad baik yang diatur dalam hukum positif di Indonesia dan perkembangannya dari konsep itikad baik. Sehingga akan memberikan pemahaman yang jelas tentang itikad baik dalam pendaftaran merek dan merek terkenal di Indonesia.Referensi
Astarini, Dwi Rezki Sri. 2009. Penghapusan Merek Terdaftar Berdasarkan UU No. 15
Tahun 2001 Tentang Merek Dihubungkan Dengan TRIPs-WTO, Alumni,
Bandung.
Black , Hanry Campbell. 1984. Black’s Law Dictionary, 4th Edition, St. PaulMinnesota,
USA: West Publishing Co
Cindawati. 2014.Prinsip Good Faith (Itikad Baik) dalam Kontrak Bisnis Internasional
Mimbar Hukum, Vol.26 No.2, Yogyakarta : Universitas Gajah Mada
Harahap, M. Yahya. 1996.Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di
Indonesia Berdasarkan UU No. 19/1992, Bandung : Citra Aditya Bakti
Jened, Rahmi. 2015.Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Global & Integrasi
Ekonomi, Jakarta: Kencana
Jened, Rahmi. 2015.Hukum Merek (Trademark Law) dalam Era Global dan Integrasi
Ekonomi, Jakarta : Prenadamedia Group
Jened , RahmiOpCit. 2008., Himpunan Putusan-putusan Pengadilan Niaga dalam
Perkara Merek, Jakarta :Tim Redaksi Tatanusa
Miru, Ahmadi. 2005.Hukum Merek: Cara Mudah Mempelajari Undang-Undang
Merek,Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada
M. Ramli, Ahmad. 2010.Hak atas Kekayaan Intellectual (HAKI), Teori Dasar
Perlindungan Rahasia Dagang, Bandung:Mandar Maju
N.E, Algra, et al. 1983.Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae Belanda – Indonesia,
Jakarta: Bina Cipta
Prodjodikoro , Wirjono. 1992. Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: Sumur
Saidin, Ok. 2013.Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property
Rights),Jakarta:PT. RajaGrafindo Persada
Subekti. 1996. Pokok-Pokok Hukum Perdata (Cet.XXVIII), Jakarta : PT. Intermasa
Jisia Mamahit, “Perlindungan Hukum Atas Merek Dalam Perdagangan Barang Dan
Jasa”, http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/, diakses tanggal
November 2017
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.