ITIKAD BAIK DALAM PENDAFTARAN MEREK TERKENAL DI INDONESIA

Penulis

  • Suherman - Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/.v5i2.772

Kata Kunci:

Itikad baik, Pendaftaran merek, merek.

Abstrak

Itikad baik dalam pendaftaran merek merupakan awal dari diajukannya permohonan pendaftaran merek dan merek terkenal di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang nomor 15 tahun 2001 yaitu merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik. Penelitian ini diharapkan memberikan pengetahuan umum yang dapat memberikan gambaran yang jelas tentang itikad baik dalam pendaftaran merek terkenal di Indonesia. Target khusus yang ingin dicapai adalah konsep itikad baik yang diatur dalam hukum positif di Indonesia dan perkembangannya dari konsep itikad baik. Sehingga akan memberikan pemahaman yang jelas tentang itikad baik dalam pendaftaran merek dan merek terkenal di Indonesia.

Referensi

Astarini, Dwi Rezki Sri. 2009. Penghapusan Merek Terdaftar Berdasarkan UU No. 15

Tahun 2001 Tentang Merek Dihubungkan Dengan TRIPs-WTO, Alumni,

Bandung.

Black , Hanry Campbell. 1984. Black’s Law Dictionary, 4th Edition, St. PaulMinnesota,

USA: West Publishing Co

Cindawati. 2014.Prinsip Good Faith (Itikad Baik) dalam Kontrak Bisnis Internasional

Mimbar Hukum, Vol.26 No.2, Yogyakarta : Universitas Gajah Mada

Harahap, M. Yahya. 1996.Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di

Indonesia Berdasarkan UU No. 19/1992, Bandung : Citra Aditya Bakti

Jened, Rahmi. 2015.Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Global & Integrasi

Ekonomi, Jakarta: Kencana

Jened, Rahmi. 2015.Hukum Merek (Trademark Law) dalam Era Global dan Integrasi

Ekonomi, Jakarta : Prenadamedia Group

Jened , RahmiOpCit. 2008., Himpunan Putusan-putusan Pengadilan Niaga dalam

Perkara Merek, Jakarta :Tim Redaksi Tatanusa

Miru, Ahmadi. 2005.Hukum Merek: Cara Mudah Mempelajari Undang-Undang

Merek,Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada

M. Ramli, Ahmad. 2010.Hak atas Kekayaan Intellectual (HAKI), Teori Dasar

Perlindungan Rahasia Dagang, Bandung:Mandar Maju

N.E, Algra, et al. 1983.Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae Belanda – Indonesia,

Jakarta: Bina Cipta

Prodjodikoro , Wirjono. 1992. Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: Sumur

Saidin, Ok. 2013.Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property

Rights),Jakarta:PT. RajaGrafindo Persada

Subekti. 1996. Pokok-Pokok Hukum Perdata (Cet.XXVIII), Jakarta : PT. Intermasa

Jisia Mamahit, “Perlindungan Hukum Atas Merek Dalam Perdagangan Barang Dan

Jasa”, http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/, diakses tanggal

November 2017

Unduhan

Diterbitkan

2019-04-26

Cara Mengutip

-, S. (2019). ITIKAD BAIK DALAM PENDAFTARAN MEREK TERKENAL DI INDONESIA. Jurnal Yuridis, 5(2), 277–293. https://doi.org/10.35586/.v5i2.772

Terbitan

Bagian

Articles