DUALISME KEWENANGAN MENGADILI PERKARA ANAK SEBAGAI PELAKU KEJAHATAN PELECEHAN SEKSUAL DI KOTA LANGSA-ACEH

Penulis

  • Liza Agnesta Krisna Fakultas Hukum Universitas Samudra-Meurandeh-Langsa-Aceh
  • Rini Fitriani Fakultas Hukum Universitas Samudra-Meurandeh-Langsa-Aceh

DOI:

https://doi.org/10.35586/.v5i2.771

Kata Kunci:

Kewenangan Mengadili, Anak, Kejahatan Pelecehan Seksual

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa terjadi dualisme kewenangan mengadili perkara anak sebagai pelaku kejahatan pelecehan seksual di Kota LangsaAceh. Penelitian ini digunakan jenis penelitian deskriptif analitis, dengan metode pendekatan yuridis empiris yaitu metode meneliti hak kewenangan mengadili perkara anak di Kota Langsa-Aceh dalam penerapan kenyataan hukumnya terjadi dualisme kewenangan mengadili perkara anak sebagai pelaku kejahatan pelecehan seksual di Kota Langsa. Kesimpulan yang dihasilkan adalah dualisme terjadi akibat dua ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk penegakan hukum perkara anak sebagai pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kewenangan mengadili ada pada Pengadilan Negeri sedangkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, kewenangan mengadili ada pada Mahkamah Syar’iyah. Penanggulangan yang harus dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah adalah melengkapi sarana dan prasarana sistem peradilan anak yang memadai.

Referensi

Lubis, Zulkarnain dan H. Ritonga Bakti. 2016. Dasar-dasar Hukum Acara Jinayah.

Jakarta: Prenamedia Group

Manan, Bagir. 2004. Hukum Positif Indonesia. Jakarta: Penerbit UII Press

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2010. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung:

Alumni

R, Babbie. 1977. The Practice of Social Research Practice. Belmont: Wadworth

Soetedjo,Wigiati dan Melani. 2013. Hukum Pidana Anak. Jakarta: Refika Aditama

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23

Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia

and the Free Aceh Movement

Unduhan

Diterbitkan

2019-04-26

Cara Mengutip

Krisna, L. A., & Fitriani, R. (2019). DUALISME KEWENANGAN MENGADILI PERKARA ANAK SEBAGAI PELAKU KEJAHATAN PELECEHAN SEKSUAL DI KOTA LANGSA-ACEH. Jurnal Yuridis, 5(2), 262–276. https://doi.org/10.35586/.v5i2.771

Terbitan

Bagian

Articles