ENHANCING THE CREATIVE ECONOMY: LEVERAGING INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS AS LEGAL COLLATERAL IN CREDIT FINANCING IN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v11i1.7617Abstrak
This research investigates new avenues for capital acquisition among creative economy stakeholders through banking institutions, leveraging intellectual property rights (IPR) as valuable collateral following the enactment of PP No.24/2022 alongside Law No.24/2019. Employing normative-empirical methodologies, the study highlights the need for banking institutions to minimize risk exposure while extending credit facilities. PP No.24/2022 elucidates provisions within Law No.24/2019, enabling creative economy actors to access credit capital by leveraging registered intellectual property assets. Registration with the Director General of Intellectual Property Rights Center of the Ministry of Law and Human Rights confers state legitimacy on IP ownership. The economic potential of intellectual property assets as collateral encourages banks to provide business capital loans, contingent upon adherence to legal protocols and due diligence. Key considerations include methodologies for valuing intellectual property, ranging from conventional cost, income, and market approaches to contemporary methods like cost-benefit analyses, expert evaluations, and innovation surveys.
Unduhan
Diterbitkan
Versi
- 2024-06-30 (2)
- 2024-06-30 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Yuridis
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.