MEMBANGUN PERADILAN MEDIS DI BAWAH KEKUASAAN KEHAKIMAN

Penulis

  • Hasrul Buamona Universitas Widya Mataram
  • Irma Febriana Universitas Widya Mataram Yogyakarta
  • Rika Aulia Bihaqqis Universitas Widya Mataram Yogyakarta

Abstrak

Selama ini apabila terjadi pelanggaran disiplin keilmuan kedokteran diselesaikan di melalui MKDKI. Padahal disisi lain, pelanggaran disiplin keilmuan kedokteran sebenarnya bagian dari dimensi hukum pidana. Namun dalam praktiknya, hingga saat ini posisi hukum MKDKI, dikarenakan MKDKI masih di wilayah eksekutif dan tidak terdapat upaya banding. Sedangkan MKDKI telah melaksanakan quasi peradilan seperti halnya peradilan dibawah kekuasaan kehakiman, sehingga memunculkan kerugian konstitusional terhadap dokter. Penulisan hukum ini, menggunakan pendekatan metodologi hukum normatif dengan sumber data sekunder di dukung data primer. Hasil penelitian menunjukan bahwa MKDKI telah melakukan fungsi peradilan sedangkan MKDKI berada diwilayah eksekutif. Selain itu, dalam putusan MKDKI tidak ada upaya banding, maka secara hukum sangat penting mendirikan peradilan profesi medis dibawah kekuasaan kehakiman untuk mewujudkan law enforcement dan fair trial dan dalam konteks ius constituendum, pertama, peradilan profesi medis berdiri secara tetap dalam peradilan umum, dalam hal ini pengadilan negeri diseluruh Indonesia. Kedua, peradilan profesi medis berdiri secara tetap dalam peradilan umum dalam hal ini pengadilan negeri di seluruh Indonesia, akan tetapi sifatnya ad hoc.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30

Cara Mengutip

Buamona, H., Febriana, I., & Bihaqqis, R. A. (2024). MEMBANGUN PERADILAN MEDIS DI BAWAH KEKUASAAN KEHAKIMAN. Jurnal Yuridis, 11(1), 34–53. Diambil dari https://ejournal.upnvj.ac.id/Yuridis/article/view/7565

Terbitan

Bagian

Articles