MEMBANGUN PERADILAN MEDIS DI BAWAH KEKUASAAN KEHAKIMAN
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v11i1.7565Abstrak
Selama ini apabila terjadi pelanggaran disiplin keilmuan kedokteran diselesaikan di melalui MKDKI. Padahal disisi lain, pelanggaran disiplin keilmuan kedokteran sebenarnya bagian dari dimensi hukum pidana. Namun dalam praktiknya, hingga saat ini posisi hukum MKDKI, dikarenakan MKDKI masih di wilayah eksekutif dan tidak terdapat upaya banding. Sedangkan MKDKI telah melaksanakan quasi peradilan seperti halnya peradilan dibawah kekuasaan kehakiman, sehingga memunculkan kerugian konstitusional terhadap dokter. Penulisan hukum ini, menggunakan pendekatan metodologi hukum normatif dengan sumber data sekunder di dukung data primer. Hasil penelitian menunjukan bahwa MKDKI telah melakukan fungsi peradilan sedangkan MKDKI berada diwilayah eksekutif. Selain itu, dalam putusan MKDKI tidak ada upaya banding, maka secara hukum sangat penting mendirikan peradilan profesi medis dibawah kekuasaan kehakiman untuk mewujudkan law enforcement dan fair trial dan dalam konteks ius constituendum, pertama, peradilan profesi medis berdiri secara tetap dalam peradilan umum, dalam hal ini pengadilan negeri diseluruh Indonesia. Kedua, peradilan profesi medis berdiri secara tetap dalam peradilan umum dalam hal ini pengadilan negeri di seluruh Indonesia, akan tetapi sifatnya ad hoc.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Yuridis
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.