LANGKAH PENATAAN KELEMBAGAAN UNTUK MENCAPAI REFORMASI REGULASI DI INDONESIA MELALUI PEMBUBARAN LEMBAGA NEGARA NONSTRUKTURAL
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v10i1.7550Abstrak
Presiden mengambil kebijakan untuk membubarkan lembaga negara, terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 terdapat 10 Lembaga negara non struktural yang dibubarkan. Hal tersebut disinyalir sebagai langkah tegas untuk menciptakan efektivitas sistem hukum dalam kelembagaan negara. Secara faktual, saat ini memang terlalu banyak peraturan yang dibuat oleh lembaga negara. Hal tersebut menyebabkan adanya tumpang tindih tugas dan wewenang, serta tidak efektif akibat menjerat diri sendiri yang menjadikan masing-masing lembaga negara sulit bergerak. Oleh sebab itu diperlukan adanya suatu pemangkasan lembaga negara demi tercapainya reformasi regulasi yang berorientasi pada hasil, bukan hanya prosedur semata. Hal tersebut dilandasi atas tujuan pembangunan hukum yang tidak hanya melekat pada substansial melainkan juga pada struktur dan kultur hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis pertimbangan presiden atas pembubaran lembaga negara nonstruktural serta menganalisis implikasi atas pembubaran lembaga negara nonstruktural terhadap pembentukan regulasi dan tatanan hukum di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang mengacu pada studi literatur. Kesimpulan dari pembubaran lembaga negara nonstruktural dilakukan untuk peningkatan kinerja birokrasi dengan meminimalisir tumpang tindih tugas dan fungsi yang mengakibatkan pemborosan kewenangan dan inefisiensi anggaran. Selain itu, perlu adanya pengaturan lebih lanjut pada taraf undang-undang mengenai lembaga non struktural dengan tujuan untuk menetapkan prosedur yang tetap dalam pembentukan hingga pembubaran lembaga non struktural sebagaimana konsep pengaturan kementerian negara yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Yuridis
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.