DINAMIKA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Penulis

  • Srimin Pinem Universitas Medan Area
  • Rizkan Zulyadi Universitas Medan Area
  • Muhammad Yusrizal Adi Syaputra Universitas Medan Area

Abstrak

Perdebatan pemberantasan tindak pidana korupsi untuk reformasi hukum pidana bersifat legal dan teoritis. Artikel ini membahas aspek penting pemberantasan tindak pidana korupsi dalam reformasi hukum pidana, yaitu bagaimana kedudukan hukum yang diterapkan dalam reformasi hukum pidana dilihat dalam masyarakat dari perspektif teori hukum sejak disahkannya KUHP 2023 di Indonesia. Permasalahan tersebut dianalisis secara teoretis dengan metode penelitian hukum normatif dan diperoleh kesimpulan bahwa dinamika pemberantasan korupsi di Indonesia sejak disahkannya KUHP 2023 akan mengalami perlambatan dalam proses penegakan hukumnya. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa pasal yang tidak memiliki ketegasan dan kepastian hukum seperti pada Pasal 603 KUHP 2023 yang menurunkan masa hukuman bagi para koruptor. KUHP 2023 telah menjadikan delik korupsi sama dengan delik umum, sehingga tidak lagi memiliki sifat khusus atau masuk dalam kategori tindak pidana khusus. Oleh karena itu, seyogyanya Pemerintah harus mengkaji ulang pasal-pasal yang terkait dengan delik korupsi dalam KUHP 2023 sehingga tidak mengalami kemunduran dibandingkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, harus ada sinkronisasi aturan antara KUHP 2023 dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-31

Cara Mengutip

Pinem, S., Zulyadi, R., & Syaputra, M. Y. A. (2023). DINAMIKA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. Jurnal Yuridis, 10(2), 87–94. Diambil dari https://ejournal.upnvj.ac.id/Yuridis/article/view/7358

Terbitan

Bagian

Articles