DINAMIKA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Abstrak
Perdebatan pemberantasan tindak pidana korupsi untuk reformasi hukum pidana bersifat legal dan teoritis. Artikel ini membahas aspek penting pemberantasan tindak pidana korupsi dalam reformasi hukum pidana, yaitu bagaimana kedudukan hukum yang diterapkan dalam reformasi hukum pidana dilihat dalam masyarakat dari perspektif teori hukum sejak disahkannya KUHP 2023 di Indonesia. Permasalahan tersebut dianalisis secara teoretis dengan metode penelitian hukum normatif dan diperoleh kesimpulan bahwa dinamika pemberantasan korupsi di Indonesia sejak disahkannya KUHP 2023 akan mengalami perlambatan dalam proses penegakan hukumnya. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa pasal yang tidak memiliki ketegasan dan kepastian hukum seperti pada Pasal 603 KUHP 2023 yang menurunkan masa hukuman bagi para koruptor. KUHP 2023 telah menjadikan delik korupsi sama dengan delik umum, sehingga tidak lagi memiliki sifat khusus atau masuk dalam kategori tindak pidana khusus. Oleh karena itu, seyogyanya Pemerintah harus mengkaji ulang pasal-pasal yang terkait dengan delik korupsi dalam KUHP 2023 sehingga tidak mengalami kemunduran dibandingkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, harus ada sinkronisasi aturan antara KUHP 2023 dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.