Naskah ini versi lama yang diterbitkan pada 2024-06-30. Baca versi terbaru.

KEWENANGAN HAKIM MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP TERDAKWA YANG DALAM PERKARA SEBELUMNYA KEBERATAN TERDAKWA/PENASIHAT HUKUM DITERIMA

Penulis

  • Erwin Susilo Pengadilan Negeri Sigli
  • Eddy Daulatta Sembiring Pengadilan Negeri Purwokerto

Abstrak

Dalam hal keberatan Terdakwa/ Penasihat Hukum (PH) diterima maka Terdakwa harus dibebaskan dari tahanan, terhadap perkara tersebut Penuntut Umum (PU) dapat melakukan penuntutan kembali dengan disertai perbaikan surat dakwaan. Terdapat permasalahan ketika dilakukan penuntutan kembali yaitu berkaitan dengan kewenangan Hakim Pengadilan Negeri (PN) untuk menahan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini: Kesatu, Hakim PN tidak berwenang untuk menahan Terdakwa sebab dibebaskan-nya Terdakwa dari tahanan semata-mata karena kesalahan PU dalam menyusun surat dakwaan dan penahanan kembali oleh Hakim PN melanggar presumption of innocence dan asas equality before the law. Kedua, reformasi KUHAP ke depannya harus memuat perintah pembebasan Terdakwa dari tahanan bila keberatan diterima dan penegasan tidak ber-wenangnya Hakim PN untuk menahan Terdakwa di perkara kedua. Penelitian ini menyarankan agar KUHAP dilakukan reformasi, yang mana tujuannya untuk memberikan kepastian hukum berhubungan dengan penahanan Terdakwa di perkara kedua.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30

Versi

Cara Mengutip

Susilo, E., & Sembiring, E. D. (2024). KEWENANGAN HAKIM MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP TERDAKWA YANG DALAM PERKARA SEBELUMNYA KEBERATAN TERDAKWA/PENASIHAT HUKUM DITERIMA. Jurnal Yuridis, 11(1), 64–77. Diambil dari https://ejournal.upnvj.ac.id/Yuridis/article/view/7271

Terbitan

Bagian

Articles