KEWENANGAN HAKIM MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP TERDAKWA YANG DALAM PERKARA SEBELUMNYA KEBERATAN TERDAKWA/PENASIHAT HUKUM DITERIMA
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v11i1.7271Abstrak
Dalam hal keberatan Terdakwa/ Penasihat Hukum (PH) diterima maka Terdakwa harus dibebaskan dari tahanan, terhadap perkara tersebut Penuntut Umum (PU) dapat melakukan penuntutan kembali dengan disertai perbaikan surat dakwaan. Terdapat permasalahan ketika dilakukan penuntutan kembali yaitu berkaitan dengan kewenangan Hakim Pengadilan Negeri (PN) untuk menahan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini: Kesatu, Hakim PN tidak berwenang untuk menahan Terdakwa sebab dibebaskan-nya Terdakwa dari tahanan semata-mata karena kesalahan PU dalam menyusun surat dakwaan dan penahanan kembali oleh Hakim PN melanggar presumption of innocence dan asas equality before the law. Kedua, reformasi KUHAP ke depannya harus memuat perintah pembebasan Terdakwa dari tahanan bila keberatan diterima dan penegasan tidak ber-wenangnya Hakim PN untuk menahan Terdakwa di perkara kedua. Penelitian ini menyarankan agar KUHAP dilakukan reformasi, yang mana tujuannya untuk memberikan kepastian hukum berhubungan dengan penahanan Terdakwa di perkara kedua.
Unduhan
Diterbitkan
Versi
- 2024-07-01 (2)
- 2024-06-30 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.