POLITIK HUKUM PENGELOLAAN AIR DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA

Indonesia

Penulis

  • Ahmad Syahroni Fadhil Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35586/jyur.v10i2.7208

Abstrak

Politik hukum merupakan suatu kajian yang tidak hanya berbicara pada tataran proses dari hukum-hukum yang akan datang dan sedang diberlakukan tetapi juga mencakup pula hukum-hukum yang telah berlaku. Permasalahan yang akan dikaji mengenai politik hukum yang melatarbelakangi kebijakan swastanisasi air dalam PKS antara BUMD PAM JAYA dengan PT Moya Indonesia. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang digunakan ialah pendekatan peraturan perundang-undangan (statuta approach) dan pendekatan historis (historical approach). Hasilnya, bahwa akibat ketidakpatuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menimbulkan kesan rivalisasi lembaga peradilan (Mahkamah Agung) melalui Putusan Nomor 841 PK/Pdt/2018 saat Peninjauan Kembali. Hal menarik lainnya ialah masih banyaknya masyarakat yang kesulitan akses hak atas air. Selain ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, permasalahan selanjutnya ialah swastanisasi air di Jakarta merupakan kebijakan yang tidak partisipatif. Keberlanjutan swastanisasi air melalui PKS antara PAM Jaya dengan PT Moya yang tidak transparan, kurangnya keterbukaan informasi publik, profit oriented, tidak berdasarkan evaluasi pada PKS terdahulu yang menimbulkan kerugian bagi daerah dan masyarakat sekitar, serta kurangnya keberpihakan dalam rangka mewujudkan kemanfaatan bagi masyarakat.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-31

Cara Mengutip

Fadhil, A. S. (2023). POLITIK HUKUM PENGELOLAAN AIR DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA: Indonesia . Jurnal Yuridis, 10(2), 52–65. https://doi.org/10.35586/jyur.v10i2.7208

Terbitan

Bagian

Articles