PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN FRONT PEMBELA ISLAM (FPI) DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA

Penulis

  • Hisan Hafansyah Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Taufiqurrohman Syahuri Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Abstrak

Terbentuknya organisasi kemasyarakatan merupakan salah satu bentuk dari kebebasan berserikat dan berkumpul dalam kehidupan negara hukum yang berdemokrasi. Front Pembela Islam (FPI) adalah salah satu contoh organisasi masyarakat yang ada di Indonesia. Akan tetapi, FPI telah dibubarkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang dikeluarkan pada tanggal 30 Desember 2020. Tindakan pemerintah ini menimbulkan polemik dan memunculkan beberapa pertanyaan apa penyebab dibubarkannya ormas FPI oleh pemerintah, kemudian bagaimana perspektif hukum tata negara tentang pembubaran ormas FPI. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab dibubarkannya ormas FPI oleh pemerintah, kemudian untuk mengetahui bagaimana perspektif Hukum Tata Negara tentang pembubaran ormas FPI. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa beberapa penyebab organisasi Kemasyarakatan FPI dibubarkan oleh pemerintah yaitu, pertama, FPI telah dianggap bubar secara de jure oleh pemerintah sejak tanggal 21 Juni 2019 karena sudah tidak memiliki legal standing sebagai ormas. Kedua, FPI dalam menegakkan amar ma´ruf nahi munkar kerap disertai dengan tindakan anarkis dan kekerasan, bahkan sampai kepada perbuatan melanggar hukum. Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan SKB untuk melarang dan menghentikan kegiatan FPI. Berdasarkan perspektif Hukum Tata Negara, pembubaran ormas FPI telah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Selain itu, penggunaan SKB untuk melarang dan menghentikan kegiatan FPI dari segi hukum normatif ini menggunakan menggunakan penelitian kualitatif, Selain itu telah sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum dan prinsip-prinsip negara demokrasi.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-31

Cara Mengutip

Hafansyah, H., & Syahuri, T. (2023). PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN FRONT PEMBELA ISLAM (FPI) DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA. Jurnal Yuridis, 10(2), 74–86. Diambil dari https://ejournal.upnvj.ac.id/Yuridis/article/view/7201

Terbitan

Bagian

Articles