PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN FRONT PEMBELA ISLAM (FPI) DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v10i2.7201Abstrak
Terbentuknya organisasi kemasyarakatan merupakan salah satu bentuk dari kebebasan berserikat dan berkumpul dalam kehidupan negara hukum yang berdemokrasi. Front Pembela Islam (FPI) adalah salah satu contoh organisasi masyarakat yang ada di Indonesia. Akan tetapi, FPI telah dibubarkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang dikeluarkan pada tanggal 30 Desember 2020. Tindakan pemerintah ini menimbulkan polemik dan memunculkan beberapa pertanyaan apa penyebab dibubarkannya ormas FPI oleh pemerintah, kemudian bagaimana perspektif hukum tata negara tentang pembubaran ormas FPI. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab dibubarkannya ormas FPI oleh pemerintah, kemudian untuk mengetahui bagaimana perspektif Hukum Tata Negara tentang pembubaran ormas FPI. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa beberapa penyebab organisasi Kemasyarakatan FPI dibubarkan oleh pemerintah yaitu, pertama, FPI telah dianggap bubar secara de jure oleh pemerintah sejak tanggal 21 Juni 2019 karena sudah tidak memiliki legal standing sebagai ormas. Kedua, FPI dalam menegakkan amar ma´ruf nahi munkar kerap disertai dengan tindakan anarkis dan kekerasan, bahkan sampai kepada perbuatan melanggar hukum. Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan SKB untuk melarang dan menghentikan kegiatan FPI. Berdasarkan perspektif Hukum Tata Negara, pembubaran ormas FPI telah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Selain itu, penggunaan SKB untuk melarang dan menghentikan kegiatan FPI dari segi hukum normatif ini menggunakan menggunakan penelitian kualitatif, Selain itu telah sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum dan prinsip-prinsip negara demokrasi.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Yuridis
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.