PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Penulis

  • Ismail Koto Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Ida Hanifah Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Surya Perdana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Tarmizi Universitas Amir Hamzah
  • Ida Nadirah Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.35586/jyur.v10i2.7142

Abstrak

Hak yang disebut dengan kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak yang dihasilkan dari pemikiran manusia dan menghasilkan suatu produk atau proses yang bermanfaat bagi kehidupan manusia. Di Indonesia, terdapat beragam hak kekayaan intelektual yang berlaku, antara lain: Sebagai salah satu negara yang meratifikasi Perjanjian tentang Aspek Terkait Perdagangan Hak Kekayaan Intelektual (TRIPs), Indonesia memiliki kerangka hukum mendasar untuk jenis hak kekayaan intelektual tersebut. Setiap hak kekayaan intelektual diatur oleh undang-undangnya sendiri. Penelitian tidak dapat dikatakan penelitian apabila tidak mempunyai metode penelitian. Metode penelitian merupakan suatu proses pengumpulan dan analisis data yang dilakukan secara sistematis, untuk mencapai tujuan tertentu. Pengumpulan dan analisis data dilakukan secara alami, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, eksperimental dan non-eksperimental, interaktif dan non-interaktif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji bahan pustaka atau data sekunder. Dalam penelitian kualitatif, proses perolehan data sesuai dengan tujuan atau permasalahan penelitian, dikaji secara mendalam dan dengan pendekatan holistik. Dalam islam, terkait perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) Islam memberikan dasar hukum bagi melalui prinsip-prinsip seperti hifz al-mal (perlindungan harta) dan 'adl (keadilan). Konsep tersebut mencakup perlindungan terhadap hak cipta, paten, dan merek dagang sebagaimana yang ada dalam hukum positif. Hukum Islam mendorong perlindungan ini sebagai bagian dari nilai-nilai keadilan dan keberlanjutan ekonomi umat. Meskipun Islam memberikan landasan filosofis, implementasi praktis dari perlindungan HKI dapat bervariasi di berbagai negara dengan populasi Muslim di belahan dunia. Terkait dengan kebijakan konkret dan mekanisme hukum diatur oleh otoritas lokal dan dapat dipengaruhi oleh faktor budaya, ekonomi, dan politik.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-31

Cara Mengutip

Koto, I., Hanifah, I., Perdana, S., Tarmizi, & Nadirah, I. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Jurnal Yuridis, 10(2), 66–73. https://doi.org/10.35586/jyur.v10i2.7142

Terbitan

Bagian

Articles