PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v10i2.7142Abstrak
Hak yang disebut dengan kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak yang dihasilkan dari pemikiran manusia dan menghasilkan suatu produk atau proses yang bermanfaat bagi kehidupan manusia. Di Indonesia, terdapat beragam hak kekayaan intelektual yang berlaku, antara lain: Sebagai salah satu negara yang meratifikasi Perjanjian tentang Aspek Terkait Perdagangan Hak Kekayaan Intelektual (TRIPs), Indonesia memiliki kerangka hukum mendasar untuk jenis hak kekayaan intelektual tersebut. Setiap hak kekayaan intelektual diatur oleh undang-undangnya sendiri. Penelitian tidak dapat dikatakan penelitian apabila tidak mempunyai metode penelitian. Metode penelitian merupakan suatu proses pengumpulan dan analisis data yang dilakukan secara sistematis, untuk mencapai tujuan tertentu. Pengumpulan dan analisis data dilakukan secara alami, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, eksperimental dan non-eksperimental, interaktif dan non-interaktif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji bahan pustaka atau data sekunder. Dalam penelitian kualitatif, proses perolehan data sesuai dengan tujuan atau permasalahan penelitian, dikaji secara mendalam dan dengan pendekatan holistik. Dalam islam, terkait perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) Islam memberikan dasar hukum bagi melalui prinsip-prinsip seperti hifz al-mal (perlindungan harta) dan 'adl (keadilan). Konsep tersebut mencakup perlindungan terhadap hak cipta, paten, dan merek dagang sebagaimana yang ada dalam hukum positif. Hukum Islam mendorong perlindungan ini sebagai bagian dari nilai-nilai keadilan dan keberlanjutan ekonomi umat. Meskipun Islam memberikan landasan filosofis, implementasi praktis dari perlindungan HKI dapat bervariasi di berbagai negara dengan populasi Muslim di belahan dunia. Terkait dengan kebijakan konkret dan mekanisme hukum diatur oleh otoritas lokal dan dapat dipengaruhi oleh faktor budaya, ekonomi, dan politik.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Yuridis
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.