PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENGANCAMAN SECARA ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v10i2.7097Abstract
Pinjaman online merupakan tindakan peminjaman uang yang dilakukan melalui media internet. Pada umumnya pinjaman online dilakukan melalui website yang dikelola oleh lembaga financial technology untuk mendaftar sebagai debitur. Praktik pinjaman online sebenarnya sudah dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam 77/POJK.01/2016. Namun faktanya banyak pinjaman online yang beroperasi tidak memiliki izin dari OJK. Sehingga berdampak pada praktik penipuan, pemerasan, dan pengancaman disertai kekerasan yang memanfaat informasi pribadi nasabah. Penelitin ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Penelitian ini mengacu pada Surat Putusan Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN Jkt. Utr yang diketahui bahwa: 1) Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik jo. Pasal 45B dan pasal 27 ayat. 2) Seharusnya sanksi yang diberikan kepada terdakwa dapat lebih berat, sebab dapat dikenakanan Pasal 311 tentang penghinaan, 294 tentang pengancaman, 378 tentang penipuan, dan 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 81 jo 82 ayat (3) Perpu No. 1 Tahun 2016 dan Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2016. 3) Penegakan hukum terhadap tindakan pengancam yang dilakukan oleh desk collection sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku. Kedepannya diharapkan juga Majelis Hakim dalam memutus perkara harus lebih mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, unsur-unsur delik, dan pertimbangan berat ringannya tindak pidana dengan mengacu pada keadaan terdakwa dan kerugian korban.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Yuridis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

