PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENGANCAMAN SECARA ELEKTRONIK

Penulis

  • Hosea Geraldo Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Bambang Waluyo Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/jyur.v10i2.7097

Abstrak

Financial Technology menjadi alternatif seseorang dalam mendapatkan pinjaman online secara cepat dan mudah. Biasanya penyedia pinjaman online menawarkan kepada calon nasabah dengan menggunakan berbagai cara, salah satunya adalah melalui pesan singkat SMS atau media pesan chat pada aplikasi WhatsApp. Maraknya keberadaan pinjaman online tentu juga berdampak pada faktor keamanan data pribadi mengingat transaksi ini dilakukan secara online menggunakan smartphone. Otoritas Jasa Keuangan selaku Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) di Indonesia menggolongkan pinjaman online dengan status berizin dan ilegal. Tentunya, sebagai layanan Jasa Keuangan harus terdaftar dan memiliki izin sebagaimana yang telah diatur dalam POJK 77/2016 dan diwajibkan menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI). Sehingga tindakan penyedia pinjaman online yang meminta kepada calon nasabah untuk memberikan persetujuan kepada pemberi pinjaman (perusahaan FinTech) untuk mengakses data pribadi calon nasabah seperti mencatut semua nomor kontak telephone yang ada dikontak telephone nasabah tersebut juga tidak dibenarkan karena telah diatur dalam surat Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech nomor: S-72 / NB .213 / 2019, tanggal 12 Februari 2019 perihal perintah pembatasan akses data pribadi pada smartphone pengguna fintech lending. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasilnya adalah bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku pengancaman elektronik, didasarkan pada unsur-unsur sebagaimana pengaturan dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik khususnya Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4). Penegakan hukum terhadap pelaku pengancaman elektronik pun selain berdasarkan undang-undang, juga mengharapkan adanya peran dari masyarakat dan pemerintah guna upaya pemberantasan tindak pidana pengancaman elektronik secara masif dan terstruktur.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-31

Cara Mengutip

Geraldo, H., & Waluyo, B. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENGANCAMAN SECARA ELEKTRONIK. Jurnal Yuridis, 10(2), 33–51. https://doi.org/10.35586/jyur.v10i2.7097

Terbitan

Bagian

Articles