ANALISIS LEGALITAS ASET KRIPTO SEBAGAI OBYEK JAMINAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v11i1.6954Abstrak
Tingkat pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan manusia terus meningkat karena kebutuhan manusia semakin meningkat. Dalam hal ini, perjanjian jaminan dibuat untuk melindungi kreditor dan debitor. Dengan kemajuan teknologi, untuk menjamin utang piutang, dapat menggunakan aset kripto, adalah aset digital yang memiliki nilai ekonomi meskipun tidak terlihat. Penulis menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual. Jenis penelitian ini bersifat normatif. Tiga kategori bahan primer, sekunder, dan tertier digunakan peneliti menganalisis dan mencari sumber kepustakaan sebagai cara untuk mengumpulkan data untuk mendapatkan bahan hukum ini. Sumber hukum diperoleh dari pengumpulan, membaca, atau mencatat sumber hukum sehubungan dengan masalah penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari konsep tentang mata uang kripto sebagai jaminan, dan bagaimana cryptocurrency digunakan sebagai jaminan di Indonesia. Hasil penelitian menemukan beberapa hal: 1) bahwa kripto sebagai jaminan tidak dilindungi oleh hukum positif. 2) bahwa jika kripto dapat digunakan sebagai jaminan, itu dapat digunakan sebagai jaminan fidusia.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Yuridis
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.