ANALISIS LEGALITAS ASET KRIPTO SEBAGAI OBYEK JAMINAN DI INDONESIA

Penulis

  • Dahris Siregar Universitas Tjut Nyak Dhien
  • Sri Wahyuni Universitas Tjut Nyak Dhien
  • Nindytha Elfiana Br Surbakti Universitas Tjut Nyak Dhien
  • Vasya Salsabilla Lubis Universitas Tjut Nyak Dhien
  • Riyan Putra Zebua Universitas Tjut Nyak Dhien

Abstrak

Tingkat pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan manusia terus meningkat karena kebutuhan manusia semakin meningkat. Dalam hal ini, perjanjian jaminan dibuat untuk melindungi kreditor dan debitor. Dengan kemajuan teknologi, untuk menjamin utang piutang, dapat menggunakan aset kripto, adalah aset digital yang memiliki nilai ekonomi meskipun tidak terlihat. Penulis menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual. Jenis penelitian ini bersifat normatif. Tiga kategori bahan primer, sekunder, dan tertier digunakan peneliti menganalisis dan mencari sumber kepustakaan sebagai cara untuk mengumpulkan data untuk mendapatkan bahan hukum ini. Sumber hukum diperoleh dari pengumpulan, membaca, atau mencatat sumber hukum sehubungan dengan masalah penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari konsep tentang mata uang kripto sebagai jaminan, dan bagaimana cryptocurrency digunakan sebagai jaminan di Indonesia. Hasil penelitian menemukan beberapa hal: 1) bahwa kripto sebagai jaminan tidak dilindungi oleh hukum positif. 2) bahwa jika kripto dapat digunakan sebagai jaminan, itu dapat digunakan sebagai jaminan fidusia.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30

Cara Mengutip

Siregar, D., Wahyuni, S., Br Surbakti, N. E., Lubis, V. S., & Zebua, R. P. (2024). ANALISIS LEGALITAS ASET KRIPTO SEBAGAI OBYEK JAMINAN DI INDONESIA. Jurnal Yuridis, 11(1), 98–111. Diambil dari https://ejournal.upnvj.ac.id/Yuridis/article/view/6954

Terbitan

Bagian

Articles