SOLUSI MENGATASI DUALITAS PENGATURAN SANKSI ADMINISTRASI ATAU SANKSI PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN

Penulis

Abstrak

Penelitian ini menganalisis dualitas ketentuan pengenaan sanksi administrasi atau sanksi pidana bagi WP yang tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sehingga menimbulkan kerugian negara karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Penelitian ini adalah penelitian doktrinal yang menganalisis sumber hukum primer dan sekunder dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Hasil penelitian diketahui bahwa Undang-Undang KUP sudah mengatur sanksi administrasi bagi WP yang tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sehingga menimbulkan kerugian negara  yaitu dengan pemberian NPWP dan pengukuhan PKP secara jabatan serta penerbitan SKPKB beserta sanksi administrasinya. Berdasarkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan asas hukum hulprecht, una via, ultimum remedium, serta nullum delictum, nulla poena, sine praevia lege poenali karena sudah ada ketentuan pengenaan sanksi administrasi, maka untuk kepastian hukum dan keadilan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP sebaiknya dihapus agar tidak ada dualitas pengenaan sanksi atas pelanggaran yang sama.

Unduhan

Diterbitkan

2023-06-30

Cara Mengutip

Suharsono, A., & Prasetyoningsih, N. (2023). SOLUSI MENGATASI DUALITAS PENGATURAN SANKSI ADMINISTRASI ATAU SANKSI PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN. Jurnal Yuridis, 10(1), 28–44. Diambil dari https://ejournal.upnvj.ac.id/Yuridis/article/view/6394

Terbitan

Bagian

Articles