INSOLVENCY TEST SEBAGAI SOLUSI PREVENTIF DALAM KONSTRUKSI HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v10i2.6381Abstrak
Mudahnya syarat permohonan pailit di Indonesia membuat kreditur maupun debitur beritikad tidak baik mudah mengajukan permohonan pailit. Selain itu, definisi pailit dan batas minimum jumlah utang belumlah jelas. Sampai saat ini, belum ada mekanisme untuk membuktikan ketidaksanggupan debitur dalam melunasi utangnya. Masalah ini berimplikasi pada mudahnya bangkrut secara hukum bagi debitur bahkan jika debitur tersebut masih solven dan beritikad baik. Hal inilah yang menjadikan kesehatan keuangan, jumlah aset, dan itikad baik debitur perlu dipertimbangkan melalui mekanisme Insolvency Test agar tidak merugikan debitur yang masih solven serta beritikad baik. Problematika yang dianalisis yaitu perlindungan hukum bagi debitur yang masih solven dan beritikad baik yang belum terakomodir secara maksimal. Jenis penelitian yang digunakan yakni hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlu dilakukan revisi atau pembaharuan pada Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU KPKPU) dengan memasukkan metode Insolvency Test sebagai upaya pembuktian atas kesehatan keuangan dan itikad baik debitur. Hal tersebut memiliki urgensi untuk mewujudkan progresivitas, keadilan, serta kepastian hukum bagi para pihak khususnya bagi debitur, agar debitur solven dan beritikad baik dapat terselamatkan dari penjatuhan pailit.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Yuridis
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.