TANGGUNG JAWAB SELEBGRAM TERHADAP IKLAN ONLINESHOP DALAM AKUN INSTAGRAM-NYA
Kata Kunci:
Tanggung jawab pelaku usaha, selebgramAbstrak
Bidang usaha tidak hanya terpaku dari penjualan saja tapi bisa melalui iklan. Selebgram merupakan pelaku usaha yang banyak diuntungkan dari iklan sosial media. Penelitian ini merupakan studi kasus mengenai transaksi yang sudah dibayar melalui E-commerce Banking Mobile, yang mana kedua belah pihak sudah ada nya kesepakatan. Penelitian ini menjadikan Teori tanggung jawab hukum sebagai pisau analisa. Permasalahan yang terjadi mengenai Pelaku Usaha Onlineshop yang tidak mengirim kan barang yang seharus nya. Keterkaitan Tanggung Jawab Selebgram ini mengenai Periklanan di Instagramnya, tidak melakukan pengecekan terhadap calon klien yang mana merugikan Konsumen. Metode yang digunakan yaitu Penelitian Normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa Pelaku Usaha OnlineShop terhadap apa yang ia lakukan merugikan Konsumen yang tidak mengirimkan Barang dan juga Seleb Instagram (Selebgram) sebagai Pelaku Usaha juga dalam Periklanan, ikut andil bertanggung jawab terhadap apa yang diiklankan. Banyak terjadinya Periklanan yang diklankan Selebgram karena kelalaian nya membuktikan bahwa lemahnya Kekosongan Hukum yang ditinjau dari Pengawasan Undang-undang di Indonesia. Sampai saat ini 2022 Pemerintah seharusnya Ikut peran lebih dalam perlindungan konsumen, Indonesia masih belum memiliki regulasi yang mengatur secara spesifik dari aturan-aturan dasar serta teknis yang mendukung realisasi peraturan perlindungan konsumen.
Referensi
Daftar Pustaka
Buku:
Kelsen, Hans. 2018, Teori Hukum Murni (Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif) diterjemahkan dari buku Hans Kelsen, Pure Theory of law (Barkely of California Press, 1978),Bandung: Penerbit Nusa Indonesia.
Mahmud Marzuki, P., 2013, Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Soekanto, S., & Mamudji, S., 2001, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Edisi 1, Cet. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Karya Ilmiah:
Kamilah, H., Yanto, Y., & Sari, S. (2020). FENOMENA GAYA HIDUP ALA SELEBGRAM PADA MAHASISWA DI INSTAGRAM. Professional: Jurnal Komunikasi dan Administrasi Publik, 7(2), 61-72.
Merah, N. A. P., & Hutabarat, S. M. D. (2022). Perlindungan hukum bagi konsumen marketplace terhadap pencantuman berat bersih dalam produk makanan kemasan. Jurnal Cakrawala Hukum, 13(1).
Solaiman, S., & Tampi, M. M. (2022). Pertanggungjawaban influencer dalam pembuatan konten pengiklanan melalui social media yang mengandung informasi palsu (Contoh Kasus Kartika Putri Dan Dr. Richard Lee). Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 2901-2922.
Suryandini, D. A. K. W., & Putrawan, S. (2020). Pertanggungjawaban selebgram terhadap konsumen yang mempromosikan barang dan jasa di media sosial. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 8(6), 922-932.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang No. 8 Perlindungan Konsumen 1999 tentang Mempromosikan Iklan.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber Lainnya:
https://kumparan.com/berita-hari-ini/pasal-28-ayat-1-uu-ite-bunyi-makna-dan-sanksi-pelanggarannya-1wOmva9YwMf/full, diakses 15 Januari 2022.
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999 , pada 9 juni 2022.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Yuridis
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.