TANGGUNG JAWAB SELEBGRAM TERHADAP IKLAN ONLINESHOP DALAM AKUN INSTAGRAM-NYA

Penulis

  • Alya Salsabila Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Sylvana Murni Deborah Hutabarat Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Kata Kunci:

Tanggung jawab pelaku usaha, selebgram

Abstrak

Bidang usaha tidak hanya terpaku dari penjualan saja tapi bisa melalui iklan. Selebgram merupakan pelaku usaha yang banyak diuntungkan dari iklan sosial media. Penelitian ini merupakan studi kasus mengenai transaksi yang sudah dibayar melalui E-commerce Banking Mobile, yang mana kedua belah pihak sudah ada nya kesepakatan. Penelitian ini menjadikan Teori tanggung jawab hukum sebagai pisau analisa. Permasalahan yang terjadi mengenai Pelaku Usaha Onlineshop yang tidak mengirim kan barang yang seharus nya. Keterkaitan Tanggung Jawab Selebgram ini mengenai Periklanan di Instagramnya, tidak melakukan pengecekan terhadap calon klien yang mana merugikan Konsumen. Metode yang digunakan yaitu Penelitian Normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa Pelaku Usaha OnlineShop terhadap apa yang ia lakukan merugikan Konsumen yang tidak mengirimkan Barang dan juga Seleb Instagram (Selebgram) sebagai Pelaku Usaha juga dalam Periklanan, ikut andil bertanggung jawab terhadap apa yang diiklankan. Banyak terjadinya Periklanan yang diklankan Selebgram karena kelalaian nya membuktikan bahwa lemahnya Kekosongan Hukum yang ditinjau dari Pengawasan Undang-undang di Indonesia. Sampai saat ini 2022 Pemerintah seharusnya Ikut peran lebih dalam perlindungan konsumen, Indonesia masih belum memiliki regulasi yang mengatur secara spesifik dari aturan-aturan dasar serta teknis yang mendukung realisasi peraturan perlindungan konsumen.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku:

Kelsen, Hans. 2018, Teori Hukum Murni (Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif) diterjemahkan dari buku Hans Kelsen, Pure Theory of law (Barkely of California Press, 1978),Bandung: Penerbit Nusa Indonesia.

Mahmud Marzuki, P., 2013, Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Soekanto, S., & Mamudji, S., 2001, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Edisi 1, Cet. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Karya Ilmiah:

Kamilah, H., Yanto, Y., & Sari, S. (2020). FENOMENA GAYA HIDUP ALA SELEBGRAM PADA MAHASISWA DI INSTAGRAM. Professional: Jurnal Komunikasi dan Administrasi Publik, 7(2), 61-72.

Merah, N. A. P., & Hutabarat, S. M. D. (2022). Perlindungan hukum bagi konsumen marketplace terhadap pencantuman berat bersih dalam produk makanan kemasan. Jurnal Cakrawala Hukum, 13(1).

Solaiman, S., & Tampi, M. M. (2022). Pertanggungjawaban influencer dalam pembuatan konten pengiklanan melalui social media yang mengandung informasi palsu (Contoh Kasus Kartika Putri Dan Dr. Richard Lee). Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 2901-2922.

Suryandini, D. A. K. W., & Putrawan, S. (2020). Pertanggungjawaban selebgram terhadap konsumen yang mempromosikan barang dan jasa di media sosial. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 8(6), 922-932.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang No. 8 Perlindungan Konsumen 1999 tentang Mempromosikan Iklan.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber Lainnya:

https://kumparan.com/berita-hari-ini/pasal-28-ayat-1-uu-ite-bunyi-makna-dan-sanksi-pelanggarannya-1wOmva9YwMf/full, diakses 15 Januari 2022.

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999 , pada 9 juni 2022.

Unduhan

Diterbitkan

2022-12-31

Cara Mengutip

Salsabila, A., & Deborah Hutabarat, S. M. (2022). TANGGUNG JAWAB SELEBGRAM TERHADAP IKLAN ONLINESHOP DALAM AKUN INSTAGRAM-NYA. Jurnal Yuridis, 9(2). Diambil dari https://ejournal.upnvj.ac.id/Yuridis/article/view/5263

Terbitan

Bagian

Articles