EKSISTENSI MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELINDUNGI HAK ASASI MANUSIA

Penulis

  • Lia Ana Ananda IAIN Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.35586/jyur.v9i2.5168

Kata Kunci:

Mahkamah Konstitusi, HAM, Undang-Undang Dasar

Abstrak

Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi sangat mementingkan hak asasi manusia dalam kehidupan bernegara. Sehingga menjadikan pasal-pasal yang berkenaan dengan hak asasi manusia sebagai pasal yang membuktikan bahwasannya Indonesia sebagai negara yang sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia guna menciptakan penegakan hukum. Demi mewujudkan perlindungan atas hak dan kedudukan manusia diperlukanlah suatu lembaga kehakiman yang memiliki kewenangan dalam menguji materiil dan kewenangan tersebut diberikan kepada Mahkamah Konstitusi, akan tetapi dalam hal ini masih banyak hak asasi manusia yang tidak sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga masyarakat merasa perlindungan hak asasi manusia masih terasa minim. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi Mahkamah Konstitusi dalam melindungi hak asasi manusia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan Yuridis Normatif dengan menelaah undang-undang atau peraturan. Berdasar hasil penelitian dengan melihat beberapa putusan dari lembaga MK yang menjamin perlindungan hak asasi manusia, salah satunya pada putusan No 27/PUU-IX/2011 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan dan berdasar kewenangan, fungsi dan upaya yang dilakukan Mahkamah Konstitusi memberikan titik terang terhadap eksistensi Mahkamah Konstitusi dalam melindungi hak asasi manusia.

Referensi

Karya Ilmiah:

Achmadudin Rajab, Pembentukan Undang-undang, HAM Dalam Undang-Undang Yang Dihasilkan Oleh, 12, 2020.

Amrizal J Prang, Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi(MK), Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 13.1 (2011).

Arif Wibowo, “Pengawasan Bidang Pendidikan Perspektif Undang-Undang Pemerintah Daerah (Studi Pada Jenjang Pendidikan Menengah Wilayah Perbatasan Entikong),” Citra Justicia 22, no. 1 (2021).

I Saitya, ‘Pengaturan HAM Di Indonesia’, Sintesa: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 8.2 (2017).

Janedjri M. Gaffar, Kedudukan, Fungsi Dan Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Surakarta: Academia, 2009.

Lisnawaty Badu, Pengaturan Dan Perlindungaan HAM Dalam UUD RI Serta Aspek Pidana Nasional Dan Internasional, Legalitas, 2019.

Milala Nasution, Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara, Wordpress.Com, 2013.

Moh. Mahfud MD, Konstitusi dan Hukum Dalam Kontroversi Isu, Jakarta: Rajawali Pers, cet-ke 2, 2010.

Mukhti Fadjar, Tipe Negara Hukum, Malang: Mamedia Publishing, 2004.

Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

Saldi Isra, Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penguatan Hak Asasi Manusia Di Indonesia, Padang: Jurnal Konstitusi, 2014.

Tang Haryanto and others, ‘Pengaturan Tentang Hak Asasi Manusia Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum Dan Setelah Amandemen’, Jurnal Dinamika Hukum, 8.2 (2013).

Yuni Andika Nur Affianai, Relasi Prinsip Al-Musawah Dengan Judicial Riview Passal 153 Ayat (1) Huruf F Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Oleh Mahkamah Konstitusi, 2021.

Yeni Handayani, ‘Pengaturan HAM Dalam Konstitusi Indonesia Dan Konstitusi Amerika Serikat’, RechtsVinding Online, 2014.

Peraturan Perundang-Undangan:

Tim Penyusun, Undang-Undang Dasar Negara RI, Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Cet Ke-1, 2011.

Diterbitkan

2022-12-31

Cara Mengutip

Ananda, L. A. (2022). EKSISTENSI MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELINDUNGI HAK ASASI MANUSIA. Jurnal Yuridis, 9(2), 147–161. https://doi.org/10.35586/jyur.v9i2.5168

Terbitan

Bagian

Articles