SANKSI ZINA DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT SUKU PEKAL DESA NAPAL PUTIH BENGKULU

Penulis

  • Vika Afrilia Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35586/jyur.v9i2.4738

Kata Kunci:

Denda adat, Perzinaan, Hukum Islam

Abstrak

Zina dalam Islam dinyatakan sebagai jarimah hudud dan diancam dengan hukuman ḥad. Perbuatan zina juga ditentang oleh sebagian besar dalam Sistem hukum adat di Indonesia khususnya di masyarakat adat suku Pekal desa Napal Putih. Masyarakat adat ini memiliki cara yang berbeda dalam menyikapi dan memulihkan hukum yang telah dilanggar yaitu dengan membayar denda adat berupa cuci kampung “ngecik nioh pinang”. Penulis bermaksud mengkaji bagaimana praktik penerapan denda adat bagi pelaku zina dalam masyarakat adat suku Pekal desa Napal Putih dikaitkan dengan perspektif hukum Islam. Sebagai penelitian normatif, penelitian ini menggunakan pendekatan empiris. Pengumpulan data dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini menghasilkan simpulan bahwa: pertama, denda adat bagi pezina tidak ada pemisahan kategori pelaku muhsan dan ghairu muhsan. Denda adat ini ditujukan bagi pasangan suami istri yang berzina yang ditandai dengan hamil di luar nikah. kedua, hukum adat yang diterapkan oleh masyakat desa Napal Putih tidak sesuai dengan hukum Islam. Namun memiliki tujuan yang sama yaitu dalam upaya pejeraan, pendidikan dan pencegahan. Saran ditujukan kepada pemangku adat agar harus lebih tegas dalam memberikan sanksi agar pelaku zina jera dan kepada orang tua serta masyarakat untuk memberi pengawasan dan edukasi kepada anak-anak agar terhindar dari perbuatan menyimpang.

Biografi Penulis

Vika Afrilia, Universitas Islam Indonesia

Mahasiswa Magister hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Referensi

Buku

Ali, Zainuddin, Hukum Islam: Penantar Ilmu Hukum Islam Di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2006)

———, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2014)

Djaja, Tamar, Tuntutan Perkawinan Dan Rumah Tangga Islam I (Bandung: PT. Alma’rif, 1982)

Faruk, Asadulloh Al, Hukum Pidana Dalam Sistem Hukum Islam (Bogor: Ghalia Indonesia, 2009)

Hadikusuma, Hilman, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia (Bandung: Mandar Maju, 1992)

Marsaid, AL-FIQH AL-JINAYAH ( Hukum Pidana Islam ) Memahami Tindak Pidana Dalam Hukum Islam (Palembang: Rafah Press, 2020)

Masyrofah, Nurul Irfan dan, Fiqh Jinayah (Jakarta: Amzah, 2013)

Muhaimim, Metode Penelitian Hukum, Pertama (Mataram: Mataram University Press, 2020)

Samosir, Djamat, Hukum Adat Indonesia: Eksistensi Dalam Dinamika Perkembangan Hukum Di Indonesia (Bandung: CV. Nuansa Aulia)

Siddik, Abdullah, Sejarah Bengkulu

Sutha, I Gusti Ketut, Bunga Rampai: Beberapa Aspekta Hukum Adat (Yogyakarta: Liberty, 1987)

Syamsudin, Rahman, Pengantar Hukum Indonesia, Kencana, 1st edn (Jakarta: Prenada Media Group, 2019)

Karya Ilmiah

Hakim, Lukman, ‘Kedudukan Anak Hasil Zina Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan’, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 1.2 (2016), 392-412–412

Muhlis, Rofi’ Al, ‘"Sanksi Adat Pete’an Dalam Perspektif Hukum Islam’ (STAIN Kediri, 2015)

Nurpriadi, Muhammad, ‘Sanksi Bagi Pelaku Perzinahan Yang Telah Menikah Menurut Hukum Islam Dan Hukum Adat (Studi Kasus Yang Terjadi Di Desa Rantau Tenang, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Sorolangn, Jambi)’ (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2016)

Saputra, Habib, ‘Sanksi Adat Terhadap Pelaku Hamil Diluar Nikah Perspektif Hukum Islam Di Kabuputen Rejang Lebong’, Tesis (Institut Agama Islam Negeri Bengkulu, 2019)

Suparlan, Elon, ‘Pelaksanaan Sanksi Adat Bagi Pelaku Zina Di Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma Perspektif Hukum Islam’, Qiyas, 3 (2018), 166–79

Wahyuni, Linda, ‘Sanksi Mbasuh Dusun Bagi Pelaku Zina Dalam Kitab Simbur Cahaya Perspektif Hukum Islam (Studi Pada Masyarakat Kota Bengkulu)’ (Universitas Islam Indonesia, 2019)

Yulia, Dina, ‘Penerapan Sanksi Hukum Adat Dalam Menanggulangi Perbuatan Zina Di Nagari Gunung Malintang Kabupaten Lima Puluh Kota’, Ranah Research, 01.01 (2018), 8–21 <http://journal.isi-padangpanjang.ac.id/index.php/artchive/article/download/577/370>

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Simbur Cahaya

Wawancara

‘Wawancara Dengan Dodi Arianto Di Desa Napal Putih’, 2020

‘Wawancara Dengan M. Sab’i, Di Desa Napal Putih’, 2020

‘Wawancara Dengan Sopyan Kahar, Tokoh Adat Di Desa Napal Putih’, 2020

‘Wawancara Dengan Supratman, Desa Napal Putih’, 2020

‘Wawancara Dengan Supratman, Tokoh Masyarakat Di Desa Napal Putih’, 2020

‘Wawancara Dengan Syahbandar, Tokoh Agama Di Desa Napal Putih’, 2020

‘Wawancara Dengan Syahbandar, Tokoh Agama Di Desa Napal Putih’, 2020

‘Wawancara Dengan Syawaludin, Kepala Desa Napal Putih’, 2020

‘Wawancara Dengan Syawaludin, Tokoh Masyarakat Di Desa Napal Putih’, 2020

‘Wawancara Dengan Wal ’Asri, Tokoh Adat Desa Napal Putih’, 2020

Lainnya

Dahlan, Zaini, Qur’an Karim Dan Terjemahan Artinya (Yogyakarta: UII Press, 1999)

Unduhan

Diterbitkan

2023-01-11

Cara Mengutip

Afrilia, V. (2023). SANKSI ZINA DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT SUKU PEKAL DESA NAPAL PUTIH BENGKULU. Jurnal Yuridis, 9(2), 131–146. https://doi.org/10.35586/jyur.v9i2.4738

Terbitan

Bagian

Articles