SANKSI ZINA DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT SUKU PEKAL DESA NAPAL PUTIH BENGKULU
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v9i2.4738Kata Kunci:
Denda adat, Perzinaan, Hukum IslamAbstrak
Zina dalam Islam dinyatakan sebagai jarimah hudud dan diancam dengan hukuman ḥad. Perbuatan zina juga ditentang oleh sebagian besar dalam Sistem hukum adat di Indonesia khususnya di masyarakat adat suku Pekal desa Napal Putih. Masyarakat adat ini memiliki cara yang berbeda dalam menyikapi dan memulihkan hukum yang telah dilanggar yaitu dengan membayar denda adat berupa cuci kampung “ngecik nioh pinang”. Penulis bermaksud mengkaji bagaimana praktik penerapan denda adat bagi pelaku zina dalam masyarakat adat suku Pekal desa Napal Putih dikaitkan dengan perspektif hukum Islam. Sebagai penelitian normatif, penelitian ini menggunakan pendekatan empiris. Pengumpulan data dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini menghasilkan simpulan bahwa: pertama, denda adat bagi pezina tidak ada pemisahan kategori pelaku muhsan dan ghairu muhsan. Denda adat ini ditujukan bagi pasangan suami istri yang berzina yang ditandai dengan hamil di luar nikah. kedua, hukum adat yang diterapkan oleh masyakat desa Napal Putih tidak sesuai dengan hukum Islam. Namun memiliki tujuan yang sama yaitu dalam upaya pejeraan, pendidikan dan pencegahan. Saran ditujukan kepada pemangku adat agar harus lebih tegas dalam memberikan sanksi agar pelaku zina jera dan kepada orang tua serta masyarakat untuk memberi pengawasan dan edukasi kepada anak-anak agar terhindar dari perbuatan menyimpang.
Referensi
Buku
Ali, Zainuddin, Hukum Islam: Penantar Ilmu Hukum Islam Di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2006)
———, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2014)
Djaja, Tamar, Tuntutan Perkawinan Dan Rumah Tangga Islam I (Bandung: PT. Alma’rif, 1982)
Faruk, Asadulloh Al, Hukum Pidana Dalam Sistem Hukum Islam (Bogor: Ghalia Indonesia, 2009)
Hadikusuma, Hilman, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia (Bandung: Mandar Maju, 1992)
Marsaid, AL-FIQH AL-JINAYAH ( Hukum Pidana Islam ) Memahami Tindak Pidana Dalam Hukum Islam (Palembang: Rafah Press, 2020)
Masyrofah, Nurul Irfan dan, Fiqh Jinayah (Jakarta: Amzah, 2013)
Muhaimim, Metode Penelitian Hukum, Pertama (Mataram: Mataram University Press, 2020)
Samosir, Djamat, Hukum Adat Indonesia: Eksistensi Dalam Dinamika Perkembangan Hukum Di Indonesia (Bandung: CV. Nuansa Aulia)
Siddik, Abdullah, Sejarah Bengkulu
Sutha, I Gusti Ketut, Bunga Rampai: Beberapa Aspekta Hukum Adat (Yogyakarta: Liberty, 1987)
Syamsudin, Rahman, Pengantar Hukum Indonesia, Kencana, 1st edn (Jakarta: Prenada Media Group, 2019)
Karya Ilmiah
Hakim, Lukman, ‘Kedudukan Anak Hasil Zina Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan’, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 1.2 (2016), 392-412–412
Muhlis, Rofi’ Al, ‘"Sanksi Adat Pete’an Dalam Perspektif Hukum Islam’ (STAIN Kediri, 2015)
Nurpriadi, Muhammad, ‘Sanksi Bagi Pelaku Perzinahan Yang Telah Menikah Menurut Hukum Islam Dan Hukum Adat (Studi Kasus Yang Terjadi Di Desa Rantau Tenang, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Sorolangn, Jambi)’ (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2016)
Saputra, Habib, ‘Sanksi Adat Terhadap Pelaku Hamil Diluar Nikah Perspektif Hukum Islam Di Kabuputen Rejang Lebong’, Tesis (Institut Agama Islam Negeri Bengkulu, 2019)
Suparlan, Elon, ‘Pelaksanaan Sanksi Adat Bagi Pelaku Zina Di Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma Perspektif Hukum Islam’, Qiyas, 3 (2018), 166–79
Wahyuni, Linda, ‘Sanksi Mbasuh Dusun Bagi Pelaku Zina Dalam Kitab Simbur Cahaya Perspektif Hukum Islam (Studi Pada Masyarakat Kota Bengkulu)’ (Universitas Islam Indonesia, 2019)
Yulia, Dina, ‘Penerapan Sanksi Hukum Adat Dalam Menanggulangi Perbuatan Zina Di Nagari Gunung Malintang Kabupaten Lima Puluh Kota’, Ranah Research, 01.01 (2018), 8–21 <http://journal.isi-padangpanjang.ac.id/index.php/artchive/article/download/577/370>
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Simbur Cahaya
Wawancara
‘Wawancara Dengan Dodi Arianto Di Desa Napal Putih’, 2020
‘Wawancara Dengan M. Sab’i, Di Desa Napal Putih’, 2020
‘Wawancara Dengan Sopyan Kahar, Tokoh Adat Di Desa Napal Putih’, 2020
‘Wawancara Dengan Supratman, Desa Napal Putih’, 2020
‘Wawancara Dengan Supratman, Tokoh Masyarakat Di Desa Napal Putih’, 2020
‘Wawancara Dengan Syahbandar, Tokoh Agama Di Desa Napal Putih’, 2020
‘Wawancara Dengan Syahbandar, Tokoh Agama Di Desa Napal Putih’, 2020
‘Wawancara Dengan Syawaludin, Kepala Desa Napal Putih’, 2020
‘Wawancara Dengan Syawaludin, Tokoh Masyarakat Di Desa Napal Putih’, 2020
‘Wawancara Dengan Wal ’Asri, Tokoh Adat Desa Napal Putih’, 2020
Lainnya
Dahlan, Zaini, Qur’an Karim Dan Terjemahan Artinya (Yogyakarta: UII Press, 1999)
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.