STUDI ASPEK YURIDIS SOSIOLOGIS PENYELESAIAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI ISTRI DALAM RUMAH TANGGA

Penulis

  • Kayus Kayowuan Lewoleba Universitas Pembangunan Nasional Vetaran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/jyur.v9i1.4212

Kata Kunci:

Kekerasan terhadap Perempuan. Istri, Rumah Tangga, Aspek Sosiologis

Abstrak

Dasar pemikiran dari pada penelitian ini adalah maraknya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan khususnya perempuan sebagai istri dalam rumah tangga.  Kedudukan perempuan dalam rumah tangga sebagai istri pada dasarnya harus sejalan dengan tujuan utama dari pada sebuah perkawinan yaitu membentuk suatu rumah tangga yang bahagia. Namun dalam kenyataan bahwa bahwa posisi perempuan dalam struktur sosial masyarakat secara umum, belum sesuai dengan harapan. Kondisi ini diperkuat dengan aturan adat istiadat dan legitimasi agama yang memposisikan perempuan sebagai sub bagian dari laki-laki dan berada dibawah laki-laki. Hal ini yang menyebabkan masalah sosial seperti kekerasan terhadap perempuan masih menjadi momok yang mendera sebagian besar perempuan dalam kedudukan sebagai istri dalam masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan sebagai istri dalam rumah tangga bagaimana mekanisme penyelesaian kekerasan terhadap perempuan sebagai istri dalam rumah tangga. Penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian dengan sarana penal dan non penal menjadi beberapa formula yang bisa diterapkan untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan sebagi istri dalam rumah tangga. Faktor budaya, adat istiadat dan legitimasi agama terhadap posisi perempuan dalam masyarakat khuusnya sebagai istri dalam rumah tangga menjadi faktor pemicu maraknya kekerasan terhadap perempuan sebagai istri dalam rumah tangga.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku:

Eric Fromm. 2000. The Anatomi of Human Destructivesnes, diterjemahkan oleh Imam Muttaqqin dengan judul “Akar Kekerasan Analisis Sosio-Psikologis, Atas Watak Manusia, Cetakan I. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Glen D. Paige, dkk. 1998. Islam and Non-Violence, diterjemahkan oleh M. Taufiq Rahman dengan judul Islam Tanpa Kekerasan, Cetakan I. Yogyakarta: LKiS.

Abbott dalam Budi Sampurna. 2000. Pembuktian dan Penatalaksanaan kekerasan Terhadap Perempuan Tinjauan Krisis dan Forensik, dalam Achie Sudiarti luhulima, “Pemahaaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya”. Jakarta: Alumni.

Victory, M. (Ed.). 1993. For Better or Worse: Family Violence in Australia. Victoria: CIS Publisher.

I Marsana Windhu. 1992. “Kekuasaan Dan Kekerasan Menurut Johan Galtung”. Yogyakarta: Kanisius.

Bambang Waluyo. 2016. “Desain Fungsi Restorative Justice Pada Kejaksaan”. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Karya Ilmiah:

Andro Giovani Ginting, Vici Utomo Simatupang, dan Sonya Arini Batubara, “Restorative Justice Sebagai Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Jurnal Rectum, Volume 1 Nomor 2, Juli 2019, Medan: Fakultas Hukum, Universitas Darma Agung.

Andi Rahmah, Samsiar Arief, “Implementasi Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)”. Jurnal Petitum, Volume 6 Nomor 1, April 2018. Makassar: Magister Ilmu Hukum, Universitas Indonesia Timur.

Anwar Rabbani, Magister Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, “Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Restorative Justice”. Al’ Adl: Jurnal Hukum, Volume 12 Nomor 2, Juli 2020. Kalimantan Selatan: Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari.

Debora Anggie Noviana, Bambang Waluyo, dan Rosalia Dika Agustanti, “Analisis Terhadap Pelaksanaan Pidana Kebiri Kimia Dalam Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Dalam Perspektif Yuridis Dan Kedokteran,” Jurnal Borneo Law Review, Volume 4, Nomor 1, 2020. Tarakan: Fakultas Hukum, Universitas Borneo.

Peraturan Perundang-Undangan:

Republik Indonesia, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Lembaran Negara Nomor 95 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4419.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women), Lembaran Negara Nomor 29 Tahun 1984, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277.

Lainnya:

Kompas, 2007. Penyelesaian Kasus KDRT Terhambat Budaya. Harian Kompas, 11 Januari 2007.

Kompas, 2006. Ninuk M. Pambudu dan Maria Hartiningsih, Kekerasan Atas Perempuan Terus Terjadi, Belum ditangani. Harian Kompas, 22 April 2006

Unduhan

Diterbitkan

2022-09-11

Cara Mengutip

Lewoleba, K. K. (2022). STUDI ASPEK YURIDIS SOSIOLOGIS PENYELESAIAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI ISTRI DALAM RUMAH TANGGA. Jurnal Yuridis, 9(1), 56–72. https://doi.org/10.35586/jyur.v9i1.4212

Terbitan

Bagian

Articles