PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN DARI NON-CONSENSUAL PORNOGRAPHY
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v9i1.3969Kata Kunci:
Nonconsensual Pornography, Feminis Radikal, Korban.Abstrak
Perempuan seringkali menjadi objek dalam ranah pornografi. Lebih banyak pemeran perempuan yang menderita kerugian akibat tersebarnya video atau gambar. Beberapa kasus yang pernah terjadi, perempuan bahkan mendapat ancaman jika tidak ingin video atau gambar tersebut tersebar. Maka, penelitian ini akan membahas mengenai perempuan sebagai korban dari adanya Nonconsensual Pornography (NCP). NCP merupakan pendistribusian sebuah konten eksplisit dari gambar maupun video tanpa adanya kesepakatan dari orang yang ada di dalam gambar atau video tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur atau kajian pustaka yang akan memberikan deskripsi tentang perempuan sebagai korban dari pornografi, dilihat dari pandangan feminis radikal. Penelitian ini menunjukkan bahwa pandangan feminis radikal melihat adanya sistem patriarki yang membuat perempuan hanya dianggap sebagai objek seksual dan dampak yang dialami oleh perempuan saat gambar atau videonya tersebar dapat menyerang dirinya sendiri maupun lingkungan di mana perempuan tersebut berada.
Referensi
Buku:
Ali, Mahrus. 2021. Viktimologi. Depok: Rajawali Press.
Gosita, Arif. 1993. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo.
Karmen, Andrew. 2013. Crime Victims An Introduction of Victimology. USA: Wadsworth Cengage Learning.
Mustofa, Muhammad. 2015. Metode Penelitian Kriminologi. Jakarta: Prenadamedia Group.
Susanti, Vinita. 2020. Perempuan Membunuh? Istri Sebagai Korban dan Pelaku KDRT. Jakarta: Bumi Aksara.
Syarifah. 2006. Kebertubuhan Perempuan dalam Pornografi. Jakarta: Yayasan Kota Kita.
Karya Ilmiah:
Alifia Michelle Aisyah Usman, Rosalia Dika Agustanti. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Memberantas Kejahatan Non-Consensual Pornography Di Indonesia”. Jurnal Perspektif, Volume 26 Nomor 3, 2021. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma.
Cooper, Al, Irene P. McLoughlin, and Kevin M. Campbell. “Sexuality in Cyberspace: Update for the 21st Century.” Cyberpsychology & Behavior. Volume 3 Nomor 4, Juli 2004. New York: Mary Ann Liebert, Inc., Publishers.
Franks, Mary Anne. 2017. “Revenge Porn Reform: A View From The Front Lines”. Florida Law Review, Volume 69, 2017. Amerika Serikat: University of Miami School of Law.
Fredrickson, Barbara. L. dan Roberts, Tomi-Ann. Objectification theory. Psychology of Women Quarterly, Volume 21 Nomor 2, Juni 1997. New York: Sage Journals.
George, Manju, Maheswari, Shreemit, Chandran, Suhas, Sathyanarayana, T. S. Psychosocial Aspects of Pornography. Journal of Psychosexual Health, Volume 1 Nomor 1, Maret 2019. New York: Sage Journals.
Manurung, Harol Agusto, Nustwantoro, Dwi Warno dan Setiyono, Joko. Analisis Yuridis Kejahatan Pornografi (Cyberporn) Sebagai Kejahatan Transnasional. Diponegoro Law Journal, Volume 5 Nomor 3, Juni 2016. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Putra, Eka Nugraha. Kejahatan Tanpa Korban dalam Kejahatan Cyberporn. Jurnal Cakrawala Hukum, Volume 6 Nomor 1, Juni 2015. Fakultas Hukum, Universitas Merdeka Malang
Santiago, Alexis. The Internet Never Forgets: A Federal Solution to the Dissemination of Nonconsensual Pornography. Seattle University Law Review, Volume 43 Nomor 4, November 2020. United States: Seattle University Law School.
Uhl, Carolyn A., Rhyner, Katlin J., Terrance, Cheryl A., Lugo, Noel R. An Examination of Nonconsensual Pornography Websites. Feminism & Psychology, Volume 28 Nomor 1, Februari 2018. New York: Sage Journals.
Wardatun, Atun. Pornografi dan Kekerasan Terhadap Perempuan (Kajian Kritis Pandangan Feminisme Radikal). Jurnal Ulumuna, Volumr 10, Nomor 2, Desember 2006. Mataram: Universitas Islam Negeri Mataram.
Yusalia, Henny. Pengarusutamaan Gender (Pug) Dalam Tantangan Budaya Patriarki. Jurnal Wardah, Volume 15 Nomor 2, Desember 2014. Palembang: Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Raden Patah.
Sumber Lainnya:
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang. “Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Kapan RUU PKS di Sahkan?”. https://bemu.umm.ac.id/id/berita/indonesia-darurat-kekerasan-seksual-kapan-ruu-pks-di-sahkan.html. Diakses 25 Desember 2021.
Badan Riset dan Inovasi Nasional. “UU TPKS Upaya Negara Lindungi Korban Kekerasan Seksual” https://brin.go.id/uu-tpks-upaya-negara-lindungi-korban-kekerasan-seksual/. Diakses 14 Juli 2022
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. “Mengapa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Diperlukan”. https://komnasperempuan.go.id/instrumen-modul-referensi-pemantauan-detail/mengapa-ruu-penghapusan-kekerasan-seksual-diperlukan. Diakses 28 Desember 2021.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Tehadap Perempuan. 2021. Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, Dan Keterbatasan Penanganan Di Tengah Covid-19. Jakarta: Komnas Perempuan.
Sonya Hellen Sinombor. “UU TPKS Disahkan, Tonggak Awal Penghapusan Kekerasan Seksual”, https://www.kompas.id/baca/dikbud/2022/04/12/uu-tpks-disahkan-perjuangan-untuk-korban-masih-panjang. Diakses 13 Juli 2022.
Tim Penyusun Naskah Akademik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. 2017. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Jakarta Pusat: Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Peraturan Perundang-Undangan:
Republik Indonesia, Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928.
Republik Indonesia, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602.
Republik Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektroni, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Lembar Negara Republik Indonesai Tahun 2016 Nomor 251 Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5952.
Republik Indonesia, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120 Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia 6792.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.