PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG TELAH DILANGGAR HAKNYA MELALUI JALUR LITIGASI DAN NON-LITIGASI
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v9i1.3963Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Konsumen, Litigasi, Non-litigasi.Abstrak
Praktek jual beli yang melibatkan penjual dan pembeli barang/jasa di Indonesia sejatinya dapat meningkatkan perekonomian di Indonesia dan mensejahterakan masyarakat sebagai pelaku usaha sekaligus memenuhi kebutuhan hidup masyarakat sebagai pembeli. Prosedur yang digunakan untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini berupa dokumentasi yaitu pedoman yang digunakan berupa catatan atau kutipan, pencarian literatur hukum, buku dan lain-lain yang berkaitan dengan identifikasi masalah dalam penelitian ini secara offline maupun online. Analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan metode analisis isi (centent analysis method) yang dilakukan dengan mendeskripsikan materi peristiwa hukum atau produk hukum secara detail guna memudahkan interpretasi dalam pembahasan. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Sementara itu Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yang idealnya lebih memberikan kepastian hukum bagi para pihak terutama pihak yang dimenangkan karena putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap bersifat mengikat, tidak ada upaya hukum yang lain dan harus dilaksanakan oleh para pihak. Namun pada kenyataannya justru kebalikannya yaitu konsumen/penggugat (pihak yang dimenangkan) tidak mendapatkan kepastian atas hak-haknya yang telah diatur dalam Pasal 4 UUPK.
Referensi
Buku:
Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Karya Ilmiah:
Agustanti, Rosalia Dika, and Ahmad Nur Setiawan. “Tindak Pidana Penipuan Pada Transaksi E-Commerce Di Masa Pandemi Covid-19.” Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 19, no. 1 (2021). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.24912/erahukum.v19i1.11155.
Barkattulah, Abdul Halim. (2010). Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik Internasional menurut UU No 11 Tahun 2008, Jurnal Hukum Bisnis Vol 29 No 1 Tahun.
Fibrianti, Nurul. (2015). “Perlindungan Konsumen dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Jalur Litigasi, Jurnal Hukum Acara Perdata Adhaper Vol. 1 No. 1 Tahun.
Indra, I Wayan Adi Wicaksana, dkk. (2021). “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Atas Kelalaian Pelaku Usaha Cuci Sepatu Di Denpasar Timur”, Jurnal Preferensi Hukum, Vol 2 No. 2.
Koto, Ismail. (2021). “Kewenangan Jaksa Dalam Melakukan Penggabungan Perkara Korupsi Dan Money Laundering (Studi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)”, Jurnal IURIS Studia Vol. 2 No. 2 Tahun.
Rahimah & Ismail Koto. (2022). “Implications of Parenting Patterns in the Development of Early Childhood Social Attitudes”, IJRS: International Journal Reglement & Society Vol. 3 No. 2.
Ramadhani, Rahmat. (2021). “Pendaftaran Tanah Sebagai Langkah Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Tanah”, Jurnal SOSEK Vol. 2 Issue 1 Tahun.
Rusmawati, Dianne Eka. (2013) “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce”, Jurnal Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7 No. 2 Tahun.
Setiodjati, Josef Purwadi, Bambang Hermoyo. (2015). “Peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen”, Jurnal Eksplorasi Vol. 18 No. 1 Tahun.
Wicaksono, Raka, Andriyanto Adhi Nugroho, and Rosalia Dika Agustanti. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Indihome Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 8, no. 2 (2021): 149–59.
Peraturan Perundang-Undangan:
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.