PENERIMAAN NEGARA DAN PENGAWASAN PABEAN OLEH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

Penulis

  • Rezki Anta Triputra Milala mahasiswa magister ilmu hukum, fakultas hukum, universitas indonesia
  • Tjip Ismail fakultas hukum, universitas indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35586/jyur.v9i2.3848

Kata Kunci:

Bea dan Cukai, Pengawasan, Penerimaan Negara

Abstrak

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah lembaga pemerintah di bawah Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan lalu lintas barang dan pemungutan bea masuk, bea keluar, dan pajak dalam rangka impor sebagai sumber penerimaan negara. Adanya prinsip self assesment dalam pemberitahuan pabean oleh importir membuat DJBC wajib memastikan kebenaran atas pemberitahuan pabean tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan mengenai ketentuan perundang-undangan mengenai bea masuk dan penerapan pengawasan pabean yang dilakukan oleh DJBC. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan kajian perundang-undangan. Penelitian bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan bea masuk yang masih diatur dalam bentuk Peraturan Menteri bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945 dan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penerapan pengawasan pabean oleh 3 (tiga) unit pengawasan yaitu unit intelijen, unit penindakan, unit penyidikan belum optimal karena terdapat anomali dalam pengaturan ketiga kewenangan tersebut.

Referensi

Buku:

Amiruddin dan Zainal Asikin. (2016). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo.

Fajar, Mukti & Achmad, Yulianto. (2015). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Marpaung, Leden. (2019). Tindak Pidana Penyelundupan Masalah dan Pemecahan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Marzuki, Peter Mahmud. (2014). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.

Purwito, Ali. (2013). Kepabeanan Indonesia. Tangerang: Jelajah Nusa.

Purwito, Ali & Indriani. (2015). Ekspor, Impor, Sistem Harmonisasi, Nilai Pabean dan Pajak dalam Kepabeanan. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Rinaldy, Eddie. Ikhlas, Denny. & Utama, Ardha. (2018). Perdagangan Internasional Konsep dan Aplikasi. Jakarta: Bumi Aksara.

Semedi, Bambang. (2009). Penindakan dan Pengawasan di Bidang Kepabeanan. Jakarta: Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai.

Simanjuntak, Mangisi. (2020). Konvensi PBB Tahun 1982 Tentang Hukum Laut. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Simanjuntak, Timbul Hamonangan. (2019). Perpajakan Internasional. Yogyakarta: Andi.

Soekanto, Soerjono & Mahmudji, Sri. (2003). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sutedi, Adrian. (2012). Aspek Hukum Kepabeanan. Jakarta: Sinar Grafika.

Karya Ilmiah:

Berlian, B., & Firdaus, A. (2022). Good Governance Melalui Kebijakan Berbasis Bukti Reformulasi Sistem Peradilan Pidana Nasional. Jurnal Yuridis, 9(1), 27-36.

Firdaus, A., & Leviza, J. (2020, March). Environmental criminal responsibility for mining corporation through the ultimum remedium principle. In International Conference on Law, Governance and Islamic Society (ICOLGIS 2019) (pp. 48-50). Atlantis Press.

Harahap, Rahayu Repindowaty. & Ardianto, Budi. (2019). Pengaturan Pengawasan Lalu Lintas Barang Pada Free Trade Zone Ditinjau Dari the Revised Kyoto Convention 1999. Jurnal Sains Sosio Humaniora. 3 (2): 228-238.

Hayati, S., & Nst, L. K. (2017). Sistem penerimaan kas atas bea masuk barang impor pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Jurnal Bis-A: Jurnal Bisnis Administrasi, 6(1), 61-68.

Kristinah, N., Lauren, B., Agustini, S., & Riandini, V. A. (2021). Analisis Hukum Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Lalu Lintas Barang Impor Oleh Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Di Kota Batam, Indonesia. Ganesha Civic Education Journal, 3(1), 1-9.

Kristinah, Nelly. Lauren, Bety. Agustini, Shenti. & Riandini, Vera Ayu. (2021). Analisis Hukum Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Lalu Lintas Barang Impor oleh Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai di Kota Batam, Indonesia. Ganesha Civic Education Journal. 3 (1): 1-9.

Mahmud, L., & Wangkar, A. (2015). Evaluasi prosedur pemungutan cukai minuman beralkohol buatan dalam negeri pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 3(1).

Meisyelha, Raelma. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelanggaran Kepabeanan di Kawasan Perbatasan. Lex Et Societatis. 8 (1): 137-147.

Pakpahan, R. H., & Firdaus, A. (2019). Pembaharuan Kebijakan Hukum Asset Recovery: Antara Ius Constitutum dan Ius Constituendum. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3), 369-378.

Wicaksono, Tegar Tio. & Muhaimin, Miftah. (2019). Implementasi Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Melalui Cukai di Kabupaten Sleman. Jurnal Panorama Hukum. 4 (2): 77-88.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, LN No.93 Tahun 2006, TLN No. 4661.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, LN No. 82 Tahun 2011, TLN No. 5234.

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-17 Tahun 2020 Tentang Tatalaksana Pengawasan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 02 Tahun 2007 Tentang Modul Penerimaan Negara.

Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor.

Unduhan

Diterbitkan

2022-12-31

Cara Mengutip

Milala, R. A. T., & Ismail, T. (2022). PENERIMAAN NEGARA DAN PENGAWASAN PABEAN OLEH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI. Jurnal Yuridis, 9(2), 181–191. https://doi.org/10.35586/jyur.v9i2.3848

Terbitan

Bagian

Articles