GOOD GOVERNANCE MELALUI KEBIJAKAN BERBASIS BUKTI REFORMULASI SISTEM PERADILAN PIDANA NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v9i1.3847Kata Kunci:
Good governance, Kebijakan, Peradilan, PidanaAbstrak
Kebijakan berbasis bukti dalam sistem peradilan pidana nasional bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengaturan kebijakan. Kebijakan berbasis bukti untuk mewujudkan sistem peradilan pidana nasional membutuhkan data yang baik, keterampilan analitis dan dukungan politik. Legislator dapat memainkan peran penting dalam memperluas penggunaan program berbasis bukti untuk sistem peradilan nasional, membantu negara mencapai good governance dan daya saing bangsa. Permasalahannya, yakni bagaimana penerapan kebijakan berbasis bukti dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana oleh legislator sebagai upaya menuju sistem peradilan pidana terpadu. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan kebijakan berbasis bukti pada sistem peradilan pidana penting pada bidang keterbukaan informasi publik, peraturan, pengembangan mekanisme untuk memantau kinerja otoritas publik, serta adanya pembaharuan kebijakan berbasis bukti melalui undang-undang, penegak hukum, dan budaya hukum. Kesimpulan penelitian ini ialah suatu langkah menuju penyelenggaraan good governance melalui kebijakan berbasis bukti dilakukan untuk mewujudkan kemerdekaan sistem peradilan pidana yang integral dilakukan dengan pendekatan sistemik dengan penataan kebijakan terkait di bidang penataan substansi hukum, struktur atau kelembagaan hukum dan budaya hukum. Saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar melakukan pembaharuan sistem peradilan pidana nasional melalui kebijakan berbasis bukti dalam rangka sistem peradilan yang baik dan daya saing bangsa.
Referensi
Buku:
Arifin Tahir, 2011, Kebijakan Publik Dan Transparansi Penyelenggaraan PemerintahanDaerah. Jakrta: Pustaka Indonesia Press.
Barda Nawawi Arief, 2005, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Sahya Anggara, 2018, Kebijakan Publik. Bandung: Pustaka Setia
Karya Ilmiah:
Achmad Budi Waskito, 2018, Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi, Jurnal Daulat Hukum, Vol. 1, No. 1
Edy Topo Ashari, 2010, Reformasi Pengelolaan Sdm Aparatur, Prasyarat Tata Kelola Birokrasi Yang Baik, Jurnal Borneo Administrator, Vol. 6, No. 2
Hanson, R.F., Self-Brown, S., Rostad, W.L., & Jackson, M.C. 2016. The what, when, and why of implementation frameworks for evidence-based practices in child welfare and child mental health service systems: child Abuse & Neglect, 53.
Haedar Akib, 2010, Implementasi Kebijakan: Apa, Mengapa, Dan Bagaimana, Jurnal Administrasi Publik, Volume 1 No. 1
Mahrus Ali, Sistem Peradilan Pidana Progresif; Alternatif Dalam Penegakan Hukum Pidana, Jurnal Hukum, Vol. 14, No. 2
Neneng Siti Maryam, 2016, Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik, Jurnal Ilmu Politik Dan Komunikasi, Vol. 6 No. 1
Petrosino A., Boruch R. 2014 Evidence-Based Policy in Crime and Justice. In: Bruinsma G., Weisburd D. (eds) Encyclopedia of Criminology and Criminal Justice. Springer, New York, NY.
Pujiyono, 2012, Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dalam Perspektif Kemandirian Kekuasaan Kehakiman, Masalah-Masalah Hukum, Vol. 41, No. 1
Rusli Muhammad, 2009, Kemandirian Pengadilan Dalam Proses Penegakan Hukum Pidana Menuju Sistem Peradilan Pidana Yang Bebas Dan Bertanggung Jawab, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 16, No. 4
Kusnu Goesniadhie S, 2010, Perspektif Moral Penegakan Hukum Yang Baik, Jurnal Hukum, Vol. 17, No.2
Sumber Lainnya:
Ombudsman, Tingkat Kepatuhan Hukum dan Potensi Maladministrasi Penegakan Hukum, diakses pada 11 November 2019,https://www.ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--tingkat-kepatuhan-hukum-dan-potensi-maladministrasi-penegakan-hukum diakses pada 11 November 2019
Ombudsman, Ombudsman Lakukan Survei Kepatuhan Hukum Lembaga Penegak Hukum, diakses pada 14 april 2022, https://www.ombudsman.go.id/news/r/ombudsman-lakukan-survei-kepatuhan-hukum-lembaga-penegak-hukum
Unduhan
File Tambahan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.