STUDI KRITIS EKSAMINASI PUBLIK DALAM MENGAWASI PUTUSAN HAKIM PERKARA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v8i2.3443Kata Kunci:
Eksaminasi Publik, Pengawasan, Partisipasi Publik Putusan Hakim, Korupsi.Abstrak
Eksaminasi publik terhadap putusan perkara korupsi kerap dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat dan lembaga kajian di Fakultas Hukum. Ada tiga lembaga yang menyelenggarakan eksaminasi publik terhadap putusan praperadilan BG, dimana rekomendasi hasil eksaminasi publik dari ketiga lembaga tersebut diabaikan oleh Mahkamah Agung. Penelitian ini dibatasi dengan dua identifikasi masalah: bagaimana pelaksanaan eksaminasi publik terhadap putusan praperadilan BG yang dilakukan oleh ICW, LKBH FH Unand, dan MaPPI FH UI; dan bagaimana upaya penguatan eksistensi eksaminasi publik agar dapat diperhatikan oleh Mahkamah Agung. Kedua identifikasi masalah tersebut dijawab menggunakan metode pendekatan sosio-legal, menggunakan spesifikasi penelitian evaluatif dan deskriptif analitis, serta menggunakan data sekunder (studi kepustakaan) yang didukung oleh data primer (wawancara). Hasil penelitian ini menunjukkan dua hal, yaitu pertama, pelaksanaan eksaminasi publik yang dilakukan oleh ketiga lembaga tersebut menghasilkan hasil yang sama, yaitu menilai hakim praperadilan telah keliru dalam melakukan penemuan/penerobosan hukum untuk memperluas ruang lingkup upaya paksa. Namun, komposisi majelis eksaminator pada MaPPI FH UI bersifat internalistik dan teknokratis; Kedua, upaya penguatan eksistensi eksaminasi publik dapat dimuat klausul akomodasi hasil eksaminasi publik di dalam Peraturan Mahkamah Agung.Referensi
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Buku
Faiz, Elza. et.al. 2013. Risalah Komisi Yudisial Republik Indonesia Cikal Bakal, Pelembagaan, dan Dinamika Wewenang. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
Yuntho, Emerson. et.al. 2011. Panduan Eksaminasi Publik. Cet. III, Jakarta: ICW.
Halili, Hasrul. 2003. Eksaminasi Publik, Dari Persoalan Independensi sampai ke Isu Partisan, dalam Eksaminasi Publik, Partisipasi Masyarakat Mengawasi Peradilan. Jakarta: ICW.
Falaakh, Muhammad Fajrul. 2018. Panduan Pemantauan Persidangan. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
Lotulung, Paulus Effendi. 1993. Beberapa Sistem Tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.
Irianto, Sulistyowati. et.al. 2017. Problematika Hakim Dalam Ranah Hukum, Pengadilan, dan Masyarakat di Indonesia: Studi Sosio-Legal. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
Sulistyowati Irianto, “Memperkenalkan Kajian Sosio-Legal dan Implikasi Metodologisnya”, dalam: Bedner, Adrian (ed). 2012. Kajian Sosio-Legal, Denpasar: Pustaka Larasan.
Aristeus, Syprianus. 2008. Eksaminasi Terhadap Putusan Hakim Sebagai Partisipasi Publik, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Jurnal/Karya Ilmiah
Kurniawan, Alek K., “Eksaminasi Publik Sebagai Instrumen Pengawasan Publik atas Putusan Pengadilan”, Jurnal Peradilan Indonesia, Vol. 6, 2017.
Suadi, Amran. “Manajemen Pengawasan Badan Peradilan di Indonesia”, dalam Ismail, Kewenangan Bawaslu Dalam Penindakan Pelanggaran Pemilu Untuk Mewujudkan Pemilu yang Jujur dan Adil, Disertasi, Jakarta: Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, 2016.
Buccus, “Participation and Local Governance”, dalam: Mubangizi, Betty C. dan Maurice Oscar Dassah, “Public Participation in South Africa: Is Intervention by the Courts the Answer?”, Journal of Social Sciences, Vol. 39 No. 3, 2014.
Kusumawati, Mustika Prabaningrum, “Harmonisasi antara Etika Publik dan Kebijakan Publik”, Jurnal Yuridis, Vol. 6 No. 1, 2019.
MXD, Carpini. et.al., “Public Deliberations, Discursive Participation, and Citizen Participation: A review of The Empirical Literature”, Annual Review of Political Science, Vol. 7, 2004.
McBride, Cillian, “Reason, Representation, and Participation”, Res Publica, Vol. 13, 2007.
Renn, Ortwin. et.al., “Public Participation in Decision Making: A Three-Step Procedure”, Policy Sciences, Vol. 26, 1993.
Amirin, Tatang M., “Membedah Konsep dan Teori Partisipasi Serta Implikasi Operasionalnya Dalam Penelitian Pendidikan”, Dinamika Pendidikan, Vol. 1 No. XII, 2005.
Sumber Lainnya
Hasil wawancara dengan Dio Ashar, Peneliti MaPPI FH UI, pada 18 Juni 2020 via WhatsApp.
Hasil wawancara dengan Ikhbal, Peneliti LKBH Unand, pada 22 Mei 2020 via WhatsApp Call.
Hasil wawancara dengan Kurnia Ramadhana Peneliti ICW, pada 11 Mei 2020 di Jakarta.
Hasil wawancara dengan Lilik Mulyadi, Hakim Tinggi pada Badan Penelitian dan Pengembangan & Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang) Mahkamah Agung, pada 18 Juni 2020 via E-mail.
Hasil wawancara dengan Oce Madril, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada pada 9 Mei 2020 via WhatsApp Call;
Hasil wawancara dengan Suparman Marzuki, Mantan Komisioner Komisi Yudisial pada 30 Juni 2020 via E-mail.
ICW, Eksaminasi Putusan Gugatan Praperadilan Budi Gunawan Dalam Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Oleh Komisi Pemberantas Korupsi, Jakarta, 2016.
ICW, Laporan Eksaminasi Publik 20 Kasus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 2012.
Koalisi Masyarakat Antikorupsi, Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim dalam Pemeriksaan Dan Putusan Praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan, Jakarta, 2015.
LKBH Unand, Hasil Eksaminasi Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 04/Pid.Prap/PN.Jkt.Sel, Padang, 2015.
MaPPI FH UI, Anotasi Putusan Perkara Kasus Praperadilan Penetapan Tersangka Nomor Register Perkara 04/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL (Komjen Pol Budi Gunawan), Depok: Universitas Indonesia, 2015.
Tempo.co, “Komisi Yudisial Periksa Laporan Kasus Hakim Sarpin Hari Ini”, https://nasional.tempo.co/read/645109/komisi-yudisial-periksa-laporan-kasus-hakim-sarpin-hari-ini, diakses 12 Mei 2020.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.