IMPLIKASI PEMBAHURUAN HUKUM PATEN YANG BERDASARKAN NEGARA HUKUM PANCASILA TERHADAP PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA

Penulis

  • Abdul Atsar Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.35586/jyur.v10i2.3267

Kata Kunci:

Pembaharuan hukum Paten, negara Hukum Pancasila, Pembangunan Ekonomi

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan mengkaji tentang implikasi dari adanya pembahuruan hukum Paten yang berdasarkan negara hukum Pancasila. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder atau data kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang telah peneliti kemukakan, bahwa Implikasi dari adanya pembahuruan hukum Paten yang berdasarkan negara hukum Pancasila bahwa perlindungan Paten dapat menciptakan iklim perdagangan dan investasi ke Indonesia serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan teknologi di Indonesia yang akan mendukung perkembangan dunia usaha dengan meningkatkan invensi dan inovasi dalam negeri yang berorientasi pada ekspor dan bernilai komersial.

Biografi Penulis

Abdul Atsar, Universitas Mataram

Departemen Hukum Bisnis, pangkat/ gol III/C, Jabatan Akademik: Lektor

Referensi

Karim, Abdul. 2004. Menggali Muatan Pancasila Dalam Perspektif Islam, Yogyakarta: Surya Karya.

Ashshofa, Burhan. 2004. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.

Al-Marsudi, H. Subandi.2003. Pancasila dan UUD 1945 Dalam Paradigma reformasi, Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Sutopo, H.B. 1998. Metodologi Penelitian Hukum Kualitatif Bagian II, Surakarta: UNS Press.

Maulana, Insan Budi. 2009. Politik dan Manajemen Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: Alumni.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. 2012. Komunikasi dan Informasi Indonesia: Buku Putih 2012, Jakarta: Kemeninfo.

Mieke Komar dan Ahmad M. Ramli, “Perlindungan Hak Atas Kepemilikan Intelektual Masa Kini dan Tantangan Menghadapi Era Globalisasi Abad 21”. Seminar Pengembangan Budaya Menghargai HKI di Indonesia Mengahadapi Era Globalisasi Abad 21, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, 1998.

Soemitro, Ronny Hanitijo. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cet. Keempat, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Winarno, Surakhmad. 1994. Metode dan Tekhnik dalam bukunya, Pengantar Penelitian Ilmiah Dasar Metode Tekhnik, Bandung: Tarsito.

Suratman dan H. Phillips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Alfa Beta, Bandung, 2012.

Prayitno, Wukir. 1990. Modernitas Hukum Berwawasan Indonesia, Semarang: CV Agung.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-15

Cara Mengutip

Atsar, A. (2023). IMPLIKASI PEMBAHURUAN HUKUM PATEN YANG BERDASARKAN NEGARA HUKUM PANCASILA TERHADAP PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA. Jurnal Yuridis, 10(2), 23–32. https://doi.org/10.35586/jyur.v10i2.3267

Terbitan

Bagian

Articles