IMPLIKASI PEMBAHURUAN HUKUM PATEN YANG BERDASARKAN NEGARA HUKUM PANCASILA TERHADAP PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v10i2.3267Kata Kunci:
Pembaharuan hukum Paten, negara Hukum Pancasila, Pembangunan EkonomiAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan mengkaji tentang implikasi dari adanya pembahuruan hukum Paten yang berdasarkan negara hukum Pancasila. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder atau data kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang telah peneliti kemukakan, bahwa Implikasi dari adanya pembahuruan hukum Paten yang berdasarkan negara hukum Pancasila bahwa perlindungan Paten dapat menciptakan iklim perdagangan dan investasi ke Indonesia serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan teknologi di Indonesia yang akan mendukung perkembangan dunia usaha dengan meningkatkan invensi dan inovasi dalam negeri yang berorientasi pada ekspor dan bernilai komersial.
Referensi
Karim, Abdul. 2004. Menggali Muatan Pancasila Dalam Perspektif Islam, Yogyakarta: Surya Karya.
Ashshofa, Burhan. 2004. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.
Al-Marsudi, H. Subandi.2003. Pancasila dan UUD 1945 Dalam Paradigma reformasi, Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Sutopo, H.B. 1998. Metodologi Penelitian Hukum Kualitatif Bagian II, Surakarta: UNS Press.
Maulana, Insan Budi. 2009. Politik dan Manajemen Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: Alumni.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. 2012. Komunikasi dan Informasi Indonesia: Buku Putih 2012, Jakarta: Kemeninfo.
Mieke Komar dan Ahmad M. Ramli, “Perlindungan Hak Atas Kepemilikan Intelektual Masa Kini dan Tantangan Menghadapi Era Globalisasi Abad 21”. Seminar Pengembangan Budaya Menghargai HKI di Indonesia Mengahadapi Era Globalisasi Abad 21, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, 1998.
Soemitro, Ronny Hanitijo. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cet. Keempat, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Winarno, Surakhmad. 1994. Metode dan Tekhnik dalam bukunya, Pengantar Penelitian Ilmiah Dasar Metode Tekhnik, Bandung: Tarsito.
Suratman dan H. Phillips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Alfa Beta, Bandung, 2012.
Prayitno, Wukir. 1990. Modernitas Hukum Berwawasan Indonesia, Semarang: CV Agung.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Yuridis
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.