PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK (TINJAUAN TERHADAP MEREK DAGANG TUPPERWARE VERSUS TULIPWARE)
DOI:
https://doi.org/10.35586/.v5i1.321Kata Kunci:
Legal Protection, Brand Infringement, Registered BrandsAbstrak
According to Article 1 Act No.15 of 2001 on Marks, the meaning of Marks is a sign in the form of pictures, names, words, letters of numbers, color arrangements, or combinations of those elements which have differentiating power and are used in the world of trade in goods or services. In the world of trades often occur brand violations. Branding violations are essentially committed by parties that have no good ethics to gain a profit, which can harm a legitimate brand owner. The purpose of this study is to know the legal protection against brand disputes. The method used in this research is the normative juridical approach method because this legal research uses data from library materials (secondary data). The results of this study illustrate that legal protection for a person or owner of a brand in the event of a brand dispute.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Adi, Rianto. 2004. Metode Penelitian Sosial dan Hukum, Jakarta: Granit
Adisumarto, Harsono. 1990. Hak Milik Intelektual Khususnya Paten dan Merek, Hak Milik Perindustrian (Industri Property), Jakarta: Akademika Pressindo
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. 2005. Buku Panduan: Hak Kekayaan Intelektual
Gautama, Sudargo. 1994. Hak Milik Intelektual Indonesia & Perjanjian Internasional TRIPS, GATT, Putaran Uruguay, Bandung: Citra Aditya Bakti
Harahap, M.Yahya. 1996. Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek Di Indonesia Berdasarkan UU No. 19 Tahun 1992, Jakarta: Citra Aditya Bakti
Kansil, C.S.T. 1997. Hak Milik Intelektual (Hak Milik Perindustrian dan Hak Cipta). Cetakan Pertama, Jakarta: Sinar Grafika
Lindsey, Tim et al. 2002. Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar, Bandung: Asian Law Group Pty dan Alumni
Miru, Ahmadi. 2005. Hukum Merek: Cara Mudah Mempelajari Undang-undang Merek, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Ramli, Ahmad M. 2004. Cyber Law dan HAKI (Dalam Sistem Hukum Indonesia), Bandung: PT. Refika Aditama
Saidin, OK. 1997. Aspek Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Edisi Revisi, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor. 15 Tahun 2001 tentang Merek
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.