TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGEMBALIAN KEWENANGAN ISTIMEWA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT MELALUI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Penulis

  • Putu Ayu Anastasia Wierdarini Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.35586/.v5i1.320

Kata Kunci:

pecial Authority, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Amendment of the UUD 1945

Abstrak

The amendment of the Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 positioned the Majelis Permusyawaratan Rakyat no longer as the highest state institution and the highest sovereign of the people. This has implications for the authority of the Majelis Permusyawaratan Rakyat to have a strategic position, namely to UUD 1945, to stipulate GBHN, to elect the president and vice president through amendment of its authority to be very limited and weak. This paper examines jurisdictionally how to restore the privileges possessed by the Majelis Permusyawaratan Rakyat through the amendment of the UUD 1945. A normative legal research method with statute approach and conceptual approach is used to analyze this problem.The results of the study indicate that the MPR's repatriation in the main and vital position in the Indonesian state administration system is very important, namely through amendments to the material content of the UUD 1945 which must be implemented on an ongoing basis.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Amiruddin. 2016. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo

Asshiddiqie, Jimly. 2011. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajagrafindo Persada

-----------------------. 2011. Perihal Undang-Undang, Jakarta: Rajawali Pers

Atmadja, I Dewa Gede. 2010. Hukum Konstitusi, Malang: Setara Press

Dahlan Thaib, Jazimhamidi dan Ni’matul Huda. 2001. Teori dan Hukum Konstitusi. Cetakan Kedua, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,

Fuady, Munir. 2009. Teori Negara Hukum Modern (Rechtstaat), Bandung: Refika Aditama

Syaukani, Imam dan Ahsin Thohari. 2004. Dasar-dasar Politik Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Koesnoe, Moh. 2011. “Pokok Permasalahan Hukum Kita Dewasa Ini” dalam Moh. Mahfud M.D. Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo

Sagala, Budiman B. 1982. Tugas Dan Wewenang MPR, Jakarta: Ghalia Indonesia

Soemantri, Sri. 1985. Ketetapan MPR(S) Sebagai Salah Satu Sumber Hukum Tata Negara. Cetakan Pertama, Bandung: Remadja Karya

------------------. 2000. Undang-Undang Dasar 1945 Kedudukan dan Aspek-aspek Perubahannya, Bandung: Unpad Press

Thalhah, H. M. 2001. Dinamika Ketatanegaraan Indonesia, Yogyakarta: UII Press

Jurnal:

Ah. Mujib Rohmat, “Kedudukan dan Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Era Reformasi”, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. III No. 2 Mei-Agustus 2016

Titik Triwulan Tutik, “Analisis Kedudukan dan Status Hukum Ketetapan MPR RI Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 20 No. 1 Januari 2013

R. Nazriyah, “Penguatan Peran Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 47 No. 1 2017, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Lain-Lain:

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Jakarta, 2016

Unduhan

Diterbitkan

2018-08-02

Cara Mengutip

Wierdarini, P. A. A. (2018). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGEMBALIAN KEWENANGAN ISTIMEWA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT MELALUI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. Jurnal Yuridis, 5(1), 142–159. https://doi.org/10.35586/.v5i1.320

Terbitan

Bagian

Articles