KEDUDUKAN SURAT WASIAT TERHADAP HARTA WARISAN YANG BELUM DIBAGIKAN KEPADA AHLI WARIS
DOI:
https://doi.org/10.35586/.v5i1.317Kata Kunci:
Testament, Execution, AbsoluteAbstrak
This research focused on the legal standing of testament toward inheritance property which devide yet. Testament recognized as a last will of person to be received by person who determined on it. Potentially, These will rise a dispute between testament receiver and the heir. It because of the heir would be bring it to the disputed if testament not desired. Thus, the testament would be not executed. This research using context of problems as how the legal standing of the testament toward inheritance property which devide yet and continue with is that testament should be execute absolutely toward inheritance property. Research result the testament has no absolutely legal standing to be execute toward inheritance property as long as rise the disputed. The dispute is related with the diclaimer from the heir toward testament substance. Thus, the testament is the last will of people do not perform well as the last will it because of the testament rejected probably. The rejection performed by court as well as the heir lawsuit.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Abta, Asyhari dan Djunaidi Syakur. 2005. Ilmu Waris Deskripsi Islam Praktis dan Terapan, Surabaya: Pustaka Hikmah Perdana
Adi, Riyanto. 2004. Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Graint
Afandi, Ali. 1997. Hukum Waris, Hukum Keluarga, dan Hukum Pembuktian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Jakarta: Rineka Cipta
Arikunto, Suharsimu. 1996. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta
Ash-Shidieqy, Hasbi. 2001. Fiqh Mawaris, Semarang: Pustaka Rizki Putra
Efendi M. Zein, Satria. 2004. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta: Prenada Media
Harahap, Yahya. 2003. Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Jakarta: Sinar Grafika
Haris Sanjaya, Umar dan Aunur Rahim Faqih. 2017. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Yogyakarta: Gama Media
Kadir Muhammad, Abdul. 1993. Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti
Kartasapoetra, G dan R. G. Kartasapoetra. 1994. Pembahasan Hukum Benda, Hipotek, dan Warisan, Jakarta: Bumi Aksara
Mamudji, Sri, et, al. 2005. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Manan, Abdul. 2006. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Prenada Jakarta: Media Group
Mulyadi. 2008. Hukum Waris Tanpa Wasiat, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang
Oemarsalim. 1991. Dasar-Dasar Hukum Waris Di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta
Ramulyo, Idris. 2003. Perbandingan Pelaksanaan Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Jakarta: Sinar Grafika
Rato, Dominikus. 2011, Hukum Perkawinan dan Waris Adat (System Kekerabatan, Bentuk Perkawinan, dan Pola Pewarisan Adat di Indonesia, Surabaya: Lasbang Yustisia
Rofiq, Ahmad. 2003. Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Sabiq, Sayid. 1988. Fikih Sunnah, Bandung: Al-Ma’arif
Satrio, J. 1990. Hukum Waris. Cetakan 1, Bandung: Citra Aditya Bakti
-----------. 1992. Hukum Waris, Bandung: Alumni
Setiady, Tolib. 2013. Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan), Bandung: Alfabeta
Simanjuntak. 1999. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Djambatan
Sitompul, Anwar dan Fara’id. 1984, Hukum Waris Islam Dalam Waris Islam dan Masalahnya, Surabaya: Al Ikhlas
Soekamto, Soerjono. 2007. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Raja Grafindo Persada
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2007. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan ke-10, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Subekti. 1994. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa
Sudiyat, Iman. 1981. Hukum Adat, Sketsa Asas, Yogyakarta: Liberty
Tamakiran. 1992. Asas-Asas Hukum Waris Menurut Tiga Sistem Hukum, Bandung: Pioner Jaya
Thaib, Hasbalah. 1992. Hukum Benda Menurut Islam, Medan: Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa
Thalib, Sajuti. 2000. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
Usman, Rahmadi. 2009. Hukum Kewarisan Islam, Bandung: Mandar Maju
Van Mourik, M.J.A. 1993. Studi Kasus Hukum Waris, Bandung: Eresco
Vollmar, H.F.A. 1996. Pengantar Studi Hukum Perdata. Jilid I. Cetakan 4. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Internet:
“Bolehkah para ahli waris tidak mengindahkan surat wasiat ?,” http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt56a9bd466a9a3/bolehkahparaahliwaris-tidak-mengindahkan-surat-wasiat, diakses pada 3 Januari 2017
Dahwal, Sirman, “Abstraksi, Beberapa masalah hukum tentang wasiat,” Repository.unib.ac.id/486/1/4-judul tentang wasiat.pdf, diakses pada 10 Januari 2017
Jurnal:
Abubakar, Fatum, “Pembaruan Hukum Keluarga:Wasiat Untuk Ahli Waris (Studi Komparatif Tunisian, Syiria, Mesir, Dan Indonesia,” Jurnal Studia Islamika, Hunafa, Vol. 8 No. 2 Desember, 2011
Manan I. Abdul, “Beberapa Masalah Hukum Tentang Wasiat dan Permasalahannya Dalam Konteks Kewenangan Peradilan Agama,” Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam, Edisi IX No. 38 Tahun 1998
Shofa, Noor, “Jangkauan kewenangan mengadili Pengadilan Agama Dalam Perkara Wasiat,” Mimbar Hukum, Edisi IX No. 38, Juli–Agustus 1998
Tiaraningtyas, RR. Putrie, “Akibat Hukum Wasiat yang Berisi Penundukan Diri Pewasiat Muslim Terhadap Hukum Pewarisan Perdata Bilamana Sebagian Ahli Waris Muslim Mempertentangkan Pilihan Hukum Waris,” Jurnal Fakultas Hukum, Malang: Magister Kenotariatan Universitas Brawijawa
Wijaya M, “Tinjauan Hukum Surat Wasiat Menurut Hukum Perdata,” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 5 Volume 2, Tahun 2014
Peraturan Perundang-Undangan:
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.