IMPLEMENTASI JOINT BORDER COMMITTEE (JBC) UNTUK PENYELESAIAN SENGKETA PERBATASAN DARAT ANTARA INDONESIA-TIMOR LESTE
DOI:
https://doi.org/10.35586/.v5i1.316Kata Kunci:
Joint Border Committee, International Dispute Settlement, BorderAbstrak
Unresolved settlement of land border disputes between Indonesia and Timor Leste is currently in the Noel Besi - Citrana segment, Bidjael Sunan - Oben segment as well as in the Subina segment. The two countries have established the Joint Border Committee as a forum for resolving land boundary disputes that have agreed to use the Treaty 1904 and PCA 1914 as the legal basis for the determination and affirmation of land boundaries between Indonesia and Timor Leste.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Adolf, Huala. 2006. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Jakarta : Sinar Grafika
Madu, Ludiro et al. 2010. Mengelola Perbatasan Indonesia Di Dunia Tanpa Batas : Isu, Permasalahan dan Pilihan Kebijakan, Yogyakarta : Graha Ilmu
Martin, Ian. 2001. Self-Determinatian in East Timor : The United Nations, the Ballot, and International Intervention, Boulder (Colorado) and London: Lynne Rienner Publishers Inc.
Mauna, Boer. 2005. Hukum Internasional : Pengertian, Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Bandung: PT. Alumni
Suwardi, Sri Setianingsih. 2006. Penyelesaian Sengketa Internasional, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia
Tarnama Putra, Hilton & Eka An Aqimuddin. 2011. Mekanisme Penyelesaian Sengketa di ASEAN Lembaga dan Proses, Yogyakarta : Graha Ilmu
Wuryandari, Ganewati, et al. 2009. Keamanan Di Perbatasan Indonesia – Timor Leste, Sumber Ancaman Dan Kebijakan Pengelolaannya, Yogyakarta: P2P-LIPI & Pustaka Pelajar
Dokumen Internasional:
Convention for the Demarcation of Portuguese and Dutch Dominions on the Island of Timor, Signed in the Hague on 1 October 1904
Dokumen Mota Talas, 22 April 1915 tentang Menguraikan dan Menjelaskan Pilar-Pilar yang Telah di Pasang di Batas Sektor Timur Sesuai Dengan Kegiatan Survei Dalam Artikel 10 Traktat 1904
Permanent Court of Arbitration, Arbitral Award Rendered in Execution of the Compromis Signed at the Hague, April 3, 1913, between the Netherlands and Portugal concerning the subject of the Boundary of a part of their Possessions in the Island of Timor, Paris, 25 June 1914
Treaty of Demarcation and Exchange of some Portuguese and Dutch Dominions on the Solor and Timor Archipelago, between Portugal and the Netherlands Signed in Lisbon on 20 April 1859, ratifications having been exchanged as at 13 August 1860
Jurnal:
Cambridge Advanced Learner’s Dictionary, United Kingdom: Cambridge University Press
Deeley, Neil, “The International Boundaries of East Timor Boundary and Territory Briefing,” International Boundaries Research Unit Department of Geography, Vol. 3 No. 5 2001, UK: University of Durham
Djalal, Hasjim, “Indonesian-Australia-East Timor Maritime Boundaries and Border Issue: Indonesian Perspective,” The Indonesian Quarterly, Vol. 30, No. 4 4th Quarter 2002, Jakarta: CSIS
Klemencic, Mladen dan Anton Gosar, “The Problem of the Italo-Croato-Slovene Border Delimitation in the Northern Adriantic,” Geojournal, Vol. 52 No. 2 Oktober 2000, Belanda: Kluwer Academic Publisher
L. Smith, Anthony, “Timor Leste, Timor Timur, East Timor, Timor Lorosa'e: What's in a Name?”, Southeast Asia Affairs, 2002, Institute of Southeast Asian Studies (ISEAS)
Obukhov, A, “The State Border with Lithuania,” International Affairs, Vol. 52 No. 4 2006, Academic Research Library
Wain, Barry, “Latent Danger : Boundary Dispute and Border Issues in Southeast Asia,” Southeast Asian Affairs, 2011, Institute of Southeast Asian Studies (ISEAS)
Makalah Seminar:
Fachrurozy, Djawahir, et al., “Kajian Akademik Masalah Batas Daratan Indonesia – Timor Lorosae Dalam Mengoptimalkan Peran dan Fungsi Survei Pemetaan Dalam Pengelolaan Batas Wilayah,”, Forum Komunikasi Dan Koordinasi Teknis Batas Wilayah Bakosurtanal Bekerjasama Dengan Depdagri, Bogor
Humau, Alexander dan Roby Manoh, “Laporan Hasil Pertemuan Sub Komite Teknis Pengaturan dan Demarkasi Perbatasan Antara Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste”, Jakarta, 16-17 April 2003
Tesis/Disertasi:
Araujo, Tolentino de, “Hubungan Kerjasama Bilateral Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Timor Leste Dalam Penanganan Perdagangan Ilegal Pada Lintas Batas Darat Kedua Negara”, Tesis, Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 2010
Lahnisafitra, Irwan, “Kajian Pengembangan Wilayah Pada Kawasan Perbatasan Kalimantan Barat – Sarawak,” Tesis, Bandung: Institute Teknologi Bandung
Wego Tadeus, Dhey, “Prinsip Hubungan Bertetangga Baik Antara Negara Berkenaan Dengan Adanya Enclave Oecusi Timor Leste Dalam Wilayah Negara Indonesia,” Disertasi, Bandung: Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 2011
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.