Pembatalan Hak Merek Yang Telah Dijadikan Jaminan Fidusia

Penulis

  • Delila Pritaria Cantika Fakultas Hukum Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.35586/.v5i1.314

Kata Kunci:

Trademark, Intellectual Property Rights, Collateral

Abstrak

Trademark as a part of intellectual property rights in essence is a sign to identify and distinguishing a product that made by a company with other products in the market. Trademark must be registered to gain a legal recourse in the form of Rights Over Trademark. However a registered trademark can still be nullified, based on a certain adequate evidence the registered trademark cannot fulfilled the absolute grounds or relative grounds. In furtherance, nowadays trademark legally feasible to be registered as a collateral. And as for the most accurate form of the collateral itself according to the law shall be registered fiduciary guaranty.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Dewan Standart Akuntasi Keuangan. 2009. Pernyataan Standart Akuntansi Keungan No. 19 (Revisi 2009): Aset Tidak Berwujud. Jakarta: Ikatan Akuntasi Indonesia

Djumhana, Muhamad dan R. Djubaedillah. 1997. Hak Kekayaan Intelektual (Sejarah, Teori Dan Prakteknya Di Indonesia), Bandung: Citra Aditya Bakti

Hendroko, Agus Yudha. 2010. Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas dalam Kontrak Komersil, Surabaya: Kencana

Jened, Rahmi. 2000. Implikasi Persetujuan TRIPs Bagi Perlindungan Merek di Indonesia, Jakarta: Yuridika

------------------. 2010. Hak Kekayaan Intelektual Penyalahgunaan Hak Eksklusif, Surabaya: Airlangga University Press

------------------. 2010. Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Globalisasi dan Integrasi Ekonomi, Jakarta: Prenadamedia Group

Satrio, J. 2002. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: Citra Aditya Bakti

Sembiring, Sentosa. Hukum Perbankan. Edisi Revisi. Bandung: Mandar Maju

Sjahdeni, Sutan Remi. 1993. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para pihak dalam perjanjian kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia

Sutedi, Adrian. 2009. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika

Usanti, Trisadini Prasastinah dan Leonora Bakarbessy. 2010. Buku Referensi Hukum Perbankan Hukum Jaminan. Surabaya: Revka Petra Media

Usman, Rachmadi. 2010. Penyelesaian Pengaduan Nasabah dan Mediasi Perbankan. Bandung: Mandar Maju

Jurnal:

Mulyani, Sri, “Realitas Pengakuan Hukum Terhadap Hak Atas Merek Sebagai Jaminan Fidusia Pada Praktik Perbankan Indonesia”, Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol. 11 No. 2 2014

Redaksi, “Cakrawala Hukum Sidang UNCITRAL Working Group VI on Security Interests, New York, 19-23 Mei 2008”, Buletin Hukum Perbankan dan Kebank Sentralan, Vol. 6 No. 2 2008

Sujatmiko, Agung, “Perlindungan Filosofis Perlindungan Hak Milik Atas Merek”, Jurnal Media Hukum, Vol. 18 No. 2 Desember 2011

Peraturan Perundang-Undangan

Burgerlijk Wetboek (BW)

Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum

Surat Edaran Direktur Jendral Administrasi Hukum Nomor AHU-06.OT0301 Tahun 2013 tentang Pemberlakukan Sistem Adminstrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik

Unduhan

Diterbitkan

2018-08-02

Cara Mengutip

Cantika, D. P. (2018). Pembatalan Hak Merek Yang Telah Dijadikan Jaminan Fidusia. Jurnal Yuridis, 5(1), 1–22. https://doi.org/10.35586/.v5i1.314

Terbitan

Bagian

Articles