Pembatalan Hak Merek Yang Telah Dijadikan Jaminan Fidusia
DOI:
https://doi.org/10.35586/.v5i1.314Kata Kunci:
Trademark, Intellectual Property Rights, CollateralAbstrak
Trademark as a part of intellectual property rights in essence is a sign to identify and distinguishing a product that made by a company with other products in the market. Trademark must be registered to gain a legal recourse in the form of Rights Over Trademark. However a registered trademark can still be nullified, based on a certain adequate evidence the registered trademark cannot fulfilled the absolute grounds or relative grounds. In furtherance, nowadays trademark legally feasible to be registered as a collateral. And as for the most accurate form of the collateral itself according to the law shall be registered fiduciary guaranty.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Dewan Standart Akuntasi Keuangan. 2009. Pernyataan Standart Akuntansi Keungan No. 19 (Revisi 2009): Aset Tidak Berwujud. Jakarta: Ikatan Akuntasi Indonesia
Djumhana, Muhamad dan R. Djubaedillah. 1997. Hak Kekayaan Intelektual (Sejarah, Teori Dan Prakteknya Di Indonesia), Bandung: Citra Aditya Bakti
Hendroko, Agus Yudha. 2010. Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas dalam Kontrak Komersil, Surabaya: Kencana
Jened, Rahmi. 2000. Implikasi Persetujuan TRIPs Bagi Perlindungan Merek di Indonesia, Jakarta: Yuridika
------------------. 2010. Hak Kekayaan Intelektual Penyalahgunaan Hak Eksklusif, Surabaya: Airlangga University Press
------------------. 2010. Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Globalisasi dan Integrasi Ekonomi, Jakarta: Prenadamedia Group
Satrio, J. 2002. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: Citra Aditya Bakti
Sembiring, Sentosa. Hukum Perbankan. Edisi Revisi. Bandung: Mandar Maju
Sjahdeni, Sutan Remi. 1993. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para pihak dalam perjanjian kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia
Sutedi, Adrian. 2009. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika
Usanti, Trisadini Prasastinah dan Leonora Bakarbessy. 2010. Buku Referensi Hukum Perbankan Hukum Jaminan. Surabaya: Revka Petra Media
Usman, Rachmadi. 2010. Penyelesaian Pengaduan Nasabah dan Mediasi Perbankan. Bandung: Mandar Maju
Jurnal:
Mulyani, Sri, “Realitas Pengakuan Hukum Terhadap Hak Atas Merek Sebagai Jaminan Fidusia Pada Praktik Perbankan Indonesia”, Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol. 11 No. 2 2014
Redaksi, “Cakrawala Hukum Sidang UNCITRAL Working Group VI on Security Interests, New York, 19-23 Mei 2008”, Buletin Hukum Perbankan dan Kebank Sentralan, Vol. 6 No. 2 2008
Sujatmiko, Agung, “Perlindungan Filosofis Perlindungan Hak Milik Atas Merek”, Jurnal Media Hukum, Vol. 18 No. 2 Desember 2011
Peraturan Perundang-Undangan
Burgerlijk Wetboek (BW)
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
Surat Edaran Direktur Jendral Administrasi Hukum Nomor AHU-06.OT0301 Tahun 2013 tentang Pemberlakukan Sistem Adminstrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.