Pembatalan Hak Merek Yang Telah Dijadikan Jaminan Fidusia

Authors

  • Delila Pritaria Cantika Fakultas Hukum Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.35586/.v5i1.314

Keywords:

Trademark, Intellectual Property Rights, Collateral

Abstract

Trademark as a part of intellectual property rights in essence is a sign to identify and distinguishing a product that made by a company with other products in the market. Trademark must be registered to gain a legal recourse in the form of Rights Over Trademark. However a registered trademark can still be nullified, based on a certain adequate evidence the registered trademark cannot fulfilled the absolute grounds or relative grounds. In furtherance, nowadays trademark legally feasible to be registered as a collateral. And as for the most accurate form of the collateral itself according to the law shall be registered fiduciary guaranty.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Dewan Standart Akuntasi Keuangan. 2009. Pernyataan Standart Akuntansi Keungan No. 19 (Revisi 2009): Aset Tidak Berwujud. Jakarta: Ikatan Akuntasi Indonesia

Djumhana, Muhamad dan R. Djubaedillah. 1997. Hak Kekayaan Intelektual (Sejarah, Teori Dan Prakteknya Di Indonesia), Bandung: Citra Aditya Bakti

Hendroko, Agus Yudha. 2010. Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas dalam Kontrak Komersil, Surabaya: Kencana

Jened, Rahmi. 2000. Implikasi Persetujuan TRIPs Bagi Perlindungan Merek di Indonesia, Jakarta: Yuridika

------------------. 2010. Hak Kekayaan Intelektual Penyalahgunaan Hak Eksklusif, Surabaya: Airlangga University Press

------------------. 2010. Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Globalisasi dan Integrasi Ekonomi, Jakarta: Prenadamedia Group

Satrio, J. 2002. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: Citra Aditya Bakti

Sembiring, Sentosa. Hukum Perbankan. Edisi Revisi. Bandung: Mandar Maju

Sjahdeni, Sutan Remi. 1993. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para pihak dalam perjanjian kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia

Sutedi, Adrian. 2009. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika

Usanti, Trisadini Prasastinah dan Leonora Bakarbessy. 2010. Buku Referensi Hukum Perbankan Hukum Jaminan. Surabaya: Revka Petra Media

Usman, Rachmadi. 2010. Penyelesaian Pengaduan Nasabah dan Mediasi Perbankan. Bandung: Mandar Maju

Jurnal:

Mulyani, Sri, “Realitas Pengakuan Hukum Terhadap Hak Atas Merek Sebagai Jaminan Fidusia Pada Praktik Perbankan Indonesia”, Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol. 11 No. 2 2014

Redaksi, “Cakrawala Hukum Sidang UNCITRAL Working Group VI on Security Interests, New York, 19-23 Mei 2008”, Buletin Hukum Perbankan dan Kebank Sentralan, Vol. 6 No. 2 2008

Sujatmiko, Agung, “Perlindungan Filosofis Perlindungan Hak Milik Atas Merek”, Jurnal Media Hukum, Vol. 18 No. 2 Desember 2011

Peraturan Perundang-Undangan

Burgerlijk Wetboek (BW)

Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum

Surat Edaran Direktur Jendral Administrasi Hukum Nomor AHU-06.OT0301 Tahun 2013 tentang Pemberlakukan Sistem Adminstrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik

Published

2018-08-02

How to Cite

Cantika, D. P. (2018). Pembatalan Hak Merek Yang Telah Dijadikan Jaminan Fidusia. Jurnal Yuridis, 5(1), 1–22. https://doi.org/10.35586/.v5i1.314