LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA OLEH GOJEK DAN GRAB DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v8i2.3135Kata Kunci:
Jasa, Liberalisasi, InternasionalAbstrak
Dampak dari globalisasi adalah dengan semakin berkembangnya kemajuan di bidang teknologi. Segala aspek kehidupan tidak lepas dengan kemajuan teknologi, salah satunya layanan jasa. Berbagai macam platform layanan jasa, beberapa diantaranya yaitu Grab dan Gojek. Adapun yang menjadi ketertarikan penulis dalam penelitian ini yaitu meneliti sektor-sektor layanan jasa yang terdapat pada Grab dan Gojek dan menganalisis bagaimana ekspansi Grab dan Gojek di negara-negara lain serta mengkaji berbagai pengaturan yang mengatur menengenai layanan jasa baik di tingkat hukum nasional maupun hukum internasional. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan statute approach dan comparative approach. Hasil dari penelitian ini adalaha bahwa Gojek dan Grab diatur oleh berbagai jenis hukum positif yang mengatur tentang sektor perdagangan jasa Gojek dan Grab diantaranya di sektor e-wallet (Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik), layanan pesan antar makanan (Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring), travel (Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek, logistik (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Sedangkan dalam tingkat Internasional terdapat beberapa perjanjian yaitu Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS), ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), ASEAN-Korea Free Trade Agreement (AKFTA), ASEAN-India Free Trade Agreement (AIFTA), ASEAN-Australia New Zealand Free Trade Agreement (AANZFTA), ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement (AHKFTA), Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
Referensi
Peraturan Perundang-Undangan:
Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, Lembar Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2018 Nomor 70 dan Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6203.
Buku:
Kartadjoemana, H.S. (1996). GATT dan WTO: Sistem, Forum dan Lembaga Internasional di Bidang Perdagangan. Jakarta: UI-Press.
Sutoyo, Susanto, et.al. (2004). Persetujuan Bidang Jasa (General Agreement on Trade in Services/GATS). Jakarta: Direktorat Perdagangan dan Perindustrian Multilateral Ditjen Multilateral Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Departemen Luar Negeri.
The Press Syndicate of The University of Cambrigdge. (2005). The Legal Texts, The Result of Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations. United Kingdom: University Press.
Karya Ilmiah:
Amajida, Fania Darma. (2016). Kreativitas Digital Dalam Masyarakat Risiko Perkotaan: Studi Tentang Ojek Online “Go-Jek” di Jakarta. Jurnal Informasi Kajian Ilmu Komunikasi Departmen Sosiologi Universitas Indonesia, Volume 46, Nomor 1.
Datta A., Malhotra, D. K., & Russel, P. S. (2006). Regional Trade Pacts and the Competitiveness of The US Textile Industry. Competitiveness Review: An International Business Journal, Volume 16 Nomor 3.
Dong, Y., Wang, S., Li, L., Zhang, Z. (2017). An Empirical Study on Travel Patterns of Internet Based Ride-sharing. Transportation Research Part C: Emerging Technologies, Volume 86.
Flores, O. & Rayle, L. (2017). How Cities Use Regulation for Innovation: The Case of Uber, Lyft and Sidecar in San Francisco. Transportation Research Procedia, Volume 25.
Hannigan, T., J., Hamilton III, R. D., & Mudambi, R. (2015). Competition and Competitiveness in The US Airline Industry. Competitiveness Review, Volume 25 Nomor 2.
Ryani, Luthfi Hanifa, (2021). Jasa Layanan Transportasi Daring (Gojek Dan Grab) Dalam Perspektif ASEAN on Framework Agreement on Services (AFAS). Jurnal Dharmasisya, Volume 1, Nomor 2.
Wibawa, Berto Mulia, Yani Rahmawati dan Mathias Rainaldo. (2018). Analisis Industri Bisnis Jasa Online Ride Shaaring di Indonesia. Jurnal Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya, Volume 8 Nomor 1.
Karya Ilmiah
Triwahyuni, Armeity Rossi. (2016). Analisa Hukum Terhadap Peraturan Perundang-Undangan dan Kebijakan Terkait Liberalisasi Jasa E-Commerce (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) di Indonesia Dalam Lingkup General Agreement on Trade in Services (GATS). Jakarta: Tesis Pascasarjana Universitas Indonesia.
Seminar
Kusumaatmadja, Mochtar. (1997). “Perjanjian WTO Mengenai Perdagangan Internasional Jasa (GATS) Dilihat dari Perspektif Negara Berkembang”. Di sampaikan pada Seminar Aspek Hukum Perdagangan Jasa Menurut WTO dan Komitmen Indonesia di Bidang Finansial, Intitut Bankir Indonesia. 6 Maret.
Internet
CNN Indonesia, “Nama Gojek Resmi dipakai di Thailand”. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200921115338-185-548865/nama-gojek-resmi-dipakai-di-thailand, diakses pada tanggal 28 Mei 2021.
General Agreement Trade Services, “Service Sector by Sector”. https://www.wto.org/english/tratop_e/serv_e/transport_e/transport_land_e.htm “The land transport sector covers a wide range of activities which often have little in common. Thus, some types of transport are highly capital-intensive (rail transport, pipelines), whereas others require relatively little investment (taxis, trucks, even coaches).”
“GoJek, Laporan Sustainability 2020”. https://lelogama.go-jek.com/Bahasa_Indonesia_Gojek_Laporan_Sustainability_2020_Final.pdf, di akses pada tanggal 25 Mei 2021.
Iwan Supriyatna. Permenhub 12/2019 Ciptakan Suspensi yang Adil Bagi Mitra Ojol. https://www.suara.com/bisnis/2020/09/08/172924/permenhub-122019-ciptakan-sistem-suspensi-yang-adil-bagi-mitra-ojol?page=all, diakses pada 31 Mei 2021.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, “Perdagangan Jasa Regional”. http://ditjenppi.kemendag.go.id/index.php/perdagangan-jasa/perundingan-jasa/regional, di akses pada tanggal 31 Mei 2021.
Kompas.com, “9 Tahun Beroperasi, Ini 11 Fakta Menarik Gojek”. https://money.kompas.com/read/2019/11/02/193812326/9-tahun-beroperasi-ini-11-fakta-menarik-gojek?page=all, diakses pada tanggal 28 Mei 2021.
___________, “Tak perlu Ganti Aplikasi Gojek saat ke Singapura dan Thailand”. https://tekno.kompas.com/read/2020/08/18/09243107/tak-perlu-ganti-aplikasi-gojek-saat-ke-singapura-thailand-dan-vietnam, diakses pada tanggal 28 Mei 2021.
___________, “Mulai Uji Coba di Malaysia Januai 2020”, https://tekno.kompas.com/read/2019/11/06/16050017/gojek-mulai-uji-coba-di-malaysia-januari-2020#:~:text=KOMPAS.com%20%2D%20Gojek%20akhirnya%20mendapat,enam%20bulan%2C%20mulai%20Januari%202020, diakses pada tanggal 28 Mei 2021.
PT. Bank Jago, Tbk., “Informasi Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Kepada Para Pemegang Saham Perseroan”. https://idx.co.id/StaticData/NewsAndAnnouncement/ANNOUNCEMENTSTOCK/From_EREP/202102/72c27570dc_a96c693a81.pdf, diakses pada 31 Mei 2021.
Wahyunanda K P, Kompas.com, "Go-Jek Dilarang Ekspansi ke Filipina, Ini Alasannya". https://tekno.kompas.com/read/2019/01/09/15264067/go-jek-dilarang-ekspansi-ke-filipina-ini-alasannya?page=all, diakses pada tanggal 28 Mei 2021.
World Trade Organization, “Sector by Sector Information”. https://www.wto.org/english/tratop_e/serv_e/serv_sectors_e.htm, diakses tanggal 29 Mei 2021.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.