AMNESTI DAN KESETARAAN GENDER DI INDONESIA: TELAAH TERHADAP PEMBERIAN AMNESTI PRESIDEN JOKOWI KEPADA BAIQ NURIL

Penulis

  • Moh. Fadhil Fakultas Syariah IAIN Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.35586/jyur.v9i2.2924

Kata Kunci:

Amnesti, Keadilan Gender, Kasus Baiq Nuril

Abstrak

Dalam pandangan feminist jurisprudence, hukum merupakan produk ketidakadilan dan bentuk dominasi negara terhadap kaum perempuan, salah satu contoh adalah kasus yang menjerat Baiq Nuril. Berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril sebagai bentuk pemenuhan keadilan demi melawan ketidakadilan yang ditimbulkan oleh aturan hukum yang timpang. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk menelaah pemberian amnesti kepada Baiq Nuril sebagai respon pemenuhan keadilan gender di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bertujuan untuk menelaah kebijakan yang dibuat oleh negara dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pemberian amnesti merupakan sebuah terobosan hukum demi memenuhi keadilan gender dan menerobos aturan hukum yang kaku dan bias gender. Amnesti secara implisit mengirimkan pesan yuridis bagi pemerintah agar segera mereformulasi UU ITE dan berbagai macam regulasi yang bias gender. Kebijakan kriminal perlu melakukan penataan secara holistik, khususnya membangun jaminan dan akses perlindungan yang tepat kepada perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Biografi Penulis

Moh. Fadhil, Fakultas Syariah IAIN Pontianak

Dosen Ilmu Hukum IAIN Pontianak

Referensi

Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana, 2011.

Bassiouni, M. Cherif. Introduction to International Criminal Law. 2nd Revise. Leiden: Martinus Nijhoff, 2013.

Danardono, Donny. “Teori Hukum Feminis: Menolak Netralitas Hukum, Merayakan Difference Dan Anti-Esensialisme.” In Perempuan Dan Hukum, Menuju Hukum Yang Berperspektif Kesetaraan Dan Keadilan, 6. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2006.

Dicey, A.V. Introduction to the Study of the Law of the Constitution. 8th ed. London: Macmillan, 1915.

Foucault, M. “Discipline and Punish : The Birth of the Prison / Michel Foucault ; Transl. from the French by Alan Sheridan.” Discipline & punish (1995).

Fukuyama, Francis. Memperkuat Negara: Tata Pemerintahan Dan Tata Dunia Abad 21. Edited by A. Zaim Rofiki. Jakarta: PT. Gramedia, 2005.

Hardiman, F. Budi. Melampaui Positivisme Dan Modernitas: Diskursus Filosofis Tentang Metode Ilmiah Dan Problem Modernitas. Yogyakarta: Kanisius, 2003.

Lloyd, Dennys. The Idea of Law. Harmondsworth: Penguin Book, 1973.

Mallinder, Louise. Amnesty, Human Rights and Political Transitions: Bridging the Peace and Justice Divide. North America: Hart Publishing, 2008.

Marwan, Awaluddin. Studi Hukum Kritis, Dari Modern, Posmodern Hingga Posmarxis. Yogyakarta: Thafa Media, 2012.

MD, Mahfud. Pergulatan Politik Hukum Di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 1999.

Muladi. Kapita Selekta Hukum Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.

Prasetyo, Dossy Iskandar, and Bernard L Tanya. Hukum, Etika & Kekuasaan. Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.

Rahardjo, Satjipto. Biarkan Hukum Mengalir, Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia Dan Hukum. Jakarta: Kompas, 2008.

———. Penegakkan Hukum Progresif. Penerbit Buku Kompas. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara, 2010.

Saadawi, Nawal El. Perempuan Dalam Budaya Patriarki. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011.

Savitri, Niken. HAM Perempuan, Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP. Bandung: PT. Refika Aditama, 2008.

Karya Ilmiah:

Anggara, Asep Komaruddin, Supriyadi Widodo Eddyono, Erasmus A.T. Napitupulu, Bintang Wicaksono Ajie, and Ajeng Gandini Kamilah. Menimbang Ulang Pasal 27 Ayat (3) UU ITE Dalam Putusan Pengadilan: Pertimbangan Putusan Pengadilan Terkait Penggunaan Pasal 27 Ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2016.

Badri, Badri. “Pembangunan Hukum Perspektif Gender Melalui Kesetaraan Hak, Sumber Daya Dan Aspirasi.” Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan dan Pranata Sosial 2, no. 1 (2017): 57–72.

Burke-White, William W. “Reframing Impunity: Applying Liberal International Law Theory to an Analysis of Amnesty Legislation.” Harvard International Law Journal 42, no. 2 (2001): 467.

Fadhil, Moh. “Komisi Pemberantasan Korupsi, Politik Hukum Antikorupsi Dan Delegitimasi Pemberantasan Korupsi.” Al-Ahkam 15, no. 2 (December 19, 2019): 7–36. Accessed September 22, 2020. http://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/ahkm/article/view/2203/1801.

———. “The Reconstruction of Age Limitation to Marry After the Constitutional Court’s Verdict as a Landmark Decision.” In 44th International Scientific Conference on Economic and Social Development, 321–331. Split: Varazdin Development and Entrepreneurship Agency, 2019. Accessed September 23, 2020. https://core.ac.uk/download/pdf/234704169.pdf#page=328.

Kusumayanti, Fitri. “Dilema Ruang Perempuan Dalam Keluarga Dan Publik.” Raheema: Jurnal Studi Gender dan Anak 6, no. 2 (2019): 127.

Manthovani, Reda, and Kukuh Tejomurti. “A Holistic Approach of Amnesty Application for Baiq Nuril Maknun in the Framework of Constitutional Law of Indonesia.” Yustisia 8, no. 2 (2019): 287–288.

Masriyani. “Kewenangan Presiden Dalam Bidang Kehakiman Setelah Amandemen UUD 1945.” Legalitas 6, no. 1 (2014): 130.

Musdawati, Musdawati. “Kekerasan Simbolik Dan Pengalaman Perempuan Berpolitik Di Aceh.” Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan dan Pranata Sosial 2, no. 2 (2017): 96–110.

Ngoyo, Muhammad Fardan. “Mengawal Sustainable Development Goals (SDGs): Meluruskan Orientasi Pembangunan Yang Berkeadilan.” Jurnal Sosioreligius 1, no. 1 (2015): 81.

Risal, Chaerul. “Eksistensi Grasi Menurut Perspektif Hukum Pidana.” Jurisprudentie 4, no. 2 (2017): 102–103.

Retnani, Siti Dana. “Feminisme Dalam Perkembangan Aliran Pemikiran Dan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Principium 1, no. 1 (2017): 95–109.

Sadari. “Hak Perempuan Pasca Perceraian: Analisis Perbandingan Hukum Keluarga Di Indonesia Dan Dunia.” Istinbath: Jurnal Hukum 12, no. 2 (2015): 1.

Sandiata, Bella. “Perempuan Berhadapan Dengan Hukum: Refleksi Penggunaan Pasal 284 Dan 285 KUHP Dalam Pengalaman Pendamping Hukum.” Jurnal Perempuan 23, no. 2 (2018): 125.

Sari, Ni Luh Ariningsih. “Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 574 K/Pid.Sus/2018 Pada Kasus Baiq Nuril Maknun (Ditinjau Dari Konsep Keadilan).” Media Keadilan 1, no. 1 (2019): 4.

Siburian, Riskyanti Juniver. “Marital Rape Sebagai Tindak Pidana Dalam RUU-Penghapusan Kekerasan Seksual.” Jurnal Yuridis 7, no. 1 (2020): 149–169.

Syahputra, Iswandi. “Demokrasi Virtual Dan Perang Siber Di Media Sosial: Perspektif Netizen Indonesia.” Jurnal ASPIKOM 3, no. 3 (2017): 458.

Triputra, Adhitiya Augusta, and Irawati Handayani. “Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pengungsi Perempuan Sebagai Kelompok Yang Rentan Dari Kekerasan Seksual.” Khatulistiwa Law Review 2, no. 1 (2021): 216–230.

Zulkifli. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Islam.” Raheema: Jurnal Studi Gender dan Anak 6, no. 2 (2019): 162.

Sumber Lainnya:

Kartika, Shanti Dwi. “Amnesti Bagi Baiq Nuril Maknun, Layakkah Diberikan?” Info Singkat Hukum. Jakarta, 2019.

Ristianto, Christoforus. “Baiq Nuril: Berawal Dari Pelecehan, Menjadi Tersangka Hingga Terima Amnesti.” Kompas.Com. Last modified 2019. Accessed December 23, 2019. https://nasional.kompas.com/read/2019/07/30/09564421/7-tahun-baiq-nuril-berawal-dari-pelecehan-tersangka-uu-ite-hingga-terima?page=all.

Wijaya, Windu. “Kasus Baiq Nuril Dan Kritik Keadilan Undang-Undang Grasi.” Detik.Com. Last modified 2019. Accessed February 5, 2020. https://news.detik.com/kolom/d-4617072/kasus-baiq-nuril-dan-kritik-keadilan-undang-undang-grasi.

Diterbitkan

2022-12-31

Cara Mengutip

Fadhil, M. (2022). AMNESTI DAN KESETARAAN GENDER DI INDONESIA: TELAAH TERHADAP PEMBERIAN AMNESTI PRESIDEN JOKOWI KEPADA BAIQ NURIL. Jurnal Yuridis, 9(2), 162–180. https://doi.org/10.35586/jyur.v9i2.2924

Terbitan

Bagian

Articles