ANALISIS YURIDIS PEMENUHAN HAK PEKERJA YANG DIRUMAHKAN PERUSAHAAN TERDAMPAK PANDEMI COVID-19 DI KOTA SURABAYA
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v8i2.2843Abstrak
Pandemi COVID-19 yang merebak di Indonesia dari Maret 2020 membawa dampak menyusahkan, misal pada bidang ketenagakerjaan, dimana perusahaan yang merugi karena permintaan berkurang, beberapa perusahaan di Surabaya akhirnya merumahkan pekerja, dengan dalih dipanggil lagi perusahaan saat membutuhkan, namun disini hak normatif pekerja sering diabaikan, padahal mereka, pekerja yang dirumahkan saat pandemi COVID-19 dimuat dalam Surat Edaran Menteri Ketegakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19, namun terdapat aturan lebih jelas yang mengaturnya. Pada penelitian ini berfokus pada analisa secara perundang-undangan pekerja yang dirumahkan, lalu analisa pada pemenuhan hak pekerja yang dirumahkan baik itu akibat hukumnya maupun hak normatifnya. Pada penelitian ini memakai metode penelitian yuridis normatif, dimana permasalahan yang dibahas penulis yakni pemenuhan hak pekerja yang dirumahkan karena pandemi COVID-19 akan dianalisa dengan pendekatan perundang-undangan dan teoritis, penelitian ini didukung dengan data sekunder dan primer yang diperoleh penulis. Hasil Penelitian ini dapat disimpulkan bahwasanya tindakan merumahkan pekerja memang bisa dilakukan mengingat kondisi perusahaan tidak memungkinkan untuk mempekerjakannya, namun sebisa mungkin dihindari oleh perusahaan karena mengandung akibat hukum, dan jika terpaksa merumahkan pekerja perusahaan terdapat hak dan kewajiban seperti upah penuh yang wajib dibayarkan sesuai perundang-undangan ataupun apabila ada kesepakatan lain.
Kata Kunci: Pandemi COVID-19, Hak Pekerja, Dirumahkan
Referensi
Daftar Pustaka
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Republik Indonesia, Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573
Republik Indonesia, Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indrustrial, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356
Republik Indonesia, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279
Republik Indonesia, Undang-Undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989
Republik Indonesia, Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214
Republik Indonesia, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi tentang Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan Dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama Nomor KEP.48/MEN/IV/2004, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 170
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, Nomor 78 Tahun 2015, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5747
Republik Indonesia, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelindungan Pekerja/Buruh Dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19, Surat Edaran Nomor M/3/Hk.04/III/2020 Tahun 2020
Republik Indonesia, Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan Protokol Pencegahan Covid-19 di Perusahaan, Surat Edaran Nomor M/7/AS.02.02/V/2020
Republik Indonesia, Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan Bukan Ke Arah Pemutusan Hubungan Kerja, Surat Edaran Nomor SE05/M/BW/1998 Tahun 1998.
Republik Indonesia, Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Kepada Pimpinan Perusahaan di Seluruh Indonesia tentang tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal, Surat Edaran Nomor 907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 Tahun 2004.
Buku
Abdulkadir, Muhammad,2010. Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Adisu, Editus dan Libertus Jehani, 2006. Hak-Hak Pekerja Perempuan, Tanggerang:Visi Media.
Amiruddin, Zainal Asikin, 2014. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawalipers.
_____________________, 2016. Pengantar Metodelogi Penelitian Hukum, Jakarta: Ed.Revisi, Cetakan IX, Rajawalipers.
Asikin, Zainal, 2004 Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Asyhadie, Zaeni, 2007. Hukum Kerja, Jakarta: Rajawali Press.
______________________, 2014. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.
Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.
Husni, Lalu, 2002. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
__________, 2004. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan di Luar Pengadilan, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.
Ismatullah, Dedi, 2013. Hukum Ketenagakerjaan, Bandung: Pustaka Setia.
Jehani, Libertus, 2006. Hak-Hak Pekerja Bila Diputus Hubungan Kerja, Jakarta :Visi Media.
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta,2014. Membaca Pengadilan Hubungan Industrial di Indonesia, Jakarta: LBH Jakarta.
Maimun, 2007. Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, Jakarta: Pradnya Paramita.
Mahmud, Peter. 2016. Penelitian Hukum. Jakarta : Kharisma Putra Utama.
____________________, Penelitian Hukum, Kharisma Putra Utama, Jakarta, 2010.
Salim dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2008.
Sridadi, Ahmad Rizki, Pedoman Perjanjian Kerja Bersama, Empatdua Media, Malang, 2016.
Subekti, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Sunggono, Bambang. 2016. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Sutoyo, Anwar, Pemahaman Individu, Observasi, Checklist, Interview, Kuisioner, dan Sisiometri, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2009.
Syamsudin, Moh. Syauufii, Norma Perlindungan Dalam Hubungan Industrial, Sarana Bhakti Persada, Jakarta, 2004.
Wijayanti, Asri, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
_____________, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Yuliana, Corona Virus Disease (Covid-19), Sebuah Tinjauan Literatur, Wellness and Healthy Magazine, 2020.
Karya Ilmiah
Charda, Ujang, Model Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam Hukum Ketenagakerjaan Setelah Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 1, No.1, 2017.
Dian Herdiana dan Supriatna Nurul, Implikasi Tatanan Normal Baru Terhadap Kehidupan Sosial Kemasyarakatan”. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial. Vol.4 No.2 2020, Juni 2020.
Hanaotubun, Silpa “Dampak Covid Terhadap Perekonomian Indonesia” EduPsyCouns Jurnal Volume 2 No. 1, Universitas Muhammadiyah Enrekang. 2020.
Ismail, Najmi, Moch. Zainuddin, Hukum Dan Fenomena Ketenagakerjaan, Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, Vol. 1 (3):166-182, 2018.
Julyano, Mario; dan Aditya Yuli Sulistyawan, “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konsttruksi Penalaran Positivisme Hukum”. Jurnal Crepido, Volume 01, Nomor 01, Juli 2019.
Maryanto, Mekanisme Penyelesaian Perkara Perselisihan Hubungan Industrial ditinjau Dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri, Jurnal Ilmiah Hukum. Vol. 10, No.10, 2018.
Muh Hasrul. Aspek Hukum Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) Dalam Rangka Penanganan “Corona Virus Disease COVID-19”. Legislatif Jurnal, Volume 3 No.2 Juni 2020
Suyanto, Heru, dan Andriyanto Adhi Nugroho, Perlindungan Terhadap Hak-Hak Pekerja Outsourcing Berdasarkan Asas Keadilan, Jurnal Yurisis Volume 3 Nomor 2, 2016.
Sonata, Liber, Depri, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakterisktik Khas Dari Metode Meneliti Hukum, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 1 Januari-Maret, 2014.
Supriatna, Eman, “Wabah Virus Disease Covid-19 Dalam Pandangan Islam”, Jurnal Sosial Dan Budaya Syar’i FSH UIN Syarif Hidayatullah, Volume 7 No. 6, Jakarta: Mei 2020.
Yunus NR dan Anisa Rezki,2020. Kebijakan Pemberlakuan Lockdown Sebagai Antisipasi Corona Virus ” Covid -19 ”. Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i, UIN Syarif Hidayatullah, Vol.7 No.3, Maret 2020.
Sumber Lainnya:
Black Law Dictionary Online, Definition of “Layoff”, Law Dictionary: What is LAYOFF? Definition of “LAYOFF” (Black’s Law Dictionary), Employment suspension or termination with or without notice due to no fault of the employee. Lack of work, cash, or material can be the reason. Redundancy is a term for a permanent layoff. http://thelawdictionary.org/layoff, diunduh 15 Januari 2021.
Cambridge Dictionary Online, Definition of “Layoff”, What is Layoff: an a occasion when a company stops employing someone, sometimes temporarily, because the compani does not have enough money or enough work. http://dicyionary.cambridge.org./dictionary/english/layoff, diunduh 15 Januari 2021
Promkes Kementerian Kesehatan RI dan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia. 2020.“Informasi Tentang Virus Corona (Novel Coronavirus)”
https://stoppneumonia.id/informasi-tentang-virus-corona-novel-coronavirus/ diakses pada 15 November 2020
Rahayu, Dwi Eti, 2021. Pengaruh Disiplin Kerja dan Pengawasan Kerja Terhadap Efektivitas Kerja http:fahrudin.weebly.com/uploads/1/3/9/6/13969720/hub_disiplin_dan_pengawasan_thdefektivitas_kinerja_ diakses pada 3 Januari 2021.
Wawancara dengan Ibu Nurul Qomariyah Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya pada tanggal 31 Maret 2021.
Wawancara dengan Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya di ruangan Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jamsostek pada tanggal 31 Desember 2020.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.