PEMBERIAN INSENTIF ATMR OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN KEPADA BANK SEBAGAI UPAYA PENERAPAN PRINSIP KEUANGAN BERKELANJUTAN

Penulis

  • Kenny Kanigara Octavio Universitas Padjadjaran
  • Lastuti Abubakar
  • Tri Handayani

DOI:

https://doi.org/10.35586/jyur.v9i1.2827

Abstrak

Aset Tertimbang Menurut Resiko (ATMR) merupakan elemen penting dalam pengukuran tingkat kesehatan suatu bank. Karena itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menguraikan dalam Roadmap Keuangan Berkelanjutan untuk memberikan insentif berbentuk ATMR kepada lembaga perbankan sebagai upaya mendorong prinsip keuangan berkelanjutan, yang wajib diterapkan bank sejak 1 Januari 2019. Penelitian ini mengkaji kebijakan pemberian insentif oleh OJK terkait pelaksanaan keuangan berkelanjutan; pemberian insentif berbentuk ATMR kepada lembaga perbankan; dan kesulitan dalam praktik pemberian insentif ATMR kepada lembaga perbankan. Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum yuridis normatif dengan cara meneliti bahan Pustaka sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan yang berkaitan dengan keuangan berkelanjutan dan pemberian insentif oleh OJK. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa pemberian insentif dalam bentuk ATMR dapat diberikan kepada bank sebagai reward dari green banking product guna upaya mendorong penerapan prinsip keuangan berkelanjutan; pemberian insentif ATMR menarik untuk bank karena dapat menaikkan tingkat Kesehatan bank; Pemberian insentif ATMR sulit dilakukan karena POJK Nomor 51 Tahun 2017 lebih mengusung awareness daripada compliance namun OJK dapat menerbitkan aturan lanjutan sebagai acuan untuk praktik pemberian insentif ATMR ke Lembaga perbankan.

 

Referensi

Buku:

Kasmir. 2008. Manajemen Perbankan Edisi Revisi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Munawir, S. .2002. Analisis informasi keuangan, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Cet. Penerbit, Jakarta: Universitas Indonesia.

Sudirman, I.W. 2013. Manajemen Perbankan Menuju Bankir Konvensional yang Profesional, Jakarta: Kencana.

Susilo, Y. S., Triandaru, S., & Santoso, A. T. B. 2000. Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta: Salemba Empat.

Karya Ilmiah:

A.R., Suhariyono, “Penentuan Sanksi Pidana Dalam Suatu Undang-Undang”. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 6 No. 4 Desember 2009, Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Azzam A., M. Fahmi, “Insentif dan Disinsentif Non Fiskal Dalam Pemberian Izin Mendirikan Bangunan di Kota Bandung Berdasarkan Pengendalian Pemanfaatan Ruang”, Skripsi Universitas Padjadjaran 2017, Bandung: Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

Abubakar, L., & Handayani, T., “Implementation of the Principles for Responsible Banking in Indonesian Banking Practices to Realize Sustainable Development Goals”, 3rd International Conference on Globalization of Law and Local Wisdom (ICGLOW 2019) Oktober 2019, Atlantis Press.

Fauzi, A., et. Al., “Analisis Capital Adequacy Ratio (CAR) Dan Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pada PT Bank Syariah XXX”, JMBI UNSRAT Vol 7 No. 1 Maret 2020, Manado: Fakultas Ekonomi Universitas Sam Ratulangi.

Fitriyani, et. Al., “Analisis Ketentuan Pemenuhan Modal Minimum (Capital Adequacy Ratio) Sebagai Salah Satu Indikator Kesehatan Bank (Studi Kasus pada Bank Rakyat Indonesia yang Terdaftar di BEI Periode 2011—2015)”, Banque Syar'i: Jurnal llmiah Perbankan Syariah Vol 4 No. 1 Agustus 2018, Banten: Jurusan Perbankan Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin.

Fitriyani dan Didin Rasyidin Wahyu, “Analisis Ketentuan Pemenuhan Modal Minimum (Capital Adequacy Ratio) Sebagai Salah Satu Indikator Kesehatan Bank”, Jurnal BanqueSyar’i 4 no. 1 (2018).

Handajani, L., et. al., “Kajian tentang inisiasi praktik green banking pada bank BUMN”, Jurnal Economia Vol 15 No. 1 April 2019, Yogyakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta.

Imansyah, “Implementasi Keuangan Berkelanjutan Pasca Pandemi COVID-19”, Virtual Seminar Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), 22 Juli 2020.

Susanto dan Sri Nur Hari, “Karakter Yuridis Sanksi Hukum Administrasi: Suatu Pendekatan Komparasi”. Administrative Law & Governance Journal Vol 2 No. 1 Juni 2019, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Peraturan Perundang-Undangan:

Republik Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum, POJK Nomor 11/POJK.03/2016, Lembaran Negara Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5848.

Republik Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik, POJK Nomor 51/POJK.03/2017, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6103.

Unduhan

Diterbitkan

2022-07-25

Cara Mengutip

Octavio, K. K., Abubakar, L., & Handayani, T. (2022). PEMBERIAN INSENTIF ATMR OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN KEPADA BANK SEBAGAI UPAYA PENERAPAN PRINSIP KEUANGAN BERKELANJUTAN. Jurnal Yuridis, 9(1), 1–12. https://doi.org/10.35586/jyur.v9i1.2827

Terbitan

Bagian

Articles