EFEKTIVITAS HUKUM PEMBATASAN JAM MALAM DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN MEMUTUS MATA RANTAI PENYEBARAN COVID-19 DI KOTA SURABAYA
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v8i1.2725Abstrak
Hadirnya aturan pembatasan jam malam di Kota Surabaya sendiri berbuntut dari Pandemi Covid-19 yang masih belum terkendali, aturan ini dijalankan dengan membatasi kegiatan masyarakat/tmpat usaha yang tidak berkepentingan di malam hari pukul 22.00-04.00 WIB, pada penelitian ini berfokus guna mengetahui efektivitas hukum dari jalannya pembatasan jam malam yang sedang berlaku di surabaya, karena memang berdasarkan temuan awal penulis di lapangan masih banyak pelanggaran, aturan tersebut termuat di dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 dalam penelitian ini bahasannya berfokus pada analisis pelaksanaan pembatasan jam malam dengan didukung data dari instansi terkait, serta wawancara dengan beberapa masyarakat terkait adanya aturan ini, serta kendala penegakan hukum pembatasan jam malam dan upaya mengatasi kendala tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang merupakan penelitian terhadap efektivitas hukum pada hukum yang berlaku di masyarakat. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pembatasan jam malam ini telah dijalankan dengan efektif oleh instansi terkait dengan sanksi administrasinya namun dari memang dari sisi kepatuhan masyarakat pada aturan ini masih kurag efektif karena pelanggarannya masih cukup banyak, selain itu juga memang dalam penegakan hukumnya masih terdapat kendala dan diperlukan upaya mengatasi agar pelaksanaanya lebih baik lagi.
Kata Kunci: Pembatasan Jam Malam, Efektivitas, COVID-19
Referensi
Daftar Pustaka
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 218, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249
Republik Indonesia, Peraturan Walikota Surabaya tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2020 Nomor 33
Republik Indonesia, Peraturan Walikota Surabaya tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya, Peraturan Walikota Nomor 67 Tahun 2020, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2020 Nomor 68
Republik Indonesia, Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/101/436.1.2/2020 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya.
Buku
Aji, A.M; Yunus, N.R. 2018. Basic Theory of Law and Justice, Jakarta: Jurisprudence Institute.
Almuttaqi.A.I, 2020. Kekacauan Respon Terhaadap COVID-19 di Indonesia. Jakarta: The Insights The Habibie Center.
Badriah, Siti Malikhatun, 2016. Sistem Penemuan Hukum dalam Masyarakat Prismatik, Jakarta: Sinar Grafika.
Brugink, JJ.H. 2011. Refleksi Tentang Hukum: Pengertian-Pengertian Dasar Dalam Teori Hukum, Bandung : PT Citra Aditya Bhakti.
Dhama Laksana Dkk. 2017, Sosiologi Hukum, Denpasar: Pustaka Ekspresi.
Fadjar, A. Mukthie. 2014. Teori-teori Hukum Kontemporer. Malang:Setara Press.
Fithriatus Shalihah. 2017, Sosiologi Hukum, Depok: PT. Rajagrafindo Persada
Mahmud, Peter. 2016. Penelitian Hukum. Jakarta : Kharisma Putra Utama.
Pangerang Andi dan Pradana Anugrah, 2018, Pokok-Pokok Hukum Pemerintah Daerah, Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Salim HS.,dan Erlies SN. 2016. Penerapan Teori Hukum, Buku ke-3, Jakarta:Rajawali Press.
Salim dkk. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi. Edisi Pertama. Jakarta: Rajawali Press.
Soekanto, Soerjono.2019. Efektivitas Hukum dan Peranan Sanksi. Bandung: Remadja Karya CV
_______2014. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sunggono, Bambang. 2016. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Waluyo, Bambang. 2016, Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
Karya Ilmiah
Abdullah Ramdhani & Muhammad Ali Ramdhani, “Konsep Umum dalam Pelaksanaan Kebijakan Publik”, Jurnal Publik, Vol. 11, No. 01. 2017.
Andrian Habibi,“ Normal Baru Pasca COVID-19” Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan. E-Journal UIN Syarif Hidayatullah, Vol.4 No.1 2020.
Aprista Ristyawati. Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Masa Pandemi Corona Virus 2019 oleh Pemerintah Sesuai Amanat UUD NRI Tahun1945”.Administrative Law & Governance Journal. Vol.3.2020.
Buana, Dana Riksa, "Analisis Perilaku Masyarakat Indonesia dalam Menghadapi Pandemi Virus Corona (Covid-19) dan Kiat Menjaga Kesejahteraan Jiwa," Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 7, No. 3 2020.
Dian Herdiana dan Supriatna Nurul, Implikasi Tatanan Normal Baru Terhadap Kehidupan Sosial Kemasyarakatan”. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial. Vol.4 No.2 2020, Juni 2020.
Dwi Putri RA dan Iklima Sholichati. 2020. Kebijakan PSBB Pemerintah Kota Surabaya dalam Mencegah Penyebaran Virus COVID-19. Sahafa:Jurnal of Islamic Comunication, Volume 3 No.1 Juli 2020.
Eman Supriatna, 2020. “ Wabah Virus Disease COVID-19 Dalam Pandangan Islam”, Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i FSH UIN Syarif Hidayatullah, Volume 7 No.6.2020.
Hui, D. S., E., I. A., Madani, T. A., Ntoumi, F., Kock, R., Dar, O., et al. The continuing 2019-nCoV epidemic threat of novel coronaviruses to global health—The latest 2019 novel coronavirus outbreak in Wuhan, China. International Journal of Infectious Diseases, 91, 264–66. February 2020.
Julyano, Mario; dan Aditya Yuli Sulistyawan, “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konsttruksi Penalaran Positivisme Hukum”. Jurnal Crepido, Volume 01, Nomor 01, Juli 2019.
Kurnia Sulistiani dan Kaslam. Kebijakan Jogo Tonggo Pemerintah Jawa Tengah dalam Penanganan COVID-19. Jurnal Vox Populi, Volume.3 No.1. Juni 2020
Muh Hasrul. Aspek Hukum Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) Dalam Rangka Penanganan “Corona Virus Disease COVID-19”. Legislatif Jurnal, Volume 3 No.2 Juni 2020
Ni Nyoman Pujaningsih dan Dewi Sucitawathi. Penerapan Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Dalam Penanggulangan Wabah COVID-19 di Kota Denpasar. Jurnal Moderat, Vol 6 No 3. 2020
Yunus NR dan Anisa Rezki,2020. Kebijakan Pemberlakuan Lockdown Sebagai Antisipasi Corona Virus ” Covid -19 ”. Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i, UIN Syarif Hidayatullah, Vol.7 No.3, Maret 2020.
Raines Wadi, 2020. Konsitusionalitas Pemerintah Daerah dalam Menetapkan Kebijakan Lockdown pada Penanganan COVID-19”. Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i, UIN Syarif Hidayatullah, Vol.7 No.7, Juni 2020.
Silpa Hanoatubun.2020 Dampak COVID-19 Terhadap Perekonomian Indonesia” EduPsyCouns Jurnal Vol.2 No.1 Tahun 2020, Universitas Muhammadiyah Enrekang.
Toni, “Analisis Keterbukaan Informasi Publik dalam Kajian Teori Hak Asasi Manusia dan Efektivitas Hukum, Jurnal Hukum Pogresif, Volume 11 No.2 Desember 2017
Sumber Lainnya:
Abidin, Zumrotul. 2020. Risma Terbitkan Dua Belas Point Perwali Tatanan Normal Baru,www.suarasurabaya.net/kelanakota/2020/risma-terbitkan-dua-belas-poin-perwali-tatanan-normal-baru/%3Famp diakses pada 05 Oktober 2020
____. 2020. Perwali Surabaya Telah Terbit, Beberapa Point menjadi Lebih Ketat,
www.suarasurabaya.net/kelanakota/2020/perwali-surabaya-perubahan-telah-terbit-beberapa-poin-menjadi-lebih-ketat/%3Famp diakses pada 05 Oktober
Ariefana, Febriansyah. 2020. “Senin Hari Ini Jawa Timur Putuskan Perpanjangan PSBB Surabaya Raya”. www.jatim.suara.com/amp/read/2020/06/08/10322
/senin-hari-ini-jawa-timur-putuskan-perpanjangan-psbb-surabaya-raya diakses pada 04 Oktober 2020
Ghinan Salman. 2020.“Jam Malam Pada Fase New Normal di Surabaya Resmi Diterapkan”surabaya.kompas.com/read/2020/07/15/06135261/jam-malam-pada-fase-new-normal-di-surabaya-resmi-diterapkan?page=all. Diakses pada 16 November 2020
Promkes Kementerian Kesehatan RI dan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia. 2020.“Informasi Tentang Virus Corona (Novel Coronavirus)”https://stoppneumonia.id/informasi-tentang-virus-corona-novel-coronavirus/ diakses pada 15 November 2020
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.