PENOLAKAN IKATAN DOKTER INDONESIA UNTUK MELAKSANAKAN SANKSI KEBIRI KIMIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v8i2.2668Kata Kunci:
kebiri kimiaAbstrak
Abstrak
Sanksi kebiri kimia telah disahkan dalam hukum Indonesia yang dikenakan pada pelaku kejahatan seksual pada anak. Kebiri kimia merupakan tindakan medis yang melibatkan kompetensi dokter dengan menyuntikkan hormon Anti Androgen yang menurunkan hasrat seksual.Walapun, banyak negara yang menjadikan kebiri kimia sebagai sanksi hukum bagi pelaku kejahatan seksual, tetapi pelaksanaanya menimbulkan kontroversi dan dilemma yang terkait dengan hak asasi manusia dan efektifvitas hukuman. Dalam Undang-Undang Praktik kedokteran, tindakan medis merupakan kewenangan klinis atau kompetensi dokter dan wajib melakukan informed consent. Berdasarkan etika kedokteran, terjadi pelanggaran asas do not harm karena menurunkan kemampuan biologis manusia sehingga Ikatan Dokter Indonesia mengeluarkan fatwa penolakan menjadi eksekutor kebiri kimia. Penelitian hukum yang dilakukan berupa penelitian normatif terhadap asas hukum dan perbandingan hukum berfokus pada studi kepustakaan dengan sumber data sekunder. Pelaksanaan kebiri kimia terhadap narapidana kejahatan seksual tidak memiliki kejelasan hubungan antara dokter dan pasien karena sifatnya berupa hukuman sehingga menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaannya. Untuk itu, aturan teknis dalam bentuk peraturan teknis lanjutan perlu menjabarkan hak-hak narapidana yang bersinggungan dengan haknya sebagai pasien dan mempertimbangkan kemanfaatan hukum serta harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Referensi
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Republik Indonesia, Undang-Undang Permasyarakatan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995
Republik Indonesia, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Republik Indonesia, Undang-Undang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Republik Indonesia, Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Undnag-undang Nomor 17 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Buku
Marzuki P. 2016. Penelitian Hukum, Edisi Revisi. Jakarta : Kencana Prenadamedia Group
Wahid A, Irfan M. 2001. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual Advokasi atas Hak Asasi Perempuan, Bandung PT. Refika Aditama), hal.32
Mertokusumo, S. 2011. Teori Hukum. Yogyakarta : Universitas Atma Jaya, hal 30, 34
Soekanto, S. 2018. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta : PT Raja Grafindo Perkasa
Asshiddqie, J. 2018. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Cetakan Pertama. Jakarta : Konstitusi Press
Herman, Judith Lewis. 1997. Trauma and Recovery: The Aftermath of Diolence from domestic Abuse to Political Terror. NewYork : Basic Books. Page. 119–121.
Beauchamp TL, Childress JF. 2001. Principle of Biomedical Ethics. 5th Edition. London : Oxford University Press
Kelsen, H. 2015. General Theory of Law and State. Terjemahan. Bandung : Nusa Media
Moeljatno. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Rineka Cipta
Rahardjo S. 2000. Ilmu Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti, hal. 53-54
Karya Ilmiah
Webster, Denise & Dunn, Erin. Feminist Perspectives on Trauma. Women & Therapy - WOMEN THER. 2005. 28. 111-142. 10.1300/J015v28n03_06.
Kirchmair, Lando. Objections to Coercive Neurocorrectives for Criminal Offenders –Why Offenders’ Human Rights Should Fundamentally Come First, Criminal Justice Ethics, 2019. 38:1, 19-40, DOI : 10.1080/0731129X.2019.1586216.
Silvani Mauro, Mondaini Nicola, Zucchi Alessandro. Androgen Deprivation Therapy (Castration Therapy : What’s New). Archivio Italiano di Urologia e Andrologia; 2015. 87,3. DOI: 10.4081/aiua.2015.3.222
Cho Kang So, Lee Joo Young. Chemical Castration for Sexual Offenders : Physicians View. 2013. J Korean Med Sci; 28: 171-172,
Bhaumik, Somyadeep. Indian Medical Experts Shun Chemical Castration for Rapists. BMJ 2013;346:f64
Soetedjo Sundoro J, Sulaiman Ali. Tinjauan Etika Dokter sebagai Eksekutor Hukuman Kebiri. Jurnal Etika Kedokteran Indonesia; 2018, 2(2):67–71.
Kristiani, Ni Made. Kejahatan Kekerasan Seksual (Perkosaan) Ditinjau dari Perspektif Kriminologi. Jurnal Magister Hukum Udayana. 2014, Vol. 7, No.3.
Mardiya, Nurhasanah Q. Penerapan kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual. Jurnal Konstitusi, 2017. Volume 14, Nomor 1
Moser, Charles, Kleinplatz, Peggy J. Conceptualization, History, and Future of the Paraphilias. Annual Review of Clinical Psychology, 2020. 16, 379–399.
Ratkoceri Vedije. Chemical Castration of Child Molesters – Right or Wrong?!. European Journal of Social Sciences Education and Research. Sep-Dec 2017. Vol. 11 Nr. 1
Hall Ryan CW, Hall Richard CW. A Profile of Pedophilia: Definition, Characteristics of Offenders, Recidivism, Treatment Outcomes, and Forensic Issues. Mayo Clinic Proceedings, 2007. 82(4), 457– 471.
Stojanovski Voislav. Surgical Castration of Sex Offenders and its Legality: The Case of the Czech Republic. Journal on Legal and Economic Issues of Central Europe, 2011. London : STS Science Centre Ltd, roč. 2, č. 2, p. "nestránkováno". ISSN 2043-085X.
Stinneford, John. Incapacitation Through Maiming: Chemical Castration, the Eighth Amendment, and the Denial of Human Dignity. 2006. U. St. Thomas L. J. 3
Douglas, Thomas.“Criminal Rehabilitation Through Medical Intervention: Moral Liability and the Right to Bodily Integrity.” The Journal of Ethics 18, No. 2 (2014): 101–122.
Harrison, Karen. Legal and Ethical issues when using Antiandrogenic Pharmacotherapy with Sex Offenders. Sexual Offender Treatment. 2008. Vol 3.Issue 2. ISSN 1862-2941
Kutcher M. The Chemical Castration of Recidivist Sex Offenders in Canada: A Matter of Faith". 2010. 33:2 Dal LJ 193.
Nasution BJ. Kajian Filosofis tentang Keadilan dan Hukum (Dari Pemikiran Klasik Hingga Modern. Jurnal Al-Hikam. 2016. Vol.11. No.2. Desember 2016
Hasanah N, Soponyono E. Kebijakan Hukum Pidana Sanksi Kebiri Kimia dalam Perspektif HAM dan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana. 2018.Vol.7 No.1.
Maia, TMS, Seidl, E, Maria F. Castração química em casos de pedofilia: considerações bioéticas. Revista Bioética, 2014, 22(2), 252-261.
Sumber Lainnya
Kode Etik Kedokteran Indonesia. 2012. Ikatan Dokter Indonesia.
https://mkekidi.id/kode-etik-kedokteran-indonesia/. Diakses 2 April 2020. Jam 13.05 WIB
Pemerkosa Sembilan Anak di Mojokerto dihukum Kebiri Kimia.
Di akses 13 April 2020. Jam 09.33 WIB
Child Sexual Exploitation.
https://www.interpol.int/How-we-work/Databases/International-Child-Sexual-Exploitation-database. Diakses 6 November 2020. Jam 20.05 WIB
Kasus Kekerasan Seksual pada Anak meningkat Tiap Tahun.
https://news.detik.com/berita/d-4637744/lpsk-kasus-kekerasan-seksual-pada-anak-meningkat-tiap-tahun . Diakses 6 November 2020. 20. 30 WIB
Kasus kekerasan Seksual Terhadap Anak.
https://lokadata.id/data/kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak-2016-2019-1578639190, Diakses 6 November 2020. Jam 20.45 WIB
Kasus Kekerasan Seksual Anak Naik 100 Persen Tiap tahun.
https://kbr.id/nasional/072019/lpsk__kasus_kekerasan_seksual_anak_naik_100_persen_tiap_tahun/99997.html (diakses 6 November 2020)
Kementerian PPA Sejak Januari Hingga Juli 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/24/11125231/kementerian-pppa-sejak-januari-hingga-juli-2020-ada-2556-anak-korban. Diakses pada 5 November 2020
Universal Delaration of Human Rights 1948.
https://www.un.org/en/universal-declaration-human-rights/ (diakses pada 1 November 2020)
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.